Connect with us

Pemerintahan

Terkendala Aturan, Proses PAW 3 Lurah di Gunungkidul Belum Bisa Dilakukan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Terdapat 3 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul yang sejak tahun lalu tidak memiliki lurah definitif. Hal ini karena sejumlah faktor yang menjadikan adanya kekosongan lurah. Meski demikian, pemerintah belum bisa melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Lurah karena masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan ada 3 kalurahan yang sampai saat ini tidak memiliki lurah definitif yaitu Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari yang mengundurkan diri pada Agustus 2023 lalu karena mengikuti pemilihan legislatif, pemerintah sudah sempat akan melakukan proses PAW namun karena berdekatan dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada maka urung dilakukan.

Selain itu, Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari karena lurahnya meninggal dunia. Kemudian Kalurahan Mertelu Kapanewon Gedangsari juga meninggal dunia.

Berita Lainnya  Polemik Izin Pembangunan Taman Agrowisata Megah di Putat, Pengembang Nyatakan Sudah Bertemu Bupati

“Untuk 3 kalurahan yang tidak memiliki lurah definitif ini maka sudah ditunjuk Penjabat Sementara,” kata Kriswantoro.

Namun demikian, jabatan PJ ini tidak bisa sampai akhir masa jabatan. Sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku perlu dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Lurah agar memiliki lurah definitif. Kendati demikian, poses PAW sendiri belum bisa diselenggarakan sebab terkendala aturan turunan dari Undang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa.

“Untuk sekarang ini belum bisa dilakukan. Kami masih menunggu PP dan mungkin juga Permendagri yang baru. Mudah-mudahan segera turun dan kami tindak lanjuti,” jelasnya.

“Ya meskipun tidak ada lurah definitif dan tapi untuk jalannya pemerintahan baik layanan hingga pelaksanaan program tetap berjalan dengan baik karena PJ ini memiliki kewenangan layaknya lurah definitif,” tandas Kriswantoro.

Berita Lainnya  Dampak Kekeringan Mulai Meluas, Pemerintah Desa Anggarkan APBDes Untuk Beli Air

Meski demikian, masing-masing kalurahan sudah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PAW. Jika nantinya aturan turun, kemudian langsung ditindaklanjuti dengan prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Masing-masing kalurahan sudah mempersiapkan anggaran untuk PAW,” pungkas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler