Pemerintahan
Terganjal Peraturan Anyar, Kenaikan Gaji PNS Kembali Tertunda






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tahun ini sepertinya para Aparatur Sipil Negara (ASN) masih belum bisa bernapas lega. Pasalnya kenaikan gaji pokok berkala yang sebelumnya diberlakukan setiap dua tahun sekali kemungkinan besar belum akan terealisasi pada tahun 2018 ini. Berdasarkan kabar yang beredar, kenaikan gaji diwacanakan baru bisa diperoleh ada tahun 2019 mendatang.
Seperti yang diketahui, sejak tahun 2015 gaji para ASN belum pernah naik lagi. Padahal, berdasarkan sistem penggajian PNS yang mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977, salah satunya disebutkan tentang kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali. Perubahan peraturan yang saat ini tengah digodog pemerintah membuat para ASN harus bersabar lantaran kenaikan gaji yang seharusnya sudah bisa dinikmati pada tahun 2017 silam harus tertunda.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul sendiri mengkonfirmasi perihal tidak adanya rencana kenaikan gaji untuk ASN tersebut. Sama seperti tahun sebelumnya, tahun ini para ASN hanya akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2017.
“Belum ada informasi kenaikan gaji ASN dari Pemerintah Pusat,” kata Kabid Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Edy Suseso, Sabtu (10/03/2018) siang.
Ia melanjutkan, rencana kenaikan PNS merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Sehingga pihaknya tidak mengetahui secara pasti kapan maupun berapa kisaran jumlah kenaikan gaji yang akan diterima para pegawai.







Seperti yang diberitakan di sejumlah media nasional, kenaikan gaji kembali belum dapat direalisasikan pada tahun 2018 ini lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2015, masih juga belum ditetapkan. Meski begitu, saat ini BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada 2019.
Adapun usulan ini didasarkan karena sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok. Apabila nantinya usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada 2019.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter