fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Penegakan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Bentuk Satgas Hingga Terapkan Sanksi Tegas

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(Pidjar.com)—Tahun 2015 lalu Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah mengeluarkan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2015 dan Peraturan Bupati nomor 69 Tahun 2015 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selang beberapa tahun adanya peraturtan tersebut, pemerintah terus memberikan edukasi kepada para pegawai dan masyarakat umum dalam penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan pemerintahan, desa hingga tempat umum. Bahkan sanksi tegas pun juga diberikan oleh pemerintah bagi pegawai-pegawai yang nakal dan menyalahi aturan.

Kepala dinas Kesehatan Gunungkiul, Dewi Irawaty mengungkapkan, penerapan kawasan tanpa rokok di Gunungkidul dianggapnya masih belum begitu optimal. Dari pemerintah sendiri kemudian  melakukan beberapa upaya dengan menyasar baik pegawai maupun kalangan masyarakat umum. Yakni dengan mengedukasi mereka jika merokok sebaiknya di tempat yang sekiranya telah disediakan atau di tempat terbuka sekalipun.

“Peraturan yang dibuat ini bukan berarti melarang seseorang untuk merokok. Tapi lebih tepatnya memberikan ruang bagi perokok dan non perokok, toleransi yang tinggi perlu ditumbuhkan pada masing-masing,” kata Dewi Irawaty, Rabu (07/08/2019).

Adapun dari pemerintah juga membentuk Satgas yang ditugaskan untuk bergerak ke kawasan pemerintahan hingga ke desa-desa. Dari hasil pengamatan sementara di masing-masing OPD telah terdapat ruangan khusus yang diperuntukkan bagi seseorang yang merokok. Kesadaran untuk merokok tidak sembarangan mulai tumbuh.

Berita Lainnya  Kades Grogol Segera Diberhentikan

“Salah satu OPD yang diwajibkan untuk benar-benar bebas dari rokok yakni di Rumah Sakit, Puskesmas, dan Dinas Kesehatan. Kalau untuk kawasan umum atau perkantoran kami harapkan setiap ada pembangunan paling tidak disediakan tempat meroko, entah itu ruangan atau tempat terbuka,” terangnya.

Jika terdapat pegawai yang merokok di 3 tempat tersebut, menurut Dewi sanksi tegas telah diberlakukan dan telah memiliki kekuatan hukum. Sanksi yang dimaksud yakni  pemotongan jasa pelayanan yang seharusnya didapatkan oleh masing-masing pegawai. Dengan diberlakukannya seperti ini, menurutnya lebih efektif dan pegawai dapat memahami pentingnya penerapan peraturan serta toleransi bagi kaum yang tidak merokok.

Untuk dikalangan masyarakat sendiri dewi mengungkapkan, kesadaran masyarakat sudah mulai membaik. Meski ada beberapa yang masih belum begitu paham mengenai kawasan tanpa rokok. Ia mencontohkan di beberapa kegiatan misalnya seperti hajatan, arisan atau pertemuan terdapat beberapa panitia yang dengan sengaja tidak menyediakan asbak disasmping itu juga memberikan pemahanan pada yang hadir jika dilarang merokok untuk sementara waktu pada forum yang diikuti.

Berita Lainnya  Empat Raperda Disetujui DPRD Gunungkidul

“Sudah ada peningkatan mengenai pemahaman masyarakat, tapi tetap kita lakukan pendampingan dan sosialisasi agar lebih paham dan secara menyeluruh dapat menerapkannya. Kita juga koordinasi dengan OPD terkait untuk pencopotan banner atau baliho iklan rokok yang sekiranya tidak pas kami minta untk pencopotan,”imbuh dia.

Bedasarkan survey yang dilakukan oleh sejumlah lembaga, mengenai jumlah perokok di Gunungkidul memang masih tinggi dan belum ada penurunan. Untuk usia perokok sendiri, semakin kesini justru semakin muda. Anak-anak SMP pun telah mengenal rokok dan bahkan ada pula yang menjadi perokok aktif. Dari dinas sendiri saat ini juga tengah melakukan pendataan berakitan dengan sejumlah permasalahan kesehatan yang dialami oleh masyarakat, dari pendataan ini hidarapkan mampu mengetahui jumlah berapa orang warga Gunungkidul yang mejadi perokok aktif.

“Mudah-mudahan dengan adanya sejumlah upaya dan didukung dengan peraturan yang kuat mampu mendorong adanya penurunan perokok maupun pencegahan anak-anak mengenal rokok,” pungkas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler