Pemerintahan
Terkendala Aturan, Proses PAW 3 Lurah di Gunungkidul Belum Bisa Dilakukan
Wonosari,(pidjar.com)– Terdapat 3 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul yang sejak tahun lalu tidak memiliki lurah definitif. Hal ini karena sejumlah faktor yang menjadikan adanya kekosongan lurah. Meski demikian, pemerintah belum bisa melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Lurah karena masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan ada 3 kalurahan yang sampai saat ini tidak memiliki lurah definitif yaitu Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari yang mengundurkan diri pada Agustus 2023 lalu karena mengikuti pemilihan legislatif, pemerintah sudah sempat akan melakukan proses PAW namun karena berdekatan dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada maka urung dilakukan.
Selain itu, Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari karena lurahnya meninggal dunia. Kemudian Kalurahan Mertelu Kapanewon Gedangsari juga meninggal dunia.
“Untuk 3 kalurahan yang tidak memiliki lurah definitif ini maka sudah ditunjuk Penjabat Sementara,” kata Kriswantoro.
Namun demikian, jabatan PJ ini tidak bisa sampai akhir masa jabatan. Sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku perlu dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Lurah agar memiliki lurah definitif. Kendati demikian, poses PAW sendiri belum bisa diselenggarakan sebab terkendala aturan turunan dari Undang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa.

“Untuk sekarang ini belum bisa dilakukan. Kami masih menunggu PP dan mungkin juga Permendagri yang baru. Mudah-mudahan segera turun dan kami tindak lanjuti,” jelasnya.
“Ya meskipun tidak ada lurah definitif dan tapi untuk jalannya pemerintahan baik layanan hingga pelaksanaan program tetap berjalan dengan baik karena PJ ini memiliki kewenangan layaknya lurah definitif,” tandas Kriswantoro.
Meski demikian, masing-masing kalurahan sudah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PAW. Jika nantinya aturan turun, kemudian langsung ditindaklanjuti dengan prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masing-masing kalurahan sudah mempersiapkan anggaran untuk PAW,” pungkas dia.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
