fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Terbitnya SE Mendagri Jelang Masa Pendaftaran Bakal Calon, Pemilihan Lurah Serentak Akan Ditunda?

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Pemkab Gunungkidul mengagendakan Pemilihan Lurah (Pilur) pada bulan Oktober 2021 mendatang. Puluhan ribu warga dari puluhan kalurahan di Gunungkidul akan mengikuti proses pemilihan tersebut. Namun di tengah-tahapan jelang proses pendaftaran bakal calon, muncul Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri berkaitan dengan penyelenggaraan Pilur ini. SE tersebut berisi tentang penundaan pelaksaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu se-Jawa dan Bali. Adanya surat ini membuat kemungkinan besar, Pilur serentak di Gunungkidul pun akan dilakukan penundaan.

Dalam surat edaran bernomor 141/2170/BPD tersebut tertuang perintah untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun pemilihan antar waktu yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Dalam hal ini, tahapan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara hingga pelantikan kepala desa terpilih dalam rentang waktu penerapan PPKM Darurat diperintahkan untuk ditunda terlebih dahulu. Selanjutnya proses dapat dilaksanakan kembali dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tetap memperhatikan angka penurunan kasus penyebaran covid19 di daerah masing-masing.

Berita Lainnya  Ratusan Pasien Covid Meninggal Selama Juli, 92 Persen Belum Vaksin

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M. Farkhan mengatakan, pada rencana awal, sebanyak 58 Pemerintah Kalurahan di Gunungkidul akan menggelar Pilur Serentak pada Oktober mendatang. Namun begitu, rencana ini masih dalam kajian lanjutan pasca terbitnya SE Mendagri.

Adapun surat ini telah diterima oleh DP3AKBPMD Gunungkidul. Saat ini, pihaknya tengah menunggu instruksi lanjutan dari atasan.

“Masih dalam proses kajian dan menunggu Instruksi Bupati terkait kepastian pelaksanaannya,” jelas Farkhan, Jumat (16/07/2021) siang.

Menurutnya, adanya pelaksanaan PPKM Darurat ini memang dapat berpotensi pada penundaan pilur. Jika PPKM Darurat diperpanjang, otomatis akan berpengaruh pada tahapan Pilur serentak. Pihaknya kini masih memantau perkembangan dari adanya kebijakan ini sekaligus menyesuaikannya dengan tahapan Pilur seperti pada tahapan pendaftaran bakal calon yang diagendakan bulan Agustus 2021 mendatang.

Berita Lainnya  Komunitas Pecinta Ayam Aduan Ini Larang Keras Anggotanya Jadikan Sabung Ayam Sebagai Ajang Judi

“Jika nantinya PPKM Darurat diperpanjang, tentu kami harus segera menyesuaikan tahapannya,” sambung dia.

Meskipun demikian, surat edaran dari Kemendagri tersebut belum berpengaruh pada tahapan pilur saat ini. Pada tahapan awal seperti pembentukan panitia, penyusunan tata tertib pemilihan yang dapat dilakukan secara daring masih bisa berjalan.

“Kita tunggu perkembangannya bagaimana,” paparnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler