Pemerintahan
Siap Dibahas, UMK Gunungkidul Diupayakan Naik 8 Persen


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Gunungkidul saat ini tengah bersiap melakukan pembahasan dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Adapun penentuan ini berdasarkan survei kebutuhan layak hidup (KLH) masyarakat Kabupaten Gunungkidul selama 10 bulan terakhir.
Ketua SPSI Kabupaten Gunungkidul, Agus Santoso mengaku saat ini UMK di Kabupaten Gunungkidul memang terendah di DIY . Namun demikian, prosentase kenaikan setiap tahun dari pada kabupaten/kota di DIY, Kabupaten Gunungkidul menjadi yang paling tinggi.
“Penentuan UMK diawali dengan tahap survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang di lakukan oleh dewan pengupahan, disini kami terlibat dalam survey yang dilakukan di pasar,” ujar Agus kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Kamis (10/10/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, di Kabupaten Gunungkidul sendiri survei tersebut masih dalam proses. Baru pada Minggu ketiga bulan Oktober ini pihaknya akan menyerahkan hasil survey kepada bupati yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur DIY.
“Penentuannya juga berdasarkan inflasi, untuk tahun ini akan kami perjuangkan kenaikan sebesar 8%,” imbuh Agus.
Dikatakan Agus, kenaikan sebesar 8 persen tersebut disesuaikan dengan biaya hidup, kebutuhan dan beberapa kondisi lainnya. Pada tahun 2018 lalu kenaikan UMK di Kabupaten Gunungkidul sebanyak 7%. Adapun angkanya dari Rp. 1.454.200,- menjadi Rp. 1.571.000,-. Kemudian tahun 2020 mendatang p0aling tidak ada kenaikan meski jumlahknya pun tidak seberapa.
“Kami juga selalu berjuang agar UMK seluruh pekerja khususnya di Kabupaten Gunungkidul terpenuhi dan dibayarkan kepada pekerja, hanya saja yang menjadi persoalan tidak banyak berusahaan disini mampu membayar buruh sesuai dengan UMK,” tandasnya.
Adapun yang menjadi alasan hal tersebut terjadi lantaran iklim pertumbuhan ekonomi GK yang rendah. Tidak sama dengan daerah lain.
“Sehingga setiap pengusaha dan perusahaan jika harus membayar full upah kepada pekerja sesuai dengan UMK tidak mampu karena tidak imbang antara hasil dan pengeluaran,” kata Agus.
Namun demikian seiring dengan naiknya UMK, pihaknya mengimbau kepada pengusaha yang belum mampu membayar pekerja sesuai UMK, tetap menaikkan gaji karyawan. Ia memberi contoh apabila gaji awal Rp. 1juta hendaknya ditambah menjadi Rp. 1,1 juta.
“Kemudian yang sudah mampu membayar UMK, tidak boleh dikurangi, tapi jika memnungkinkan melampaui UMK,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial, Joko Edi mengatakan, pihaknya tidak menampik bahwa saat ini masih banyak perusahaan di Kabupaten Gunungkidul yang belum mampu membayar pekerja sesuai dengan UMK. Namun demikian hal ini menurutnya sah apabila sebelumnya antara pengusaha dan pekerja sudah memiliki kesepakatan terkait dengan upah tersebut.
Adapun pasar Argosari dan Pasar Playenlah yang menjadi titik dimana dilakukannya survey kebutuhan bahan pokok dan kebutuhan lainnya,. Nantinya hasil dari fsurvei selama 10 bulan terakhir akan digunakan dalam menentukan kebijakan. Sesuai dengan aturan yang berlaku, petugas berusaha semaksimal mungkin agar setiap tahunya UMK di Gunungkidul terus mengalami peningkatan.
“Sementara untuk pembahasan upah, saat ini Pak Kadis sedang berkoordinasi di kementerian dalam penentuan upah, semoga pertengahan November sudah ketok palu,” pungkasnya.
-
event2 hari yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
Uncategorized1 hari yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
musik1 hari yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya1 hari yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Sosial16 jam yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara