fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Penyembelihan Kurban Secara Mandiri Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Kurang dari sepekan lagi hari raya Idul Adha akan dilaksanakan. Dalam perkembangannya, Pemerintah Kabupaten Gunungkdul telah mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan Sholat Ied dan penyembelihan hewan kurban. Dalam surat edaran pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, pemerintah menganjurkan untuk melakukannya di rumah potong hewan. Namun jika masyarakat ingin melakukan penyembelihan secara mandiri, masyarakat diharuskan mengantongi surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan dalam pelaksanaan penyembelihan.

Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Veteriner Bidang Peternakan, Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Retno Widiastuti mengungkapkan, penyembelihan secara mandiri oleh masyarakat saat ini tetap diperbolehkan. Namun begitu, warga harus memiliki surat rekomendasi terlebih dahulu. Langkah ini diperlukan agar penyelenggaraan penyembelihan nantinya dapat mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak menjadi potensi penyebaran penyakit.

Berita Lainnya  Rekor Penambahan Kasus Harian di Gunungkidul, 409 Orang Positif Covid19

Guna mendapatkan surat rekomendasi, masyarakat dapat mengurusnya melalui Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul. Selain itu, sejumlah Unit Pelaksana Tugas (UPT) Kesehatan hewan beberapa wilayah juga dapat mengeluarkan surat rekomendasi. Diantaranya yang bisa mengeluarkan surat rekomendasi antara lain UPT di Kapanewon Wonosari, Panggang, Semanu, Karangmojo, Playen, dan Nglipar.

“Harapan kami masyarakat dapat mematuhinya karena ini semua untuk kepentingan bersama,” ujar Retno, Jumat (16/07/2021).

Retno melanjutkan, dalam permohonan surat rekomendasi panitia penyelenggara nantinya akan mengisi empat formulir. Yang terdiri dari surat permohonan, susunan panitia kurban, denah lokasi penyembelihan, dan surat pernyataan mematuhi protokol kesehatan selama pelaksanaan penyembelihan.

“Dari proses pengajuan ini nantinya akan terbit sudat rekomendasi yang intinya berisi mengenai lokasi pelaksanaan pemotongan hewan kurban,” sambungnya.

Pemberlakuan surat rekomendasi ini sebenarnya bukanlah hal yang baru. Lantaran pada tahun lalu, kebijakan serupa juga sudah diterapkan. Menurut data pada tahun lalu pihaknya mengeluarkan rekomendai terhadap 2.047 titik pemotongan di Gunungkidul.

Berita Lainnya  Pasar Argosari Segera Dipasangi Fasilitas CCTV dan Internet

Sebelumnya, Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul telah melakukan beberapa langkah untuk mempersiapkan dan memastikan hewan kurban di Gunungkidul dalam kondisi sehat. Seperti pemantauan di pasar-pasar hewan dan di penampungan, serta pengambilan sampel untuk diujikan di laboratorium.

Selain itu Dinas Pertanian dan Pangan telah melakukan sosialisasi terhadap 120 takmir masjid di Gunungkidul tentang penyelenggaraan penyembelihan dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi agar berjalan dengan aman dan lancar. (Roni)

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler