Uncategorized
Vape Disebut Jadi Modus Peredaran Narkoba, Ini Alasan Kapolri Larang Polisi Memakainya
Wonosari, (pidjar.com)- Kapolri menerbitkan aturan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh anggota Polri. Salah satu alasannya, perangkat vape kini disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika cair, mulai dari etomidate hingga sabu cair.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2025. Aturan itu berlaku untuk seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran, SH, membenarkan pihaknya telah menerima surat edaran tersebut. Menurutnya, aturan itu menjadi pedoman bagi seluruh personel di lingkungan Polres Gunungkidul.
“Benar, kami telah menerima surat edaran Kapolri terkait larangan penggunaan vape. Aturan ini berlaku mutatis mutandis di seluruh tingkatan, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek, termasuk Polres Gunungkidul,” ujar Tukiran, Selasa (3/11/2026).
Tukiran menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang mendasari larangan penggunaan vape di lingkungan Polri. Salah satunya berkaitan dengan potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.
Dalam penjelasan surat edaran tersebut, vape disebut dapat dimanfaatkan bandar untuk mengedarkan narkotika cair. Beberapa zat yang disoroti di antaranya etomidate yang termasuk narkotika Golongan II, sabu cair, ganja cair, dan ketamin.
Selain itu, cairan atau cartridge vape dinilai sulit dibedakan secara kasat mata. Kondisi tersebut membuat masyarakat, termasuk aparat, berpotensi kesulitan mengenali cairan vape yang telah dicampur atau diisi zat narkotika.
“Dimungkinkan adanya penyalahgunaan pada oknum anggota Polri, baik sebagai pengguna maupun pengedar,” demikian salah satu pertimbangan yang dijelaskan dalam kebijakan tersebut.
Tak hanya soal narkoba, larangan penggunaan vape juga didasarkan pada pertimbangan kesehatan. Dalam surat edaran itu disebutkan hasil riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyoroti risiko penggunaan vape, mulai dari gangguan paru-paru hingga potensi diabetes akibat penurunan insulin.
Penggunaan vape di lingkungan kerja juga dinilai dapat mengganggu kenyamanan publik dan rekan kerja serta berdampak terhadap citra profesionalitas anggota Polri.
Dalam aturan tersebut, larangan penggunaan vape berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Tamu dan pengunjung yang datang ke lingkungan kantor kepolisian juga dilarang menggunakan vape dan diwajibkan mematikan serta menyimpan perangkatnya.
Bagi anggota yang melanggar, terdapat ancaman sanksi disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 2 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 13 huruf e.
Tukiran menegaskan Polres Gunungkidul akan melakukan sosialisasi dan pengawasan internal untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi seluruh jajaran.
“Prinsipnya adalah menjaga kehormatan institusi, kesehatan, dan profesionalisme dimulai dari diri sendiri. Kami akan tegak lurus terhadap aturan ini,” pungkasnya.
-
Uncategorized2 minggu yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized3 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya2 minggu yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Uncategorized1 minggu yang laluKnalpot Brong Jadi Incaran Khusus Operasi Patuh Progo 2026
-
Uncategorized1 minggu yang laluDiduga Bermuatan Solar Ilegal, Truk Tangki Berkapasitas Ribuan Liter Diamankan Polisi
-
Uncategorized7 hari yang laluManajer KDKMP Sudah Ditempatkan di Gunungkidul, Beberapa Kalurahan Belum Punya Gerai
-
Sosial2 minggu yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized2 minggu yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized4 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Uncategorized2 minggu yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized1 minggu yang laluSerangan Binatang Liar Ancam Ternak di Wilayah Selatan Gunungkidul, Warga Diminta Waspada
