Pemerintahan
Kemenag Terbitkan Protokol Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)—Kantor Kementerian Keagamaan (Kemenag) Gunungkidul memastikan Hari Raya Idul Adha dilaksanakan pada Jumat (31/07/2020) mendatang. Dalam pelaksanaannya Kemanag meminta seluruh umat muslim tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid19 yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.
Kepala Kemenag Gunungkidul, Arief Gunadi menuturkan untuk pelaksanaan Idul Adha, pihaknya mempersilahkan semua masjid atau mushola untuk menyelenggarakan peribadahan baik takbir ataupun sholat idul adha. Hanya saja, untuk takbir, pihaknya menghimbau kepada jamaah untuk melaksanakannya di dalam masjid.
“Tidak banyak yang berubah dari Idul Fitri, takbir keliling tidak dibolehkan. Untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha, Semuanya diserahkan kepada keputusan Takmir Masjid masing-masing,” ujar Arief, Rabu (23/07/2020).
Menurutnya, jika masjid ingin menyelenggarakan sholat ied berjamaah di masjid ataupun mushola maka ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut untuk meminimalisir penyebaran Covid19.
“Semua masjid mushola yang akan menyelenggarakan sholat Ied harus menerapkan protokol kesehatan. Di samping itu harus ada surat keterangan aman covid-19 dari gugus tugas yang memperbolehkan pelaksanaan peribadahan,” jelas dia.







Takmir masjid juga harus bisa mengatur kedatangan dan kepulangan jemaah dengan menjaga jarak untuk menghindari antrian dan kerumunan. Sementara untuk Shola ldul Adha di Iapangan dapat dilaksanakan di halaman masjid atau halaman mushola.
“Kemudian untuk penyembelihan hewan kurban wajib memenuhi persyaratan hukum Islam baik menyangkut sahibul kurban hewan kurban, Cara penyembelihan. Hewan yang hendak dikurbankan adalah hewan yang paling baik, gemuk, sehat dan tidak cacat,” papar Arief
Kemudian untuk protokol Penyembelihan Hewan Kurban di masa Pandemi Covid-19 di antaranya seperti Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Rummanma (RPH R) pemerintah atau swasta serta di masing-masing masjid. Masa pemotongan hewan kurban disesuaikan dengan kapasitas pemotongan hewan kurban.
“Dalam melakukan kegiatan pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan seperti jaga jarak fisik (Physrcai Distaning), lenerapan higiene Personal, Pemenksaan Kesehatan Awal (Screening) dan sanitasi yang baik,” tutup dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen