Pemerintahan
Hingga Batas Akhir Pembayaran, Baru 44 Desa yang Lunas Bayarkan PBB
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)—Realisasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di kabupaten Gunungkidul tahun 2019 ini mencapai 18,91 miliar rupiah, atau 78,59 persen dari target yang telah ditentukan oleh pemerintah yakni sebesar 20,5 miliar rupiah. Terdapat 44 desa yang telah lunas dalam melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Dari pemerintah juga terus melakukan penagihan ke desa-desa yang sampai batas waktu atau jatuh tempo belum melakukan pembayaran.
Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan, dan Pengawasan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Suprihatin, mengatakan realisasai pendapatan pajak tahun sekarang mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu. Hingga jatuh tempo yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni 30 September lalu, PBB yang telah terbayarkan sebesar 18,91 miliar.
Menurtnya, ada 44 desa yang telah membayarkan secara lunas PBB sebelum jatuh tempo. Sementara untuk yang belum membayar lunas dan terdapat tunggakan didasari oleh sejumlah faktor.
“Ada 44 desa yang sudah lunas. Dari berbagai kecamatan di Gunungkidul, kalau untuk secara keseluruhan kecamatan yang sudah lunas yakni Purwosari dan Gedangsari,” kata Suprihatin, Kamis (10/10/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya saat ini masih terus berupaya melakukan penagihan ke desa-desa agar segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Bedasarkan data yang ada, untuk kekurangan tahun 2019 ini masih tersisa hampir 2 miliar lebih yang belum terbayarkan.
Bedasarkan penyisiran yang dilakukan oleh pemerintah, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi masih banyaknya obyek pajak yang belum terbayarkan PBBnya. Misalnya saja wajib pajak yang tidal diketahui keberadaannya atau bahkan kesadaran masyarakat yang minim dalam melakukan pembayaran.
“Kita sedang upayakan penagihan. Selain itu juga istilahnya mencari informasi mengenai keberadaa wajib pajak, sehingga diharapkan dapat segera melakukan pembayaran pajak,” tambah dia.
Bagi wajib pajak yang hingga jatuh tempo tidak membayarkan pajak mereka, tentunya akan mendapatkan sanksi dari pemerintah. Di mana dalam satu bulannya dikenakandenda sebesar 2 prsen dari pokok pajak.
“Untuk mengurangi tunggakan ini tahun depan kami akan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) dalam melakukan penagihan PBB. Sehingga data yang masuk jauh lebih valid,” imbuhnya.
“Kalau untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya tentu banyak, ada sampai miliaran rupiah. Makanya kami upayakan penagihan, setiap hari kami muter ke desa-desa,” tutup dia.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan5 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan7 hari yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan1 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Akhirnya! Kopi Tuku Sapa Tetangga di Yogya