Pemerintahan
Upaya Tingkatkan PAD, Pemerintah Naikan Tarif Retribusi Pasar Dua Kali Lipat
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul mulai tanggal 1 September 2020 lalu mulai menerapkan perubahan tarif retribusi pasar. Kenaikan besaran retribusi ini dua kali lipat dari besaran retribusi sebelumnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) anyar yang telah disepakati tahun lalu kemudian baru direalisasikan mulai tahun ini.
Sekretaris Dinas perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Virgilio Soriano mengatakan, Perda perubahan retribusi ini telah disepakati pada tahun 2019 lalu. Kemudian dari pemerintah melakukan proses lanjutan, sehingga baru bisa diterapkan pada 2020 ini.
Untuk besaran kenaikan retribusi parkir sendiri mencapai 100 persen dari tariff sebelumnya. Beberapa pertimbangan menjadi dasar kenaikan perda tarif retribusi ini. Adapun berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2020 secara keseluruhan retribusi pasar mengalami perubahan.
Untuk kios dari 250 per meter persegi berubah menjadi 500 rupiah per meter persegi. Kemudian untuk los dari 200 per meter persegi menjadi 400 rupiah per meter, plataran dari 150 rupiah per meter persegi menjadi 300 rupiah. Begitu pula dengan retribusi masuknya hewan ke pasar hewan juga mengalami perubahan. Daftarnya, hewan besar menjadi 4.000 ribu rupiah per ekor, hewan kecil menjadi 700 rupiah per eko, sedangkan unggas menjadi 200 rupiah per ekornya.
“Sudah diterapkan sejak 1 September lalu. Untuk sosialisasi sendiri sudah kami lakukan sejak jauh-jauh hari sebelum peraturan ini diterapkan,” kata Virgilio Suryano, (08/09/2020).

Secara menyeluruh, menurut Virgilio pedagang pasar memahami atas adanya kenaikan retribusi yang terbilang masih rendah itu. namun demikian ia tidak menampik ada segelintir pedagang yang keberatan dengan kenaikan retribusi itu.
Lebih lanjut ia mengatakan, perubahan retribusi pasar ini idealnya dilakukan setiap 3 tahun sekali. Dengan begitu terus dilakukan update dan meningkatkan pendapatan dari sektor retribusi parkir. Namun demikian, untuk di Gunungkidul 9 tahun terakhir baru dilakukan perubahan tarif retribusi.
“Dampaknya kami harapkan ada kenaikan PAD dari sektor pasar, untuk jumlahnya belum,” jelasnya.
Dengan adanya kenaikan retribusi ini, dari pemerintah juga mengedepankan inovasi dan perbaikan fasilitas di setiap pasar. Dengan begitu baik pedagang maupun pengunjung merasa nyaman saat melakukan transaksi di pasar. Ia mencontohkan, saat ini pemerintah terus menggagas adanya perbaikan dan pembangunan fasilitas pasar untuk menunjang kegiatan jual beli.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
