Sosial
Temukan Penyalahgunaan LPG 3 Kilogram Oleh Pelaku Industri, Begini Langkah Tegas Dinas






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul mencatat kebutuhan gas 3 kilogram setiap bulan di Gunungkidul mencapai ratusan ribu tabung. Dinas sendiri mencatat masih terdapat penyimpangan terkait dengan hak masyarakat miskin. LPG 3 kilogram yang seharusnya diperuntukan bagi kalangan miskin justru dipergunakan oleh kalangan menengah ke atas, baik untuk rumah tangga maupun industri. Harga LPG 3 kilogram yang sangat murah menjadi penyebabnya.
Kepala Disperindag Gunungkidul, Johan Eko mengatakan, saat ini kebutuhan masyarakat akan gas melon masih menjadi hal utama. Pihaknya mencatat setiap bulan kebutuhan gas di masyarakat sendiri mebcapai 350 ribu tabung.
“Kebutuhan tabung gas di Gunungkidul mencapai 350 ribu tabung. Jumlah ini tentunya banyak,” kata Johan, Kamis (16/01/2020).
Dilanjutkannya, kendati penggunaan tabung yang cukup banyak tersebut pihaknya masih menemukan adanya penyalahgunaan. Salah satunya ialah masih banyaknya pelaku usaha yang memanfaatkan gas 3 kilogram untuk kegiatan industri.
“Beberapa waktu lalu melakukan bersama melakukan monotoring bersama terpadu antara Perindag, Pol PP, Pertamina dan agen, masih kita temukan penyalahgunaan,” kata dia.







Untuk itu, pihaknya langsung melakukan tindakan dengan menarik tabung 3 kilogram dan menyarankan pelaku usaha mengganti dengan tabung non subsidi. Sehingga kemudian, ketersediaan gas 3 kilogram yang diperuntukan masyarakat miskin dapat tepat sasaran.
“Ada beberapa yang tidak sesuai peruntukan kemudian diganti dengan gas bright 5 kg yang tidak subsidi. Kita akan lakukan monitoring terus,” ucap dia.
Disinggung mengenai wacana penghapusan subsidi untuk tabung 3 kilogram, Johan belum bisa berkomentar banyak. Pun demikian dengan dampak yang akan terjadi dihapuskannya subsidi di tengah kebutuhan yang mencapai ratusan ribu tabung setiap bulannya.
“Kita sama-sama menunggu implementasi kebijakan tersebut terutama regulasi peraturan pelaksanaannya. Karena kewenangan ada di pemerintah pusat. Kita tidak bisa berandai-andai,” pungkasnya.