Sosial
Tak Hanya Peternakan Ayam, Mayoritas Usaha Pariwisata di Pacarejo Ternyata Tak Berizin






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polemik permasalahan yang bermula dari dipersoalkannya izin perusahaan peternakan ayam, PT Widodo Makmur Unggas (WMU) terus bergulir. Sejumlah industri wisata di Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu yang masuk dalam kawasan Geopark Gunung Sewu disinyalir belum mengajukan izin pendirian bangunan. Hal tersebut ke depan akan memicu gejolak lantaran dianggap ilegal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Irawan Jatmiko membenarkan perihal belum berizinnya sejumlah bangunan milik industri pelaku wisata yang beroperasi di Desa Pacarejo. Namun demikian dirinya enggan membeberkan secara gamblang lokasi mana saja yang belum memiliki izin. Ia hanya menyebut bahwa sebagian besar industri wisata memang tak berizin.
“Memang kebanyakan dari pengelola wisata di sana (Desa Pacarejo) belum ada izinnya,” kata Irawan, Jumat (14/09/2018) kemarin.
Irawan mengimbau kepada pegiat industri wisata seperti para pemilik hotel dan penginapan agar segera mengurus perizin. Sebab bukan tidak mungkin nanti keberadaanya dianggap ilegal dan bisa ditutup sewaktu-waktu oleh pemerintah.
“Karena tidak berizin ya tidak menutup kemungkinan nanti akan ditutup,” imbuh dia.







Sama seperti permasalahan terkait PT WMU, dengan adaya perizinan ini, nantinya akan dapat diketahui bahwa keberadaan bangunan yang dimiliki pegiat wisata apakah akan berdampak buruk pada lingkungan sekitar, khususnya kelestarian kars Gunung Sewu yang telah diakui UNESCO sebagai Global Geopark.
“Sebenarnya tidak hanya di situ (Desa Pacarejo) saja, memang masih banyak yang belum berizin seperti hotel ataupun penginapan di pesisir,” ucapnya.
Sementara itu salah satu pegiat wisata di Desa Pacarejo yang merupakan pemilik Resor Jomblang, Cahyo Alkantana mengklaim bahwa pihaknya sudah mengantongi izin. Namun izin yang digunakan pengelola wisata seperti dirinya adalah izin pramuwisata.
“Kalau untuk pengelolaan wisata gua itu baru digodok di Kementerian Pariwisata tetntang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Tetapi kami sudah sepakat semua di Gunungkidul, bahwa prosesnya sudah lama maka ijin yang kami pakai adalah izin pramuwisata,” jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya telah beraudiensi dengan Bupati Gunungkidul, dengan kesepakatan menggunakan izin yang ada, yakni pramuwisata.
“Itu bukan cuma saya, seluruh Indonesia bahkan belum ada. Kenapa saya tahu, karena saya membidangi itu di kementerian (Pariwisata)” ujar Cahyo.
Meski menggunakan izin pramuwisata, Cahyo mengaku pihaknya memenuhi kewajiban yang ditetapkan pemerintah yakni membayar pajak.
“Sehingga kami ini tidak ilegal, kami bayar pajak, semua kewajiban dibayar dan kami juga dibimbing pemerintah kabupaten,” kata dia.
Ia yang beberapa waktu lalu mengkritisi pembangunan peternakan ayam kaitan dengan limbah menyatakan bahwa terkait limbah yang dihasilkan Resor Jomblang, ia mengklaim jumlahnya tidak besar. Menurutnya, wisatawan yang bertamu di tempatnya telah diimbau untuk meminimalisir sampah. Sisa air yang dipakai tamu digunakan untuk menyirami tanaman.
“Selain itu juga sekarang karena fungsi kami telah berubah yang dulunya penginapan sekarang hanya pemandu wisatawan, jadi lama tinggal wisatawan hanya berkisar 3 jam,” katanya.
Dia menjelaskan resor yang awalnya berfungsi sebagai penginapan ini dihilangkan, lantaran lalat dari peternakan ayam ditakutkan membuat tamu kapok untuk datang.
“Jadinya kami yang ngalah dan tutup operasional penginapan dan fokus ke jasa tour guide,” ucapnya.