fbpx
Connect with us

Sosial

Tilang Elektronik Diterapkan di Gunungkidul, Sasar Pesepeda Motor

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Sejak tanggal 1 Agustus 2022 lalu, jajaran Polres Gunungkidul mulai menerapkan tilang elektronik in hand. Mekanisme pengawasan dan penindakan sendiri menggunakan handphone milik petugas. Penerapan tilang elektronik sesuai dengan program pemerintah dan untuk menertibkan pengguna jalan. Untuk penerapan tilang elektronik ini, yang menjadi target adalah pengguna sepeda motor yang secara kasat mata melanggar aturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griavianto Sakti mengatakan, tahun 2021 lalu merupakan uji coba penerapan e-tilang sistem tilang in hand. Kemudian pada awal Agustus 2022 kemarin, Polres Gunungkidul mulai menerapkan tilang in hand secara resmi di Gunungkidul. Untuk sementara waktu, wilayah kota yang padat dengan lalu lalang kendaraan menjadi sasaran petugas.

Berita Lainnya  Puluhan Petugas Medis Jalani Isolasi, Dinas Jamin Pelayanan Tidak Terganggu

“Teknisnya petugas Lantas yang melihat adanya pelanggaran pada pengguna jalan langsung dapat memfoto kendaraan tersebut. Secara otomatis kendaraan ini sudah masuk dalam daftar tilang. Nantinya petugas akan mengirimkan surat ke alamat pemilik kendaraan dan melampirkan foto pelanggaran sebagai buktinya,” kata Kasat Lantas.

Usai menerima surat tersebut, masyarakat bisa membayar denda secara online. Jika pada saat itu kendaraan pelanggar bukan pemilik yang menggunakannya, maka pemilik bisa melakukan klarifikasi ke petugas kepolisian

“Ada 75 petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Gunungkidul yang saat ini dibekali aplikasi e-tilang ini. Secara perlahan tentunya akan meluas pada anggota Satlantas di Polsek urban,” jelasnya.

Saat ini, penerapan tilang elektronik sendiri memang baru wilayah kota saja. Namun nantinya akan meluas ke daerah-daerah. Sebab di daerahlah yang berpotensi pelanggarnya lebih banyak mulai dari tidak mengenakan helm, pajak belum dibayarkan dan lain sebagainya.

Berita Lainnya  Muncul Larangan Bukber dan Open House saat Lebaran, Dewan Ajak Masyarakat Taat

“Kalau untuk titiknya di mana dan kapan waktu penerapan penegakan peraturan tentu berubah-ubah,” terangnya.

Adapun selama 2 pekan ini sudah puluhan kendaraan yang ditilang oleh petugas dengan menerapkan sistem baru ini. Rerata 8 sampai 10 kendaraan ditilang dalam setiap harinya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler