Pemerintahan
Proses Lelang Jabatan, Tujuh Pejabat Rebutkan Kursi Kasat Polisi Pamong Praja






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)—Seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih terus berlangsung. Tanggal 26 sampai dengan 28 Februari 2020 ini para peserta seleksi melakukan tahapan tes kompetensi. Dari pendaftaran awal ada 16 pejabat yang mendaftarkan diri dalam lelang jabatan ini.
Kepala Bidang Mutasi, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Agus Sumaryono mengataka, ada 16 peserta yang mengikuti tes kompetensi di Balai Pengukuran Kompetensi BKPPD DIY sesuai dengan tahapan yang harus dilalui, masing-masing peserta harus mengikutinya.
“Ada 16 yang ikut dalam seleksi pengisian jabatan,” terang Agus Sumaryono, Rabu (26/02/2020).
Bedasarkan data yang ada, untuk formasi Kepala BKKPD ada 4 peminatnya yakni Arif Kuncahya, Edy Sedono, Hermawan Yustianto, Jatmiko Sutopo,dan Mahartati yang merupakan Sekretaris Dinas Petanahan dan Tata Ruang. Selanjutnya untuk formasi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik diikuti oleh 4 pejabat yakni Putro Sapto Wahono, Ely Siswanta yang merupakan kepala bidang Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran Dinas Perhubungan, Marwatahadi yang merupakan Camat Karangmojo, dan Esi Suharto.
Untuk formasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ada 7 peminat pendaftarnya yakni Miksan, Yudha haryanto, Slamet Winarno Camat Ngawen, Mohammad Arif Aldian, Sri Agus Wahyono, Arri Sandy Purba dan Rakhmadian Wijayanto Camat Tanjungsari.







“Nanti ada tahapan lanjutan yang harus dilalui. Kemudian nanti hasilnya akan dilakukan pembahasan denagn tim pansel dan diajukan ke Bupati Gunungkidul,” imbuh dia.
Untuk segala informasi berkaitan dengan pendaftaran dan tahapan ini dapat di buka di website BKPPD Gunungkidul. Pengisian ini filakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sehingga jalannya ketugasan dan pemerintahan tidam terganggu, berkaitan dengan kebijakan yang diterapkan pun nantinya juga kuat.
Beberapa waktu lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Drajad Ruswandono mengatakan jika pengisian kekosongan jabatan ini nantinya tidak menyalahi aturan, dan bupati terhindar dari saksi. Pasalnya belum lama ini, pemkab mendapat himbauan untuk tidak melajukan mutasi pada para pejabat dan PNS lainnya.
“Nanti sebelum pelantikan akan kami konsultasikan dengan Menteri dalam negeri, jadi tidak menyalahi aturan,” ucap Drajad.