Sosial
Tunggu Kebijakan KPU RI Terkait e-Rekap, TPS Pilkada Akan Dilengkapi Internet






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul masih menunggu kebijakan KPU RI untuk menerapkan uji coba penerapan rekapitulasi elektronik dalam Pilkada Gunungkidul 2020 mendatang. Untuk itu, persiapan Sumber Daya Manusia serta pemetaan jaringan internet akan dilakukan jika hal tersebut nantinya akan dilakukan serentak di Indonesia.
Uji coba e-rekap akan dilakukan untuk memastikan kesiapan KPU menerapkan e-rekap pada Pilkada serentak 2020. Namun begitu, sampai dengan saat ini KPU Gunungkidul belum melakukan persiapan lantaran masih menunggu hasil final kebijakan dari KPU RI.
“Kita masih menunggu kebijakan dari KPU RI terkait dengan e-rekap ini. Saat ini masih proses kajian dan persiapan KPU RI” ucap Hani, Selasa (02/12/2019).
Ada beberapa hal yang harus disiapkan KPU untuk bisa menyelenggarakan pilkada dengan rekapitulasi elektronik (rekap-el). Pertama, sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu yang mempunyai kemampuan di bidang teknologi informasi.
“Untuk SDM kita sudah antisipasi, sementara ini SDM yang ada di PPK harus menguasai IT,” katanya.







Ia menambahkan, jika nantinya dilaksanakan, pihaknya pun akan siap melakukan pemetaan koneksi internet di tiap TPS. Sebab e-rekap merupakan inovasi berbasis teknologi sehingga membutuhkan infrastruktur berbasis teknologi.
“Tentu akan kita lakukan pemetaan jika nantinya memang dibutuhkan. Sampai saat ini kita masih menunggu instruksi,” imbuh dia.
Pemetaan koneksi internet atau jaringan di TPS-TPS Ini dirasa penting untuk mengetahui tingkat konektivitas internet di setiap wilayah. Sehingga pihaknya nanti dapat memetakan permasalahan serta langkah antisipasi jika suatu daerah tidak memiliki jaringan internet atau jaringan internetnya minim.
“Untuk peraturan KPU terkait dengan pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi suara kita masih menunggu nantinya bagaimana yang tertuang didalam PKPU,” ungkap Hani.