Connect with us

Sosial

Tebangi Jati Aset Desa Jelang Masa Jabatan Berakhir, Kades Gombang Diprotes Warga

Diterbitkan

pada

BDG

Ponjong, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Puluhan batang kayu jati berbagai ukuran di Padukuhan Gombang, Desa Gombang, Kecamatan Ponjong sudah tumbang. Kayu jati yang ditanam warga lewat program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) tahun 2004 ini diduga ditebangi atas perintah Kades Gombang, Sukiran Ahmad Syaifudin. Adapun pohon-pohon tersebut memang tumbuh di atas tanah lungguh sang kepala desa. Hal ini kemudian tak pelak memancing emosi sebagian masyarakat lantaran pohon itu sudah berdiri jauh sebelum Sukiran memangku jabatan Kepala Desa Gombang.

Menurut Purwo, sesepuh Padukuhan Gombang, pohon jati yang ditanam warga itu memang berdiri di atas lahan tanah lungguh kepala desa maupun tanah kas desa Gombang.

Berita Lainnya  Kawasan Pasir Tergerus Aliran Banjir, Pantai Sundak Terbelah Jadi Dua

“Meski begitu sebelum dilakukan penebangan mestinya konsultasi dengan BPD Desa terlebih dahulu, pemanfaatannya untuk apa kemudian larinya ke mana? Lha ini tidak, tahu-tahu sejak kemarin seluruh pohon jati besar maupun kecil dibabat oleh Pak Kades. Maka tadi langsung saya berhentikan proses penebangan itu,” tegas Purwo dengan geram.

Lebih lanjut Purwo menuturkan, tanaman jati yang ada itu merupakan buah kerja keras kelompok Gerhan (Gerakan Kehutanan) yang berdiri sejak tahun 2004 silam. Jadi tidak tepat jika kemudian saat ini ditebang dengan kepentingan yang tidak jelas.

“Dahulu saya yang menjadi pimpinan Gerhan, namun saat ini sudah regenerasi kepengurusan dan dipimpin oleh Giyarto. Kalau mau ditebang, mestinya koordinasi dengan Gerhan dan perhitungannya 60% hasil penjualan kayu masuk ke kas Gerhan, 30% untuk Pak Kades selaku pemilik tanah lungguh dan 10% untuk kas desa. Itu sudah dilakukan sejak kepala desa sebelumnya yaa seperti itu,” tambahnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Gombang, Sukiran Ahmad Syaifudin mengakui telah menebang puluhan batang pohon jati tersebut. Dia berdalih bahwa pada akhir Oktober 2019 dirinya akan habis masa jabatan sebagai kepala desa.

Berita Lainnya  Angka Pernikahan Dini di Gunungkidul Terbanyak di DIY, Ini Berbagai Macam Bahayanya

“Dan karena itu berdiri di atas lahan tanah lungguh kepala desa, maka saya beranggapan itu adalah hak saya untuk menebang. Dan itupun tidak benar saya babat habis, artinya yang kecil-kecil tidak ditebang. Hanya yang sudah lumayan besar dan layak pakai yang ditebang,” kelitnya.

Setelah sempat terhenti akibat protes warga, maka kemudian dilakukan perundingan dengan kelompok Gerhan Padukuhan Gombang. Dan akhirnya tercapai kesepakatan bagi hasil penjualan kayu jati sebesar 60% untuk Kades Gombang dan 40% untuk Kelompok Gerhan Padukuhan Gombang. Dalam hal ini Sukiran diharuskan membayar Rp 5.000.000,- kepada kelompok Gerhan padukuhan Gombang.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler