Sosial
Tunda Aksi Mogok Kerja, Forum GTT dan PTT Akhirnya Hanya Kirim Petisi ke Pemerintah Pusat






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul berencana mengirimkan petisi ke pemerintah pusat. Hal tersebut diakui sebagai sikap dalam merespon mekanisme rekrutment Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinilai tidak adil. Sebelumnya, para anggota FHSN Gunungkidul mengancam akan melakukan mogok massal sebagai bentuk protes mereka terhadap pemerintah terkait dengan persyaratan CPNS yang dinilai memberatkan.
Ketua FHSN, Gunungkidul, Aris Wijayanto mengungkapkan, perwakilan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) telah berkumpul untuk mengambil sikap terkait rekrutment CPNS tersebut pada Senin (24/09/2018) siang yang lalu. Dari hasil pertemuan tersebut, semua pihak sepakat untuk mengirimkan petisi menuntut kebijakan pemerintah yang lebih berpihak kepada GTT/PTT.
“Aksi kami akan membuat petisi yang ditandatangani GTT/PTT seluruh Gunungkidul. Mulai hari ini sudah berjalan dari Kecamatan audah membuat petisi yang nantinya ditandatangani semua anggotanya,” ujar, Aris, Rabu (26/09/2018).
Aris mengatakan, pihaknya menyerahkan petisi tersebut ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kabupaten dan akan segera dikirimkan ke pemerintah pusat dalam waktu dekat ini. Isi dari petisi sendiri nantinya diharapkan mampu direspon dengan baik sehingga kesejahteraan honorer tercapai.
Disinggung mengenai, aksi mogok kerja yang sempat beredar beberapa waktu lalu, pihaknya terpaksa menundanya. Dengan alasan banyak poin yang menjadi pertimbangan pihaknya.







“Kami harus jeli mengambil sikap, karena sangat kompleks masalahnya. Satu orang dengan yang lainnya berbeda tentu. Ada yang tidak ingin mogok ada yang setuju. Namun setelah dipertimbangkan dengan matang, kami belum akan melakukan aksi mogok maupun turun ke jalan,” ujar dia.
Alasan sekaligus pertimbangan lain menunda aksi tersebut lantaran munculnya kekhawatiran akan berdampak pada tersendatnya Surat Keputusan (SK) Bupati yang dijanjikan turun awal tahun 2019. Dimana dengan SK tersebut dapat menambah tunjangan yang rencananya sebesar Rp600.000.
“Selain itu juga kita mempertimbangkan, kalau aksi di tingkat kabupaten mungkin tidak akan berpengaruh, beda dengan yang disana (Jakarta),” imbuh dia.
Pihaknya juga berharap, rencana pemerintah membuka jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan yang tidak lolos diharapkan kembali ke Pemkab dan diangkat menjadi pegawai Pemkab dengan gaji diatas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Namun kami juga terus memastikan itu benar-benar dapat mengatasi masalah GTT/PTT. Jika belum, kami akan terus mendesak melakukan aksi,” katanya.
Sementara itu, terpisah, Sekretaris Komisi D DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengungkapkan kebijakan rekruitment CPNS memang dari pusat. Sehingga yang berada di daerah tidak bisa berbuat banyak.
“Pertama itu kebijakan pusat, mungkin cara pandangnya berbeda mau tidak mau harus ikut. Meski begitu Pemkab juga tidak boleh abai,” kata Heri.
Ia mengatakan akan segera melakukan komunikasi dengan eksekutif mengenai masalah yang saat ini dikeluhkan. Harapannya, saat PNS tersebut masuk tidak menggeser posisi honorer yang ada. Karena dinilai saat ini tenaga pendidikan juga masih kurang di wilayah Gunungkidul.
“Terkait batasan usia itu okelah. Namun juga harus diberi kesempatan yang perjuangannya menjadi guru sudah lama juga menjadi perhatian,” ujar politisi partai Golkar itu melalui sambungan telepon.