Connect with us

Hukum

Usai Disidang, Pelajar Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Pemotor Wanita Dibebaskan

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pelaku pelecehan seksual terhadap seorang gadis di Jalan Wonosari-Paliyan beberapa waktu lalu, ARH (15) pelajar warga Desa Wareng, Kecamatan Wonosari bisa merasa lega. Meski dinyatakan terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum, ia tak sampai harus mendekam di balik jeruji penjara. ARH dibebaskan dan dikembalikan kepada orang tuanya pasca menjalani sidang di Mapolsek Wonosari pada Senin (23/04/2018) siang tadi.

Persidangan yang dilangsungkan di Polsek Wonosari itu sendiri lantaran ARH masih berusia anak sehingga penyidik dari kepolisian sesuai dengan UU Perlindungan Anak memberikan kebijakan khusus melalui proses diversi. ARH yang masih berstatus pelajar sendiri terpaksa terseret kasus hukum setelah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pemotor wanita, CL (26) warga Kecamatan Girisubo pada akhir Maret 2018 silam. Pelaku diciduk polisi tak lama setelah melakukan tindakan yang memalukan tersebut.

Berita Lainnya  Beraksi Saat Korbannya Ibadah Tarawih, Penjarah Toko Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi

Meskipun usianya masih dibawah umur, pemeriksaan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian. Hingga akhirnya berujung keputusan penyelesaian masalah di luar jalur hukum atau diversi.

Kasi Humas Polsek Wonosari, Aiptu Nugroho mengatakan bahwa pada sidang diversi yang dilaksanakan siang tadi turut dihadiri oleh Kapolsek Wonosari, Kompol Sutama; Panit Reskrim dan Kanit PPA Polres Gunungkidul. Selain itu kedua pihak baik ARH maupun CL duduk juga turut dihadirkan.

"Kedua belah pihak hadir dalam sidang itu untuk mendengarkan putusan yang diberikan," kata Nugroho, Senin malam.

Ditambahkannya, lantaran usia ARH masih dibawah umur polisi memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pembinaan dilakukan oleh pihak keluarga. Salah satu hal yang meringankan adalah telah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak di mana dari pihak korban juga sudah memaafkan perbuatan ARH.

Berita Lainnya  Dugaan Pungli di SMP N 2 Playen, Tim Saber Pungli Diminta Unjuk Gigi

"Kita kembalikan kepada orang tuanya untuk pembinaan ke depan," imbuh dia.

Usai putusan tersebut, ARH sudah tidak dikenakan wajib lapor. Namun demikian, Nugroho memperingatkan bahwa ke depan, jika ARH kembali terbukti kembali melakukan perbuatan serupa, maka aparat kepolisian tidak segan-segan untuk memproses secara hukum.

"Sesuai undang-undang, jika melakukan perbuatan serupa maka akan diproses secara hukum yang berlaku," pungkas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis4 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler