Pemerintahan
Dinas Usulkan Ulang 1.450 Peserta BPJS yang Sempat Dinonaktifkan






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul memastikan data Peserta Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinonaktifkan dari kepesertaan adalah 30.750 peserta. Namun dari hasil pencermatan ulang uang dilakukan ada sekitar 1.450 yang dianggap tidak memenuhi syarat penonaktifan sehingga dilakukan pengusulan ulang.
Kepala Bidang Sosial, Dinas Sosial Gunungkidul, Eka Sri Wardani mengungkapkan bedasarkan surat keputusan dari pemerintah pusat beberapa waktu terdapat 30.750 yang dilakukan pembekuan. Hal ini lantaran berbagai hal, namun setelah dilakukan pencermatan dan validasi data ada 1450 peserta yang ternyata tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pembekuan.
“Jumlah tersebut sesuai dengan hasil pencermatan, validasi dan warga yang melapor sehingga akan kami usulkan ke pemerintah pusat,” terang Eka Sri Wardani, Rabu (02/010/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam validasi yang dilakukan tentu tidaklah sembarangan. Petugas harus melakukan pengecekan secara detail. Ada beberapa tahapan beberapa tahapan diantaranya pengecekan pada data kependudukan yang bersangkutan.
Nantinya setelah data itu valid akan diusulkan kembali ke pemerintah pusat untuk diaktifkan lagi. Dalam proses verifikasi dan validasi data di lapangan akan mendapatkan data yang riil serta akurat







“Tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan bertambah, seiring dengan pencematan dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah,” imbuh dia.
Menurut Eka, penonaktifan yang dilakukan ini bertujuan untuk mengantisipasi kurang validnya data, terlebih tidak tepat pada sasaran. Adapun semula prediksi pembekuan BPJS PBI yakni 100.000 peserta, namun pada SK yang ada hanya 30.750 peserta. Jumlah ini juga dapat bertambah jika nantinya dari pemerintah pusat kembali melakukan pembekuan data.
Bagi masyarakat yang memang masuk dalam kategori tidak mampu, kemudian datanya jystru dinonaktifkan oleh pemerintah dapat melapor ke dinas sosial kemudian dilakukan pemrosesan. Jika memang kondisi dilapangan dan data pada dinas kependudukan valid dapat dilakukan pengajuan kembali.