fbpx
Connect with us

Peristiwa

Bawaslu Gunungkidul Sebut Petugas Coklit Bekerja Tidak Profesional dan Langgar Aturan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul menemukan sejumlah pelanggaran selama proses pencocokan dan pemutakiran (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP). Bawaslu menilai petugas bekerja tidak profesional dan tidak sesuai prosedur.

Humas Bawaslu Gunungkidul, Rosita mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari Panwascam bahwa banyak PPDP bertugas tidak sesuai peraturan dan ketentuan berlaku. Ketidak profesionalan itu antara lain ialah tidak sesuainya nama petugas dengan yang tercantum di SK PPDP tersebut. Selain itu, pelanggaran yang ditemukan adalah PPDP tidak melakukan coklit dari rumah ke rumah.

“PPDP justru menggunakan metode lain dengan mengumpulkan pemilih di salah satu rumah warga kemudian untuk melakukan coklit. Stiker A.A2 KWK hanya ditempel begitu saja tanpa adanya proses coklit yang dilakukan oleh petugas. Kejadian ini ditemukan di Kapanewon Panggang,” beber Rosita, Selasa (04/08/2020).

Ia menambahkan, temuan lainnya yakni PPDP tidak membubuhkan tanda tangan penghuni rumah yang seharusnya tercantum pada stiker coklit maupun tanda bukti pendaftaran pemilih. Untuk itu, pihaknya telah memberikan instruksi kepada Panwascam untuk memberikan himbauan tertulis dan dilampirkan bukti fakta temuan di lapangan. Dengan demikian, PPK diwajibkan segera mennyampaikan ke jajaran dibawahnya PPS dan PPDP untuk melakukan ketigasan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita sudah berikan instruksi itu. Jadi PPDP yang melakukan pelanggaran kami minta untuk melakukan coklit ulang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk coklit ulang ini disaksikan oleh Panwaslu Desa, beberapa kapanewon sudah menindak lanjuti instruksi ini,” tambah Rosita.

Lebih lanjut ia mengatakan, tahapan coklit masih tersisa sekitar 9 hari lagi, pihaknya menekankan pada petugas PPDP untuk melakukan ketugasan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian untuk pengawas di tingkat kapanewon dan desa juga dikimta untuk melakukan pengawasan yang optimal. Bawaslu sendiri juga membuka posko aduan bagi warga Gunungkidul yang memenuhi syarat pemilih namun belum terdata sebagai pemilih.

Berita Lainnya  Kepergok Mesum di Gedung Kosong, Pasangan Muda Akan Dinikahkan

Sementara itu, Komisioner KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin mengatakan, terkait dengan kepatuhan prosedur coklit pihaknya sudah mengeluarkan surat himbauan untuk PPK, PPS dan PPDP untuk melakukan coklit sesuai dengan prosedur. Adanya temuan itu sudah ada rekom perbaikan dan jajarannya sebagian menindak lanjuti sesuai dengan rekom perbaikan.

“Sudah ada perbaikan yang dilakukan. Tapi sesuai dengan regulasi, harus disesuaikan juga prosesnya karena ada yang menyebutkan tidak semua harus tatap muka mengingat kondisi covid 19 ini,” ujar Qomarudin.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler