Pemerintahan
Terbitnya SE Mendagri Jelang Masa Pendaftaran Bakal Calon, Pemilihan Lurah Serentak Akan Ditunda?










Wonosari, (pidjar.com)–Pemkab Gunungkidul mengagendakan Pemilihan Lurah (Pilur) pada bulan Oktober 2021 mendatang. Puluhan ribu warga dari puluhan kalurahan di Gunungkidul akan mengikuti proses pemilihan tersebut. Namun di tengah-tahapan jelang proses pendaftaran bakal calon, muncul Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri berkaitan dengan penyelenggaraan Pilur ini. SE tersebut berisi tentang penundaan pelaksaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu se-Jawa dan Bali. Adanya surat ini membuat kemungkinan besar, Pilur serentak di Gunungkidul pun akan dilakukan penundaan.
Dalam surat edaran bernomor 141/2170/BPD tersebut tertuang perintah untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun pemilihan antar waktu yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Dalam hal ini, tahapan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara hingga pelantikan kepala desa terpilih dalam rentang waktu penerapan PPKM Darurat diperintahkan untuk ditunda terlebih dahulu. Selanjutnya proses dapat dilaksanakan kembali dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tetap memperhatikan angka penurunan kasus penyebaran covid19 di daerah masing-masing.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M. Farkhan mengatakan, pada rencana awal, sebanyak 58 Pemerintah Kalurahan di Gunungkidul akan menggelar Pilur Serentak pada Oktober mendatang. Namun begitu, rencana ini masih dalam kajian lanjutan pasca terbitnya SE Mendagri.
Adapun surat ini telah diterima oleh DP3AKBPMD Gunungkidul. Saat ini, pihaknya tengah menunggu instruksi lanjutan dari atasan.
“Masih dalam proses kajian dan menunggu Instruksi Bupati terkait kepastian pelaksanaannya,” jelas Farkhan, Jumat (16/07/2021) siang.
Menurutnya, adanya pelaksanaan PPKM Darurat ini memang dapat berpotensi pada penundaan pilur. Jika PPKM Darurat diperpanjang, otomatis akan berpengaruh pada tahapan Pilur serentak. Pihaknya kini masih memantau perkembangan dari adanya kebijakan ini sekaligus menyesuaikannya dengan tahapan Pilur seperti pada tahapan pendaftaran bakal calon yang diagendakan bulan Agustus 2021 mendatang.
“Jika nantinya PPKM Darurat diperpanjang, tentu kami harus segera menyesuaikan tahapannya,” sambung dia.
Meskipun demikian, surat edaran dari Kemendagri tersebut belum berpengaruh pada tahapan pilur saat ini. Pada tahapan awal seperti pembentukan panitia, penyusunan tata tertib pemilihan yang dapat dilakukan secara daring masih bisa berjalan.
“Kita tunggu perkembangannya bagaimana,” paparnya.


-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Gunungkidul Tanam Cabe Keriting PM99, Belasan Kali Panen Sekali Masa Tanam
-
Budaya3 minggu yang lalu
Temuan Diduga Yoni Pemujaan Masa Hindu, Puluhan Tahun Hanya Terbengkalai di Ladang
-
Politik3 minggu yang lalu
Sentil Bupati Sibuk Hadiri Acara Rasulan, Golkar: Bukan Prioritas Seharusnya
-
Kriminal1 minggu yang lalu
Balada Mas Ipung, Gagah Tebar Uang Untuk Mimpi Jadi Bupati, Kini Dilaporkan Kasus Penipuan
-
Kriminal2 minggu yang lalu
Maling Obrak-abrik Tanjungsari, Belasan Rumah Warga Jadi Korban
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Upaya Pengembangan Wisata Minat Khusus, Warga Dilatih Jadi Pemandu Goa
-
Sosial4 minggu yang lalu
Pengurus IKG Bali Dikukuhkan Bupati, Bentuk Solidaritas dan Budaya Jawa di Perantauan
-
Politik2 minggu yang lalu
Empat Parpol Anyar Mendaftar ke Kesbangpol Gunungkidul
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Belasan Ribu Warga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Masih Belum Tertangani Pemerintah
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Belasan Ribu Warga Gunungkidul Masih Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni, Pemerintah Gelontorkan Program Perbaikan
-
Sosial2 minggu yang lalu
Senjakala Produksi Garam Kanigoro, Terlalu Asin dan Gagal Tembus Pasar
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Lelang Jabatan 3 OPD, Ini Nama-nama Yang Lolos 3 Besar