fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Update Penyebaran PMK di Gunungkidul, Puluhan Sapi Positif Hingga Pasar Hewan Kembali Dibuka

Diterbitkan

pada

BDG

Playen,(pidjar.com)–Setelah dilakukan penutupan selama 2 pekan pasaran, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membuka kembali aktifitas 11 pasar hewan yang ada di Gunungkidul. Tentunya dengan kebijakan ini, pemerintah tetap menerapkan pemeriksaan secara ketat pada ternak-ternak, khususnya sapi yang keluar masuk di pasar hewan. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) agar tidak semakin meluas.

Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengungkapkan, dibukanya kembali pasar ini mengacu dan mempertimbangkan sejumlah aspek. Salah satunya yang paling krusial adalah berkaitan dengan perekonomian masyarakat Gunungkidul. Sebab jika terus ditutup akibat penyakit yang tengah mewabah pada ternak ini, pastinya banyak peternak yang rugi karena tidak memiliki pendapatan.

Berita Lainnya  Gizi Buruk Jadi Sorotan, Pemkab Gunungkidul Tak Mau Kecolongan

Meski telah dibuka, menurut Kelik ada banyak hal yang harus dipatuhi. Mulai dari penyemprotan kepada ternak hingga koordinasi lintas sektoral. Kemudian screening juga terus dilakukan oleh para petugas.

“Setelah 2 pekan ditutup dan sekarang dibuka kembali, petugas melakukan screening ketat. Hewan yang masuk dan keluar harus diperiksa terlebih dahulu mulai dari suhu, gigi, hingga kaki,” papar Kelik Yuniantoro, Minggu (12/06/2022).

Ia menjelaskan hasil screening ini berfungsi untuk menentukan apakah ternak ini diperbolehkan masuk ke kawasan pasar hewan atau tidak. Jika nantinya dinyatakan tidak lolos, pemilik diminta untuk membawanya pulang dan dilakukan pengobatan serta karantina ternak terlebih dahulu.

“Ada kok yang tidak lolos pemeriksaan karena kondisi kesehatan ternak tersebut memang sedang terganggu. Jadi diminta untuk pulang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul Wibawanti Wulandari menambahkan, ketika pemerintah membuka pasar hewan, ada beberapa persyaratan yang harus dilalui oleh pedagang atau peternak untuk masuk ke kawasan pasar. Diantaranya kendaraan pengangkut hewan harus melalui kolam dipping atau kolam desinfektan.

Berita Lainnya  Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Polres Gunungkidul Selidiki 9 Desa

Kemudian dari situ, hewan ternak harus dilakukan pemeriksaan. Jika ternak lolos dan hendak dikirim ke luar kota, maka harus mendapatkan surat keterangan kesehatan hewan terlebih dahulu.

Wibawanti menjelaskan, hingga saat ini terdapat 180 sapi di Gunungkidul yang masuk dalam kategori suspec PMK. Dari jumlah tersebut, 22 positif penyakit ini dan 7 ekor sudah sembuh.

“Kita lakukan pengobatan dulu setiap 3 hari sekali serta sapi yang suspec atau positif ini dikarantina dulu,” ujar dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler