fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Target Pajak Bumi dan Bangunan di Gunungkidul Naik Jadi Rp 26,8 Miliar

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menaikkan target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tahun 2023. Jika tahun 2022 kemarin hanya Rp 23,6 miliar, di tahun ini ditarget bisa di angka Rp 26,8 miliar.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo, menyampaikan pokok ketetapan pada tahun 2023 ini menyasar ke 613.490 SPPT dengan nominal mencapai Rp. 26,8 miliar. Dijelaskannya, pada tahun ini pihaknya menargetkan pendapatan sebesar Rp. 23,6 miliar yang mengalami kenaikan dibanding tahun 2022 kemarin.

“Target tahun ini naik, kalau tahun kemarin targetnya Rp.23 miliar dengan capaian sejumlah Rp.24,5 miliar,” jelasnya disela acara penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada lurah se Gunungkidul di Taman Budaya Gunungkidul oleh Bupati Sunaryanta.

Berita Lainnya  Lama Jadi Blank Spot, Kawasan Pantai Wediombo Kini Telah Terjangkau Sinyal Internet

Ditambahkannya, PBB-P2 merupakan salah satu pajak daerah yang memberikan kontribusi paling besar sekaligus memeelukan penanganan pengelolaan yang serius di Gunungkidul. Hal itu menurutnya karena PBB-P2 memiliki permasalahan yang kompleks.

“Kami sudah menyerahkan SPPT kepada wajib pajak melalui Pemerintah Kalurahan sejak tanggal 1 hingga 8 Februari kemarin,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menyampaikan apresiasinya atas kerjasama dan kinerja yang dilakukan oleh seluruh jajaran dengan baik. Dalam rangka memberikan motivasi dan keteladanan kepatuhan membayar pajak PBB-P2 juga dilaksanakan pembayaran oleh wajib pajak yang terdiri dari empat pejabat pemerintah daerah Gunungkidul serta tujuh belas wajib pajak pengusaha. Diharapkan wajib pajak dapat mempercepat pembayaran pelunasan pajaknya sebelum waktu jatuh tempo pada 30 September mendatang.

Berita Lainnya  Pemerintah Siapkan Anggaran 70 Miliar Untuk Pilkada 2024

“Semua hasil ini nantinya juga kembali ke masyarakat. Untuk pembayaran pajak sendiri bisa dilakukan di lembaga penerima pembayaran di Bank ataupun aplikasi pembayaran online,” pungkas Sunaryanta.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler