Sosial
Temukan Penyalahgunaan LPG 3 Kilogram Oleh Pelaku Industri, Begini Langkah Tegas Dinas
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul mencatat kebutuhan gas 3 kilogram setiap bulan di Gunungkidul mencapai ratusan ribu tabung. Dinas sendiri mencatat masih terdapat penyimpangan terkait dengan hak masyarakat miskin. LPG 3 kilogram yang seharusnya diperuntukan bagi kalangan miskin justru dipergunakan oleh kalangan menengah ke atas, baik untuk rumah tangga maupun industri. Harga LPG 3 kilogram yang sangat murah menjadi penyebabnya.
Kepala Disperindag Gunungkidul, Johan Eko mengatakan, saat ini kebutuhan masyarakat akan gas melon masih menjadi hal utama. Pihaknya mencatat setiap bulan kebutuhan gas di masyarakat sendiri mebcapai 350 ribu tabung.
“Kebutuhan tabung gas di Gunungkidul mencapai 350 ribu tabung. Jumlah ini tentunya banyak,” kata Johan, Kamis (16/01/2020).
Dilanjutkannya, kendati penggunaan tabung yang cukup banyak tersebut pihaknya masih menemukan adanya penyalahgunaan. Salah satunya ialah masih banyaknya pelaku usaha yang memanfaatkan gas 3 kilogram untuk kegiatan industri.
“Beberapa waktu lalu melakukan bersama melakukan monotoring bersama terpadu antara Perindag, Pol PP, Pertamina dan agen, masih kita temukan penyalahgunaan,” kata dia.

Untuk itu, pihaknya langsung melakukan tindakan dengan menarik tabung 3 kilogram dan menyarankan pelaku usaha mengganti dengan tabung non subsidi. Sehingga kemudian, ketersediaan gas 3 kilogram yang diperuntukan masyarakat miskin dapat tepat sasaran.
“Ada beberapa yang tidak sesuai peruntukan kemudian diganti dengan gas bright 5 kg yang tidak subsidi. Kita akan lakukan monitoring terus,” ucap dia.
Disinggung mengenai wacana penghapusan subsidi untuk tabung 3 kilogram, Johan belum bisa berkomentar banyak. Pun demikian dengan dampak yang akan terjadi dihapuskannya subsidi di tengah kebutuhan yang mencapai ratusan ribu tabung setiap bulannya.
“Kita sama-sama menunggu implementasi kebijakan tersebut terutama regulasi peraturan pelaksanaannya. Karena kewenangan ada di pemerintah pusat. Kita tidak bisa berandai-andai,” pungkasnya.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Peristiwa4 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
