Sosial
Usai Polisi, Giliran Kades Jatiayu Dilaporkan ke Bawaslu
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kades Jatiayu, Kecamatan Karangmojo Giyono nampaknya sedang tertimpa masalah pelik. Setelah lusa lalu dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pengrusakan, kini Giyono kembali harus setidaknya menyelesaikan masalah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul. Pasalnya, ia dilaporkan oleh Caleg DPRD DIY dari Partai Gerindra, Purwanto ST atas dugaan perusakan bahan kampanye miliknya.
Kisah perseteruan Giyono dengan Purwanto sendiri bermula saat Purwanto menggelar konsolidasi kader dapil 3 di sebuah rumah makan di Karangmojo pada 08 Desember 2018. Karena jumlah undangan mencapai 600 orang lebih, maka panitia kemudian meminjam kursi milik RT 01 Padukuhan Sawahan.
“Dalam acara sosialisasi itu ada yang menempelkan stiker bahan kampanye bergambar saya ke kursi pinjaman milik RT tersebut,” terang Purwanto, Rabu (16/01/2019).
Permasalahan baru muncul manakala kursi tersebut kemudian dipinjam warga untuk acara sunatan pada 29 Desember 2018 di mana saat acara tersebut hadir Giyono. Saat itulah Giyono melihat ada stiker bergambar partai lengkap dengan caleg hingga paslon capres 2019 nomor urut 2.
“Giyono yang marah kemudian berusaha mencongkel sticker itu dari kursi dengan pisau. Karena tak kunjung lepas lantas kursinya dibanting hingga rusak di depan umum. Saya tidak terima wong di situ ada bahan kampanye bergambar saya,” tegasnya.

Lebih lanjut Purwanto baru mengetahui kalau stikernya dirusak pada 10 Januari 2019. Dia lantas berupaya menempuh jalan kekeluargaan dengan menghubungi Giyono lewat sambungan telepon. Namun jawaban yang diterima ia rasa tidak mengenakkan. Bahkan Giyono menantang agar dilaporkan kepada pihak berwenang atas kejadian tersebut.
“Maka berdasarkan bukti rekaman percakapan, foto kursi yang dirusak hingga screenshoot percakapan via WA, saya laporkan Giyono ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pemilu sesuai UU nomor 7 tahun 2017,” lanjut Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul ini.
Sementara itu, berkaitan dengan laporan yang masuk, disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, laporan dari Purwanto sudah diterima dan akan dikaji sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ini laporan sudah kita terima dan kita anggap memenuhi syarat pelaporan. Meski begitu akan kita kaji terlebih dahulu selama 3 hari sejak sekarang bersama Gakkumdu ini memenuhi syarat atau tidak untuk kita lanjutkan. Kita pun sudah koordinasi dengan Bawaslu DIY terkait laporan ini,” katanya.
-
Uncategorized2 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized6 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya1 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized1 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial3 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized2 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized2 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
