Connect with us

Hukum

Usai Disidang, Pelajar Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Pemotor Wanita Dibebaskan

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pelaku pelecehan seksual terhadap seorang gadis di Jalan Wonosari-Paliyan beberapa waktu lalu, ARH (15) pelajar warga Desa Wareng, Kecamatan Wonosari bisa merasa lega. Meski dinyatakan terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum, ia tak sampai harus mendekam di balik jeruji penjara. ARH dibebaskan dan dikembalikan kepada orang tuanya pasca menjalani sidang di Mapolsek Wonosari pada Senin (23/04/2018) siang tadi.

Persidangan yang dilangsungkan di Polsek Wonosari itu sendiri lantaran ARH masih berusia anak sehingga penyidik dari kepolisian sesuai dengan UU Perlindungan Anak memberikan kebijakan khusus melalui proses diversi. ARH yang masih berstatus pelajar sendiri terpaksa terseret kasus hukum setelah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pemotor wanita, CL (26) warga Kecamatan Girisubo pada akhir Maret 2018 silam. Pelaku diciduk polisi tak lama setelah melakukan tindakan yang memalukan tersebut.

Berita Lainnya  Lurah Telah Kembalikan Uang Ratusan Juta, Polres Tetap Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Kalurahan Balong

Meskipun usianya masih dibawah umur, pemeriksaan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian. Hingga akhirnya berujung keputusan penyelesaian masalah di luar jalur hukum atau diversi.

Kasi Humas Polsek Wonosari, Aiptu Nugroho mengatakan bahwa pada sidang diversi yang dilaksanakan siang tadi turut dihadiri oleh Kapolsek Wonosari, Kompol Sutama; Panit Reskrim dan Kanit PPA Polres Gunungkidul. Selain itu kedua pihak baik ARH maupun CL duduk juga turut dihadirkan.

"Kedua belah pihak hadir dalam sidang itu untuk mendengarkan putusan yang diberikan," kata Nugroho, Senin malam.

Ditambahkannya, lantaran usia ARH masih dibawah umur polisi memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pembinaan dilakukan oleh pihak keluarga. Salah satu hal yang meringankan adalah telah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak di mana dari pihak korban juga sudah memaafkan perbuatan ARH.

Berita Lainnya  Sudah Mulai Dipasarkan, Perumahan Bumi Logandeng Asri Ternyata Belum Pegang Izin

"Kita kembalikan kepada orang tuanya untuk pembinaan ke depan," imbuh dia.

Usai putusan tersebut, ARH sudah tidak dikenakan wajib lapor. Namun demikian, Nugroho memperingatkan bahwa ke depan, jika ARH kembali terbukti kembali melakukan perbuatan serupa, maka aparat kepolisian tidak segan-segan untuk memproses secara hukum.

"Sesuai undang-undang, jika melakukan perbuatan serupa maka akan diproses secara hukum yang berlaku," pungkas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata4 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis1 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler