Sosial
Usai Polisi, Giliran Kades Jatiayu Dilaporkan ke Bawaslu
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kades Jatiayu, Kecamatan Karangmojo Giyono nampaknya sedang tertimpa masalah pelik. Setelah lusa lalu dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pengrusakan, kini Giyono kembali harus setidaknya menyelesaikan masalah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul. Pasalnya, ia dilaporkan oleh Caleg DPRD DIY dari Partai Gerindra, Purwanto ST atas dugaan perusakan bahan kampanye miliknya.
Kisah perseteruan Giyono dengan Purwanto sendiri bermula saat Purwanto menggelar konsolidasi kader dapil 3 di sebuah rumah makan di Karangmojo pada 08 Desember 2018. Karena jumlah undangan mencapai 600 orang lebih, maka panitia kemudian meminjam kursi milik RT 01 Padukuhan Sawahan.
“Dalam acara sosialisasi itu ada yang menempelkan stiker bahan kampanye bergambar saya ke kursi pinjaman milik RT tersebut,” terang Purwanto, Rabu (16/01/2019).
Permasalahan baru muncul manakala kursi tersebut kemudian dipinjam warga untuk acara sunatan pada 29 Desember 2018 di mana saat acara tersebut hadir Giyono. Saat itulah Giyono melihat ada stiker bergambar partai lengkap dengan caleg hingga paslon capres 2019 nomor urut 2.
“Giyono yang marah kemudian berusaha mencongkel sticker itu dari kursi dengan pisau. Karena tak kunjung lepas lantas kursinya dibanting hingga rusak di depan umum. Saya tidak terima wong di situ ada bahan kampanye bergambar saya,” tegasnya.


Lebih lanjut Purwanto baru mengetahui kalau stikernya dirusak pada 10 Januari 2019. Dia lantas berupaya menempuh jalan kekeluargaan dengan menghubungi Giyono lewat sambungan telepon. Namun jawaban yang diterima ia rasa tidak mengenakkan. Bahkan Giyono menantang agar dilaporkan kepada pihak berwenang atas kejadian tersebut.
“Maka berdasarkan bukti rekaman percakapan, foto kursi yang dirusak hingga screenshoot percakapan via WA, saya laporkan Giyono ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pemilu sesuai UU nomor 7 tahun 2017,” lanjut Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul ini.
Sementara itu, berkaitan dengan laporan yang masuk, disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, laporan dari Purwanto sudah diterima dan akan dikaji sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ini laporan sudah kita terima dan kita anggap memenuhi syarat pelaporan. Meski begitu akan kita kaji terlebih dahulu selama 3 hari sejak sekarang bersama Gakkumdu ini memenuhi syarat atau tidak untuk kita lanjutkan. Kita pun sudah koordinasi dengan Bawaslu DIY terkait laporan ini,” katanya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized6 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
