Pemerintahan
Hingga Batas Akhir Pembayaran, Baru 44 Desa yang Lunas Bayarkan PBB
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)—Realisasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di kabupaten Gunungkidul tahun 2019 ini mencapai 18,91 miliar rupiah, atau 78,59 persen dari target yang telah ditentukan oleh pemerintah yakni sebesar 20,5 miliar rupiah. Terdapat 44 desa yang telah lunas dalam melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Dari pemerintah juga terus melakukan penagihan ke desa-desa yang sampai batas waktu atau jatuh tempo belum melakukan pembayaran.
Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan, dan Pengawasan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Suprihatin, mengatakan realisasai pendapatan pajak tahun sekarang mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu. Hingga jatuh tempo yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni 30 September lalu, PBB yang telah terbayarkan sebesar 18,91 miliar.
Menurtnya, ada 44 desa yang telah membayarkan secara lunas PBB sebelum jatuh tempo. Sementara untuk yang belum membayar lunas dan terdapat tunggakan didasari oleh sejumlah faktor.
“Ada 44 desa yang sudah lunas. Dari berbagai kecamatan di Gunungkidul, kalau untuk secara keseluruhan kecamatan yang sudah lunas yakni Purwosari dan Gedangsari,” kata Suprihatin, Kamis (10/10/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya saat ini masih terus berupaya melakukan penagihan ke desa-desa agar segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Bedasarkan data yang ada, untuk kekurangan tahun 2019 ini masih tersisa hampir 2 miliar lebih yang belum terbayarkan.

Bedasarkan penyisiran yang dilakukan oleh pemerintah, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi masih banyaknya obyek pajak yang belum terbayarkan PBBnya. Misalnya saja wajib pajak yang tidal diketahui keberadaannya atau bahkan kesadaran masyarakat yang minim dalam melakukan pembayaran.
“Kita sedang upayakan penagihan. Selain itu juga istilahnya mencari informasi mengenai keberadaa wajib pajak, sehingga diharapkan dapat segera melakukan pembayaran pajak,” tambah dia.
Bagi wajib pajak yang hingga jatuh tempo tidak membayarkan pajak mereka, tentunya akan mendapatkan sanksi dari pemerintah. Di mana dalam satu bulannya dikenakandenda sebesar 2 prsen dari pokok pajak.
“Untuk mengurangi tunggakan ini tahun depan kami akan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) dalam melakukan penagihan PBB. Sehingga data yang masuk jauh lebih valid,” imbuhnya.
“Kalau untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya tentu banyak, ada sampai miliaran rupiah. Makanya kami upayakan penagihan, setiap hari kami muter ke desa-desa,” tutup dia.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
