Hukum
Video Asusila Tersebar, Bocah SMP Mengaku Dipaksa Kekasihnya


Patuk, (pidjar.com)–Video tindakan asusila sepasang kekasih tersebar melalui pesan berantai aplikasi WhatsApp. Video berdurasi sekitar lima menit tersebut tentunya langsung membuat heboh kalangan masyarakat. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sepasang kekasih yang melakukan adegan asusila dalam video tersebut merupakan warga Kapanewon Patuk. Yang cukup memprihatinkan, salah satu pemeran dalam video sendiri masih berusia di bawah umur dan bersatatus pelajar.
Dalam video tersebut terlihat pria dengan usia sekitar 24 tahun memaksa kekasihnya yang masih berumur sekitar 14 tahun untuk melakukan oral seks. Video tersebut sendiri direkam dan entah bagaimana kemudian tersebar luas.
Dukuhan di mana salah seorang pemeran video tersebut tinggal, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa yang ada dalam video tersebut merupakan salah seorang warganya. Diketahui, gadis tersebut masih berusia di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar. Video asusila itu saat ini sudah tersebar luas di warga tempat tinggalnya, namun ia sendiri mengungkapkan jika tidak menyimpan video itu.
“Iya, itu masih keluarga sama saya, videonya juga sudah tersebar. Wes jan parah,” ucapnya, Minggu (23/01/2022).
Ia menjelaskan, kronologi awal mengetahui video asusila tersebut justru dari luar Kapanewon Patuk. Salah seorang warganya mengetahui adanya video itu dari rekan korban yang berada di Kapanewon lain. Dalam waktu singkat, video tersebut kemudian tersebar. Bahkan sampai ke orang tua korban.


Sang orang tua yang kaget lantas menginterogerasi sang putri. Akhirnya, bocah tersebut mengakui jika dialah yang ada dalam video tersebut. Korban juga mengaku bahwa ia dipaksa melakukan oral seks oleh kekasihnya.
“Bapak korban itu tau dari teman korban yang menunjukkannya,” terang dia.
Ia menambahkan, korban masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kapanewon Patuk. Orangtua korban juga telah menemuinya untuk membahas permasalahan atas tersebarnya video asusila itu. Saat bertemu dengannya, orangtua korban merasa tidak sanggup melihat anaknya beradegan asusila dan segera menghapusnya.
“Orangtua korban sudah melaporkannya ke polisi pada Jumat (21/01/2022) sekitar jam 21.00 WIB dan sudah ditindak lanjuti,” imbuhnya.
Tak berselang lama, pria dalam video asusila itu ditangkap oleh polisi pada Sabtu dini hari. Adapun dari informasi yang didapat, pria tersebut berinisial MS (21) warga Kalurahan Beji, Kapanewon Patuk. Yang bersangkutan hingga saat ini masih diperiksa oleh polisi.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul, Ipda Ratri, membenarkan adanya penangkapan terhadap MS perihal beredarnya video asusila. Kasusnya kini sudah ditangani oleh Unit Pidana Khusus Polres Gunungkidul dikarenakan berkaitan dengan UU ITE.
“Itu kan penyebaran video porno jadi lebih ke ITE. Kalau korban memang masih anak-anak,” jelas Ratri.

-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Gelaran Dangdut Berujung Kisruh, 1 Pemuda Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang
-
Kriminal6 hari yang lalu
Berawal Lempar Kursi ke Pengendara Motor, Pemuda Tenggak Miras Dimassa
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kronologi Tertembaknya Aldi, Warga Sempat Serbu Polisi Pelaku
-
Sosial2 minggu yang lalu
Traktor Bantuan Pemerintah Untuk Petani Gunungkidul
-
Politik2 minggu yang lalu
Politisi Gaek Gunungkidul Banyak Lari ke Tingkat Provinsi, Bakal Caleg Daerah Diisi Wajah Baru
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Kebakaran Hebat di Girisekar, Rumah Limasan Beserta Isinya Ludes Terbakar
-
Politik3 minggu yang lalu
Support Penuh Yeny Wahid Untuk PSI Gunungkidul
-
Kriminal1 minggu yang lalu
Tukang Kibul Jadi Buron, Korbannya Rugi Rp 250 Juta
-
Hukum3 minggu yang lalu
Dua Pembunuh Perempuan Hamil Diganjar Hukuman Mati
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Taman Parkir Segera Direhab dengan Rp 2,3 Miliar
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Terjatuh di Lantai 2 Gedung DPRD Gunungkidul Baru, Pekerja Meninggal Dunia
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kapolsek Girisubo dan 5 Anggota Turut Diperiksa, Briptu MK Terancam Pecat