Connect with us

Pemerintahan

Warga Mampu Terima PKH Bisa Dipidana Penjara dan Denda Puluhan Juta

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul terus melakukan verifikasi data penerima program keluarga harapan (PKH) agar bantuan dari pemerintah untuk keluarga prasejahtera ini dapat diterima tepat sasaran. Selain verifikasi yang dilakukan, himbauan dan dorongan bagi keluarga sejahtera yang tidak pantas menerima bantuan dilakukan. Pasalnya, menurut undang-undang yang berlaku jika ditemukan adanya pemalsuan data dapat dikenakan kurugan penjara dan denda hingga puluhan juta rupiah.

Adapun kesepakatan dan sanksi bagi warga penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan Undang-Undang Fakir Miskin nomor 13 tahun 2011 pasal 42 dan pasal 43. Dalam pasal ini bagi setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Berita Lainnya  Pengadaan Tanah 2,2 Miliar "Dikuasai" Perangkat Kalurahan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sekretaris Dinas Sosial Gunungkidul, Wijang Eka mengungkapkan,jika penerima bantuan tersebut merupakan warga dengan kondisi perekonomian sudah mampu maka dapat dikatakan menyalah gunakan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).Namun demikian,pihaknya tidak sertamerta melakukan upaya represif akan tetapi, pendekatan secara moral akan dikedepankan terlebih dahulu.

“Bisa disamakan dengan pembohongan data. Tapi sekali lagi hal ini belum diterapkan, kita lakukan edukasi pada penerima bantuan,” kata Wijang, Kamis (20/06/2019).

terdapat upaya hukum untuk menindak masyarakat yang menyalahgunakan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), dalam hal ini yang dimaksud adalah mereka penerima bantuan namun sebenarnya kondisi perekonomiannya sudah mampu. Akan tetapi, dari pemerintah sendiri tidak sertamerta langsung melakukan tindakan hukum.

“Kita kasih pendekatan moral dulu. Dengan pendekatan ini mereka akan tergerak dan kesadaran jika tidak pantas menerima bantuan akan tumbuh dengan sendirinya,” ujarnya.

Terkait dengan adanya undang-undang yang mengatur terkait hal tersebut, pihaknya akan memberikan edukasi kepada masyarakat. Sehingga harapan, masyarakat lebih sadar diri dan tidak memanfaatkan program dari pemerintah itu untuk mendapatkan keuntungan.

Berita Lainnya  Dongkrak Popularitas Produk Lokal, Dinas Perdagangan Gunungkidul Gelar Bazar IKM

“Bisa disamakan dengan pembohongan data. Tapi sekali lagi hal ini belum diterapkan, kita lakukan edukasi pada penerima bantuan,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator PKH Gunungkidul, Herjun Pangaribowo mengatakan terdapat kesepakatan yang menyebutkan untuk melakukan penindakan bagi keluaga penerima bantuan yang masuk dalam kategori mampu. Namun demikian, ditingkat daerah sendiri dalam pelaksanaan masih belum bisa dilakukan. Hal ini lantaran ada sejumlah presepsi dan beberapa hal yang menjadi ganjalan.

“Masih jadi semacam bola liar dalam penerapannya. Ada kebijakan memang, nwmun perlu kearifam lokal dan pemahaman yang kuat,” kata Herjun.

Sejauh ini menurut Herjun langkah yang paling tepat agar masyarakat yang masuk dalam kategori mampu dengan sadar mengundurkan diri dari peserta penerima bantuan dilakukan pendekatan-pendekatan tertentu. Kemudian verifikasi dan validasi data sendiri juga terus dilakukan.

Berita Lainnya  Kentalnya Aroma Proyek Dalam Program Sosial Pengadaan Ratusan Ribu Masker Senilai 1 Miliar

“Kita tidak bisa bergerak banyak, hanya bisa memberikan pemahaman dan mereka yang menentukan pengunduran diri,” ujar dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis1 hari yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis2 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis2 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Berita Terpopuler