Sosial
Tempat Hiburan Malam dan Kota Wonosari Jadi Ladang Tersubur Peredaran Miras di Gunungkidul






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemberantasan minuman keras di Gunungkidul nampaknya masih sulit tercapai. Kawasan Kota Wonosari disebut menjadi salah satu titik di mana peredaran miras tumbuh subur.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya mengatakan, peredaran miras di Gunungkidul tergolong masih cukup tinggi. Meskipun beberapa kali razia terus dilakukan nampaknya hal tersebut tidak membuat jera para pengedar miras.
Adapun wilayah yang saat ini masih rawan peredaran miras yakni di kawasan pusat Kota Wonosari. Terbukti beberapa kali operasi yang dilakukan pihaknya pun selalu mendapatkan hasil.
"Kita akan terus menggalakkan razia," kata Riko, Rabu (14/02/2018).
Pada Rabu siang ini, telah disidangkan, GP yang merupakan penjual miras jenis bir di Kafe Hotel Orchid dengan barang bukti 41 botol bir. Atas perbuatannya tersebut, GP dikenai sanksi pidana denda sebesar Rp 2 juta, ongkos perkara sebesar Rp5.000 atau kurungan selama 2 bulan penjara.







Selain GP juga disidangkan SHN yang terbukti menjual dan menguasai sebanyak 18 bir dan dikenai denda Rp 750.000 dengan ongkos perkara 5 ribu atau kurungan penjara 1 bulan.
"Keduanya telah mengikuti sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Wonosari," ujar Kasat Sabhara Polres Gunungkidul, AKP Waluyo Wintoro.
Sementara itu, Kasat Polisi Pamong Praja Gunungkidul, Dwi Warna mengatakan, untuk minuman keras sendiri secara gamblang sebenarnya merupakan barang yang haram beredar di Kabupaten Gunungkidul. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 4 tahun 2010 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Meski begitu, ia tidak menampik bahwa sejumlah jenis minuman keras masih diedarkan secara ilegal. Ia menyoroti kawasan tempat hiburan yang menjadi titik utama peredaran miras.
"Kita jadikan penanggulangan miras sebagai salah satu prioritas kerja kami di tahun 2018 ini," janji Dwi.
Disinggung mengenai tindakan tegas yang bisa diambil oleh pemerintah terkait dengan tempat-tempat hiburan nakal tersebut, Dwi mengaku tidak berani serta merta melakukan penutupan. Pihaknya masih akan menggunakan pendekatan secara persuasif untuk pengendalian barang haram tersebut.
"Kita tidak bisa menutup begitu saja. Harus ada koordinasi dengan berbagai pihak dulu. Mau bagaimana mereka yang jualan juga warga Gunungkidul yang mencari rezeki," katanya.
Dwi Warna yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut dengan tegas akan menutup lokasi jika tidak memiliki izin. Namun sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai lokasi yang patut untuk ditutup.
"Dalam titik tertentu kalau ada yang harus ditindak tegas ya ditindak. Sampai saat ini belum ada," lanjut dia.
Di Gunungkidul sendiri, saat ini baru ada satu lokasi yang memperoleh izin tempat menyediakan minuman keras. Namun untuk mengkonsumsinya juga hanya boleh dilakukan di lokasi tersebut.
"Di hotel berbintang di wilayah Purwosari itu bisa. Karena dalam BAB III Pasal 1 dan 2 itu sudah diatur," pungkasnya.