Connect with us

Hukum

Konflik Pembebasan Lahan JJLS Berujung Hukum, Warga Kemadang Gugat Pemerintah ke Pengadilan

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Konflik antara pemerintah dengan warga pemilik lahan terkait dengan proses pembebasan lahan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) yang nantinya diproyeksikan akan menghubungkan Planjan-Tepus dipastikan berujung dengan meja hijau. Puluhan warga Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari yang terima tanahnya dihargai terlalu kecil mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Wonosari pada Senin (16/04/2018) siang tadi.

Kuasa hukum warga terdampak dari Nusantara Law Firm, Ferry Okta Irawan SH MH mengatakan, langkah ini pada akhirnya ditempuh lantaran ketidakadilan yang diterima warga terdampak. Nilai ganti rugi yang berkisar Rp 50-300 ribu itu dianggap jauh dari kata layak dan tidak masuk akal.

"Kita mengambil perbandingan di desa sebelah. Harga tanah pada tahun 2008 di Planjan, Kecamatan Saptosari itu paling rendah sudah 150 ribu per meter. Masa sekarang turun jadi Rp 50 ribu. Normalnya setiap tahun itu harga tanah semakin naik, bukan turun," kata Ferry.

Berita Lainnya  Tragedi Atap Ambruk SD Muhammadiyah Bogor, Polisi Periksa Pejabat Sekolah Hingga Komite

Lebih lanjut dikatakan, selain ketidakwajaran harga yang diberikan, pihaknya mencurigai adanya beberapa kejanggalan yamg dilakukan oleh Tim Pengadaan Tanah JJLS. Mulai dari proses sosialisasi hingga pemberian ganti rugi.

"Tim pengadaan tanah saat ini mengacu kepada Undang-Undang No 2 Tahun 2012, oke. Tetapi tahapan-tahapan untuk pengadaan tanah itu banyak yang dilewati. Seperti tidak adanya musyawarah harga tanah," lanjut dia.

Selain itu, dalam proses pembebasan lahan tersebut juga berlangsung secara tidak fair. Pasalnya, sejumlah masyarakat merasa mendapatkan tekanan untuk mempersetujui harga yang diberikan tim appraisal.

"Warga dipaksa setuju. Begini, kan setelah proses oengukuran kemudian warga mengikuti sosialisasi penggantian harga tanah. Di situ warga tidak ada rembuk harga tanah hanya langsung diberikan nilai sekian. Jadi pilihamnnya hanya setuju dan tidak tidak ada musyawarah,” keluh dia.

Berita Lainnya  Korupsi Berjamaah di Bohol, Uang 1/2 Miliar Dibagi-bagi Untuk Lurah, Carik dan Pamong

Ferry menambahkan bahwa saat ini ada 37 warga yang mencabut persetujuan dan menyatakan keberatan atas ganti rugi tanah. Untuk itu, dirinya yang ditunjuk sebagai kuasa hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Wonosari dengan harapan akan adanya pertimbangan pemberian harga ganti rugi tanah.

"Kita menggugat Tim Pengadaan Tanah. Dalam hal ini yang masuk tim ada BPN Provinsi DIY, Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tim Appraisal," tegas dia.

Sementara itu, salah seorang warga terdampak, Maryono berharap agar pemerintah lebih memperhatikan betul masyarakat saat ini. Masyarakat tidak akan menghalangi jalannya pembangunan asalkan tidak merugikan warga.

"Kita mendukung, tetapi kalau tanah untuk bertani setiap tahun yang mengasilkan pangan melimpah hanya dihargai Rp 50 sampai Rp 100 ribu per meter, apa itu layak? Uang yang kita terima itu jauh sedikit dari pada hasil panen kami. Kalau untuk beli tanah lagi sudah tidak bisa," kata dia.

Berita Lainnya  Gencarkan Patroli, Polisi Petakan 6 Ruas Jalan yang Kerap Jadi Lintasan Balap Liar

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis4 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler