fbpx
Connect with us

Kriminal

Usai Dicekoki Ciu, Siswi SMP Dicabuli 6 Pemuda

Diterbitkan

pada

BDG

Semin,(pidjar.com)–Empat pemuda tanggung warga Kecamatan Semin harus berurusan dengan aparat hukum. Kasus yang membelit mereka sendiri cukup serius yaitu pencabulan anak di bawah umur yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun. Penangkapan kawanan pemuda cabul ini sendiri merupakan buntut laporan yang dilakukan oleh Mawar (14) warga Kecamatan Semin. Beberapa waktu silam, Mawar dicekoki miras dan kemudian dicabuli oleh para pelaku di sebuah rumah kosong. Hingga saat ini, polisi masih memburu 2 orang pelaku lain yang melarikan diri.

Diceritakan Kapolsek Semin AKP Haryanta, peristiwa pencabulan yang menimpa Mawar sendiri terjadi pada 5 Januari 2019 silam. Bermula ketika korban bersama dengan teman perempuannya tengah berkunjung ke Tugu Perbatasan Candirejo-Sukoharjo untuk berfoto-foto ria. Tak berselang lama, keduanya lalu dihubungi melalui sambungan telfon oleh KS (16). Pelaku kemudian meminta korban untuk menyusulnya di Terminal Semin. Rupanya di lokasi tersebut, telah menunggu rekan-rekan KS lainnya.

Setelah sempat beberapa saat mengobrol di lokasi tersebut, para pemuda itu mengajak Mawar dan temannya untuk berpindah lokasi ke Sendang Logantung, Kecamatan Semin. Lagi-lagi permintaan ini kemudian disetujui oleh korban.

Berita Lainnya  Dua Pegawainya Terlibat Kasus Pencabulan, Kemenag Gunungkidul Akan Lakukan Evaluasi Mendalam

“Dari terminal menuju sendang, KS, Mawar dan temannya berboncengan tiga, di lokasi tersebut para pelaku melakukan pesta miras,” terang Haryanto, Kamis (24/01/2019) siang saat ditemui di ruang kerjanya.

Bisa ditebak, kedua remaja putri itu lalu dicekoki oleh miras jenis ciu yang dicampur dengan minuman bersoda. Lambat laun, kesadaran Mawar dan temannya mulai hilang. Selepas pesta miras yang berlangsung hingga menjelang petang, rekan Mawar meminta untuk pulang meski kesadarannya tidak penuh. Tinggalah di situ Mawar yang dalam kondisi mabuk berat bersama dengan kawanan pemuda cabul tersebut.

“Korban lalu dibawa ke sebuah rumah kosong yang letaknya tidak jauh dari sendang,” imbuh Kapolsek.

Di rumah kosong tersebutlah pencabulan terjadi. Secara bergantian, 6 orang pelaku menggerayangi sekujur tubuh korban termasuk pada bagian sensitifnya. Dalam peristiwa itu, Mawar bahkan sampai menderita sejumlah luka lecet di tubuhnya.

Berita Lainnya  Jarah Uang Ratusan Juta Milik Mertua, Menantu Durhaka Dibekuk Polisi

Masalah mulai muncul ketika pada pertengahan Januari 2019 silam, Mawar mengadu ke keluarganya. Kedua orang tua korban semakin murka lantaran berdasarkan hasil visum yang dilakukan, rupanya menunjukan telah terjadi bekas pencabulan di tubuh korban. Tak terima dengan perlakuan itu, keluarga korban kemudian melapor ke Polsek Semin.

“Laporan langsung kita tindak lanjuti dengan menerjunkan Unit Reskrim Polsek Semin. Para pelaku sendiri dalam waktu singkat langsung berhasil diidentifikasi berkat kesaksian dari korban,” urai Haryanta.

Tiga pelaku yakni RS, AD, KS diamankan di sebuah lokasi yang menjadi tongkrongan mereka. Sementara untuk YR diamankan di tempat bekerjanya. Saat mengamankan YR, petugas sempat kucing-kucingan karena yang bersangkutan sempat disembunyikan oleh temannya. Namun akhirnya, petugas berhasil mengungkap keberadaan pelaku dan menggiringnya ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan.

Ia menambahkan, dua pelaku lainnya saat ini masih berada di luar kota, pihak kepolisian terus berusaha melacak keberadaan keduanya. Menurut Haryanta, identitas kedua pelaku yang telah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) ini sendiri telah berhasil dikantongi lantaran pada saat proses penyelidikan, keluarga kedua pelaku ini sebenarnya telah mendatangi dan memberikan kesaksian di Mapolsek. Pihaknya memberikan kesempatan kepada kedua pelaku untuk menyerahkan diri atau dilakukan penangkapan.

Berita Lainnya  Belasan Anak dan Perempuan Jadi Korban Kriminalitas di Gunungkidul

“Kita akan buru kedua pelaku tersebut,” lanjutnya.

Kapolsek menegaskan, kasus pencabulan ini akan diproses secara hukum. Saat ini, proses pemberkasan masih terus dilakukan kepada para pelaku yang sudah berhasil dibekuk. Tiga orang pelaku yang masuk kategori usia dewasa sendiri telah resmi ditahan sementara untuk pelaku atas nama KS yang masih di bawah umur dilakukan pendampingan dari polisi.

Adapun para pelaku tindak pencabulan ini disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Proses pemeriksaan terus dilakukan, sementara untuk korban juga dilakukan pendampingan. Meski semula sempat trauma, namun saat ini kondisinya sudah mulai membaik.

“Ancaman hukuman untuk para pelaku maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler