Sosial
UMK Gunungkidul Naik Rp130.000, Masih Terendah di DIY






Jogja,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Upah minimum provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta dan upah minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2020 telah diputuskan. Adapun besaran UMP dan UMK ini ditentukan mengalami kenaikan sebesar 8,51%. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur DIY melalui sebuah rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Komplek Kepatihan, Yogyakarta pada Rabu (30/10/2019). Meski mengalami kenaikan sebesar Rp 134.000, namun UMK Gunungkidul masih menjadi yang terendah di seluruh DIY.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi Santosa usai rapat memaparkan UMP dan UMK 2020 DIY yang telah ditetapkan ini rencananya akan disampaikan ke gubernur di pada tanggal 1 November. Sehingga kemudian, besaran UMP dan UMK ini bisa ditetapkan secara resmi pada 2 November 2019 mendatang.
Metode penghitungan kenaikan upah pada tahun 2020 sendiri masih mengacu pada peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 dan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 per tanggal 15 Oktober 2019. Dalam surat tersebut, menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,51% dibanding tahun 2019 ini.
“Dalam rapat penghitungan ini, kita mengundang juga perwakilan dari Pemerintah Kabupaten dan Kota,” ucap Andung, Rabu (30/10/2019).
Menurutnya, penetapan kenaikan upah tersebut juga berdasarkan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019 ini. Hal tersebut juga berlaku di semua provinsi yang ada di seluruh Indonesia. Oleh karenanya penetapan UMP DIY juga mengacu apa yang ada di tingkat nasional.







UMP yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut akan menjadi acuan terendah dan juga menjadi acuan bagi kabupaten atau kota dalam menetapkan UMK. Adapun UMP untuk tahun 2020 mendatang adalah sebesar Rp 1.704.608,25, atau naik dari UMP sebelumnya yang hanya sebesar Rp 1.570.922,63.
Pihaknya mencatat, dari seluruh Kabupaten serta Kota yang ada, UMK Gunungkidul masih yang terendah di DIY. UMK Gunungkidul ini ditetapkan sebesar Rp 1.705.000. Pada tahun 2019 ini, UMK Gunungkidul hanya sebesar Rp 1.571.000. Sementara untuk UMK tertinggi masih ada di Kota Yogyakarta, yakni sebesar Rp 2.004.000 dari sebelumnya Rp 1.846.400.
UMK Gunungkidul sendiri lebih rendah dari UMK Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.846.000 naik dari sebelumnya Rp 1.701.000.
“Untuk Bantul sebesar Rp 1.790.500 naik dari Rp 1.649.800 dan Kulonprogo sebesar Rp 1.750.500 dari Rp 1.613.200,” urai dia.
Berkaitan dengan penetapan UMP dan UMK ini, Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi mengaku sangat kecewa. Sebab besaran tersebut dinilai tidak sensitif dengan kebutuhan layak buruh dan juga bekerja. HP yang ditetapkan hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional.
“Survei kita, kebutuhan hidup layak di DIY adalah sebesar Rp 2,4 juta hingga Rp 2,7 juta,”ujarnya.