Pemerintahan
Dua Kios Disinyalir Bangunan Cagar Budaya, Pembangunan Pasar Karangijo Didesain Ulang






Ponjong,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Upaya untuk menggeliatkan pasar tradisional terus dilakukan oleh pemerintah. Sejumlah pasar saat ini dibangun untuk memberikan kesan modern dan nyaman. Dengan penambahan fasilitas-fasilitas ini, diharapkan membuat masyarakat tetap berminat memanfaatkan pasar tradisional. Tetap bergeliatnya pasar tradisional sebagai pusat perekonomian masyarakat ini tentunya akan berdampak ke lebih banyak orang.
Salah satu yang direncanakan akan dibangun adalah Pasar Karangijo yang terletak di Kecamatan Ponjong. Pembangunan Pasar Karangijo sendiri akan dilakukan oleh pemerintah pusat. Mendekati proses penggarapan bangunan, diketahui di pasar ini terdapat 2 kios yang disinyalir masuk dalam kategori cagar budaya. Sehingga kemudian harus dilakukan koordinasi ulang antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Balai Cagar Budaya.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunungkidul, Virgilio mengatakan, pembangunan los pasar Karangijo, Kecamatan Ponjong dalam waktu dekat ini sudah akan dimulai. Seluruh pedagang sendiri telah dipindahkan ke pasar darurat yang letaknya hanya 50 meter dari lokasi pasar sebelumnya. Proses lelang sendiri juga talah dilakukan oleh dinas terkait. Saat ini menurut Virgilio, tinggal proses penggarapan saja jika nantinya koordinasi dengan sejumlah lini telah terlaksana.
“Dibangun menggunakan dana perbantuan dari pusat. Kita (pemkab) hanya sebagai fasilitator saja dan pengawasan,” terang Virgilio, Rabu (28/08/2019).
Adapun proses pembongkaran telah berlangsung. Namun demikian, ada 2 kios yang disinyalir masuk dalam cagar budaya tetap dibiarkan saja dan tidak tersentuh baik pembongkaran ataupun perbaikan. Virgilio mengklaim jika pihaknya berkomitmen melindungi 2 bangunan yang berada di kawasan Pasar Karangijo tersebut agar tetap berdiri.







“Kami pastikan bangunan itu tetap terlindungi,” tambahnya.
Dalam proses penggarapan sendiri ditargetkan rampung pada akhir tahun 2019 sehingga nantinya di tahun 2020 pasar kembali dapat dioperasikan. Lantaran adanya bangunan cagar budaya tersebut, konsep pembangunan akan dilakukan redesign.
“Semua berjalan lancar, tidak ada pengaruhnya. Pembongkaran dan pembangunan tetap jalan, hanya memang ada beberapa yang perlu dikoordinasikan dengan OPD terkait,” tambah dia.
Ia beberkan lebih lanjut, pembangunan Pasar Karangijo memakan dana senilai 4 miliar. Untuk konsep lain yang diusung dalam bangunan Pasar Karangijo yang baru yakni tetap melestarikan kearifan lokal di pasar tersebut. Kemudian memberikan kenyamanan bagi pengunjung dan pedagang, sehingga aktifitas transaksi di pasar tersebut tetap berjalan. Dampak yang diinginkan sangat jelas, yaitu perekonomian semakin membaik dan masyarakat tetap memilih pasar sebagai tempat jual beli.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelestati Warisan dan Nilai Budaya, Dinas Kebudayaan, Agus Mantara menambahkan, pihaknya memang telah mengetahui terdapat bangunan di Pasar Karangijo yang disinyalir masuk dalam kategori cagar budaya. Dalam waktu dekat ini, tim dari Dinas Kebudayaan dan Balai Cagar Budaya akan melakukan proses identifikasi. Nantinya setelah identifikasi akan dilakukan kajian serta tindak lanjut dalam perlindungannya.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, tentu tidak boleh dibongkar. Bangunan tetap harus dilindungi dengan baik dan dimanfaatkan,” papar Agus Mantara.
Bangunan cagar budaya sendiri harus memenenuhi beberapa persyaratan diantaranya sudah berusia lebih dari 50 tahun, mewakili gaya bangunan lebih dari 50 tahun dan beberapa kriteria lain. Nantinya kajian yang dilakukan akan menentukan langkah yang perlu dilakukan oleh pemkab Gunungkidul.
“Minggu depan baru akan diidentifikasi bersama. Kalau memang iya kan ke depan bisa diajukan dana pelestarian, pembangunan tanpa mengubah pola dan bentuk dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar dia.