fbpx
Connect with us

Sosial

Usai Polisi, Giliran Kades Jatiayu Dilaporkan ke Bawaslu

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Kades Jatiayu, Kecamatan Karangmojo Giyono nampaknya sedang tertimpa masalah pelik. Setelah lusa lalu dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pengrusakan, kini Giyono kembali harus setidaknya menyelesaikan masalah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul. Pasalnya, ia dilaporkan oleh Caleg DPRD DIY dari Partai Gerindra, Purwanto ST atas dugaan perusakan bahan kampanye miliknya.

Kisah perseteruan Giyono dengan Purwanto sendiri bermula saat Purwanto menggelar konsolidasi kader dapil 3 di sebuah rumah makan di Karangmojo pada 08 Desember 2018. Karena jumlah undangan mencapai 600 orang lebih, maka panitia kemudian meminjam kursi milik RT 01 Padukuhan Sawahan.

“Dalam acara sosialisasi itu ada yang menempelkan stiker bahan kampanye bergambar saya ke kursi pinjaman milik RT tersebut,” terang Purwanto, Rabu (16/01/2019).

Berita Lainnya  Meski Hujan Sudah Turun, BMKG Sebut Gunungkidul Belum Masuk Musim Penghujan

Permasalahan baru muncul manakala kursi tersebut kemudian dipinjam warga untuk acara sunatan pada 29 Desember 2018 di mana saat acara tersebut hadir Giyono. Saat itulah Giyono melihat ada stiker bergambar partai lengkap dengan caleg hingga paslon capres 2019 nomor urut 2.

“Giyono yang marah kemudian berusaha mencongkel sticker itu dari kursi dengan pisau. Karena tak kunjung lepas lantas kursinya dibanting hingga rusak di depan umum. Saya tidak terima wong di situ ada bahan kampanye bergambar saya,” tegasnya.

Lebih lanjut Purwanto baru mengetahui kalau stikernya dirusak pada 10 Januari 2019. Dia lantas berupaya menempuh jalan kekeluargaan dengan menghubungi Giyono lewat sambungan telepon. Namun jawaban yang diterima ia rasa tidak mengenakkan. Bahkan Giyono menantang agar dilaporkan kepada pihak berwenang atas kejadian tersebut.

Berita Lainnya  Pesta Miras di Alun-alun Wonosari, Rombongan Pemuda Digerebek Satpol PP

“Maka berdasarkan bukti rekaman percakapan, foto kursi yang dirusak hingga screenshoot percakapan via WA, saya laporkan Giyono ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pemilu sesuai UU nomor 7 tahun 2017,” lanjut Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul ini.

Sementara itu, berkaitan dengan laporan yang masuk, disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, laporan dari Purwanto sudah diterima dan akan dikaji sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ini laporan sudah kita terima dan kita anggap memenuhi syarat pelaporan. Meski begitu akan kita kaji terlebih dahulu selama 3 hari sejak sekarang bersama Gakkumdu ini memenuhi syarat atau tidak untuk kita lanjutkan. Kita pun sudah koordinasi dengan Bawaslu DIY terkait laporan ini,” katanya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler