fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Upaya Tingkatkan PAD, Pemerintah Naikan Tarif Retribusi Pasar Dua Kali Lipat

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul mulai tanggal 1 September 2020 lalu mulai menerapkan perubahan tarif retribusi pasar. Kenaikan besaran retribusi ini dua kali lipat dari besaran retribusi sebelumnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) anyar yang telah disepakati tahun lalu kemudian baru direalisasikan mulai tahun ini.

Sekretaris Dinas perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Virgilio Soriano mengatakan, Perda perubahan retribusi ini telah disepakati pada tahun 2019 lalu. Kemudian dari pemerintah melakukan proses lanjutan, sehingga baru bisa diterapkan pada 2020 ini.

Untuk besaran kenaikan retribusi parkir sendiri mencapai 100 persen dari tariff sebelumnya. Beberapa pertimbangan menjadi dasar kenaikan perda tarif retribusi ini. Adapun berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2020 secara keseluruhan retribusi pasar mengalami perubahan.

Berita Lainnya  Ingat! THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran

Untuk kios dari 250 per meter persegi berubah menjadi 500 rupiah per meter persegi. Kemudian untuk los dari 200 per meter persegi menjadi 400 rupiah per meter, plataran dari 150 rupiah per meter persegi menjadi 300 rupiah. Begitu pula dengan retribusi masuknya hewan ke pasar hewan juga mengalami perubahan. Daftarnya, hewan besar menjadi 4.000 ribu rupiah per ekor, hewan kecil menjadi 700 rupiah per eko, sedangkan unggas menjadi 200 rupiah per ekornya.

“Sudah diterapkan sejak 1 September lalu. Untuk sosialisasi  sendiri sudah kami lakukan sejak jauh-jauh hari sebelum peraturan ini diterapkan,” kata Virgilio Suryano, (08/09/2020).

Secara menyeluruh, menurut Virgilio pedagang pasar memahami atas adanya kenaikan retribusi yang terbilang masih rendah itu. namun demikian ia tidak menampik ada segelintir pedagang yang keberatan dengan kenaikan retribusi itu.

Berita Lainnya  Geopark Gunungsewu di Tengah Desakan Investasi Penambangan, Industri dan Pariwisata

Lebih lanjut ia mengatakan, perubahan retribusi pasar ini idealnya dilakukan setiap 3 tahun sekali. Dengan begitu terus dilakukan update dan meningkatkan pendapatan dari sektor retribusi parkir. Namun demikian, untuk di Gunungkidul 9 tahun terakhir baru dilakukan perubahan tarif retribusi.

“Dampaknya kami harapkan ada kenaikan PAD dari sektor pasar, untuk jumlahnya belum,” jelasnya.

Dengan adanya kenaikan retribusi ini, dari pemerintah juga mengedepankan inovasi dan perbaikan fasilitas di setiap pasar. Dengan begitu baik pedagang maupun pengunjung merasa nyaman saat melakukan transaksi di pasar. Ia mencontohkan, saat ini pemerintah terus menggagas adanya perbaikan dan pembangunan fasilitas pasar untuk menunjang kegiatan jual beli.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler