Pemerintahan
Hingga Batas Akhir Pembayaran, Baru 44 Desa yang Lunas Bayarkan PBB
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)—Realisasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di kabupaten Gunungkidul tahun 2019 ini mencapai 18,91 miliar rupiah, atau 78,59 persen dari target yang telah ditentukan oleh pemerintah yakni sebesar 20,5 miliar rupiah. Terdapat 44 desa yang telah lunas dalam melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Dari pemerintah juga terus melakukan penagihan ke desa-desa yang sampai batas waktu atau jatuh tempo belum melakukan pembayaran.
Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan, dan Pengawasan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Suprihatin, mengatakan realisasai pendapatan pajak tahun sekarang mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu. Hingga jatuh tempo yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni 30 September lalu, PBB yang telah terbayarkan sebesar 18,91 miliar.
Menurtnya, ada 44 desa yang telah membayarkan secara lunas PBB sebelum jatuh tempo. Sementara untuk yang belum membayar lunas dan terdapat tunggakan didasari oleh sejumlah faktor.
“Ada 44 desa yang sudah lunas. Dari berbagai kecamatan di Gunungkidul, kalau untuk secara keseluruhan kecamatan yang sudah lunas yakni Purwosari dan Gedangsari,” kata Suprihatin, Kamis (10/10/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya saat ini masih terus berupaya melakukan penagihan ke desa-desa agar segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Bedasarkan data yang ada, untuk kekurangan tahun 2019 ini masih tersisa hampir 2 miliar lebih yang belum terbayarkan.
Bedasarkan penyisiran yang dilakukan oleh pemerintah, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi masih banyaknya obyek pajak yang belum terbayarkan PBBnya. Misalnya saja wajib pajak yang tidal diketahui keberadaannya atau bahkan kesadaran masyarakat yang minim dalam melakukan pembayaran.
“Kita sedang upayakan penagihan. Selain itu juga istilahnya mencari informasi mengenai keberadaa wajib pajak, sehingga diharapkan dapat segera melakukan pembayaran pajak,” tambah dia.
Bagi wajib pajak yang hingga jatuh tempo tidak membayarkan pajak mereka, tentunya akan mendapatkan sanksi dari pemerintah. Di mana dalam satu bulannya dikenakandenda sebesar 2 prsen dari pokok pajak.
“Untuk mengurangi tunggakan ini tahun depan kami akan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) dalam melakukan penagihan PBB. Sehingga data yang masuk jauh lebih valid,” imbuhnya.
“Kalau untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya tentu banyak, ada sampai miliaran rupiah. Makanya kami upayakan penagihan, setiap hari kami muter ke desa-desa,” tutup dia.
-
Uncategorized2 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized7 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya2 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized2 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial3 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized2 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized2 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
