Politik
Uang Transportasi Kepada Simpatisan, KPU Bilang Boleh Bawaslu Sebut Pelanggaran Serius
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul berseberangan terkait dengan pemberian uang transport oleh Partai Politik (Parpol) kepada masyarakat. Namum keduanya sepakat, bahwa memang adanya uang transport tersebut bisa disalahgunakan sebagai modus politik uang bagi politisi.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, uang transport atau uang makan diperbolehkan diberikan kepada massa asalkan besarannya menyesuaikan standar kemahalan daerah setempat. Namun kendalanya, Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) pada setiap daerah berbeda.
“Hal tersebut (pemberian uang makan atau uang transpot) belum diatur secara jelas, karena SHBJ berbeda-beda setiap daerah,” ujar Hani, Selasa (29/01/2019).
Ia mengatakan, SHBJ untuk transportasi dan konsumsi sendiri diatur oleh pemerintah daerah. Sedangkan pada regulasi Pemilu belum menyebut besaran nilainya secara pasti.
“Bisa juga hal tersebut disalahgunakan untuk praktik money politik. Perlu pengawasan ketat terkait ini,” ucapnya.

Terpisah, Divisi Hukum dan Penindakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan dengan tegas bahwa parpol atau pun caleg tidak diperbolehkan memberikan uang kepada simpatisannya. Menurutnya, aturan tersebut sudah tertuang pada undang-undang.
“Kalau untuk cash money tidak diperbolehkan sudah ada di undang-undang yang menjelaskan memberikan uang atau bentuk lainnya tidak diperbolehkan,” katanya.
Ia mengambil contoh kasus, parpol biasanya memberikan barang dibungkus plastik atau sejenis dengan tulisan dukungan kepada simpatisan. Hal tersebut sebenarnya, menurut Sudarmanto tidak diperbolehkan.
“Seperti yang terjadi di DKI Jakarta plastik yang isinya sembako, yang termasuk bahan kampanye kan plastiknya saja sedangkan isinya tidak maka kalau seperti itu bisa masuk putusan,” katanya.
Pihaknya menegaskan jika ada parpol atau caleg yang memberikan cash money dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun begitu, ada beberapa unsur yang harus terpenuhi untuk menguatkan laporan tersebut.
“Bisa kami proses asalkan alat buktinya lengkap, tapi kan kemudian kalau tidak ada temuan yang lengkap kita tidak bisa melanjutkan harus ada barang bukti, saksinya, kalau tidak lengkap tidak bisa,” ungkapnya.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
