Hukum
Usai Disidang, Pelajar Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Pemotor Wanita Dibebaskan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pelaku pelecehan seksual terhadap seorang gadis di Jalan Wonosari-Paliyan beberapa waktu lalu, ARH (15) pelajar warga Desa Wareng, Kecamatan Wonosari bisa merasa lega. Meski dinyatakan terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum, ia tak sampai harus mendekam di balik jeruji penjara. ARH dibebaskan dan dikembalikan kepada orang tuanya pasca menjalani sidang di Mapolsek Wonosari pada Senin (23/04/2018) siang tadi.
Persidangan yang dilangsungkan di Polsek Wonosari itu sendiri lantaran ARH masih berusia anak sehingga penyidik dari kepolisian sesuai dengan UU Perlindungan Anak memberikan kebijakan khusus melalui proses diversi. ARH yang masih berstatus pelajar sendiri terpaksa terseret kasus hukum setelah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pemotor wanita, CL (26) warga Kecamatan Girisubo pada akhir Maret 2018 silam. Pelaku diciduk polisi tak lama setelah melakukan tindakan yang memalukan tersebut.
Meskipun usianya masih dibawah umur, pemeriksaan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian. Hingga akhirnya berujung keputusan penyelesaian masalah di luar jalur hukum atau diversi.
Kasi Humas Polsek Wonosari, Aiptu Nugroho mengatakan bahwa pada sidang diversi yang dilaksanakan siang tadi turut dihadiri oleh Kapolsek Wonosari, Kompol Sutama; Panit Reskrim dan Kanit PPA Polres Gunungkidul. Selain itu kedua pihak baik ARH maupun CL duduk juga turut dihadirkan.
"Kedua belah pihak hadir dalam sidang itu untuk mendengarkan putusan yang diberikan," kata Nugroho, Senin malam.
Ditambahkannya, lantaran usia ARH masih dibawah umur polisi memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pembinaan dilakukan oleh pihak keluarga. Salah satu hal yang meringankan adalah telah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak di mana dari pihak korban juga sudah memaafkan perbuatan ARH.
"Kita kembalikan kepada orang tuanya untuk pembinaan ke depan," imbuh dia.
Usai putusan tersebut, ARH sudah tidak dikenakan wajib lapor. Namun demikian, Nugroho memperingatkan bahwa ke depan, jika ARH kembali terbukti kembali melakukan perbuatan serupa, maka aparat kepolisian tidak segan-segan untuk memproses secara hukum.
"Sesuai undang-undang, jika melakukan perbuatan serupa maka akan diproses secara hukum yang berlaku," pungkas dia.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan7 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
bisnis4 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan2 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jazz Menggema di Stasiun Yogyakarta, Ratusan Penumpang Nyanyi Bareng Maliq & D’Essentials