Sosial
Pungutan Biaya Parkir Ganda di Pantai Sadranan Belum Terurai, Status Lahan Pun Masih Gelap






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polemik pungutan biaya parkir ganda di Pantai Sadranan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tepus masih menjadi PR serius bagi Dinas Perhubungan Gunungkidul. Meskipun permasalahan muncul sejak beberapa tahun silam, sampai saat ini belum menuai titik terang. Status lahan parkir yang dikelola sebagian orang tersebut juga masih jadi misteri.
Kepala Bidang Perparkiran dan Penerangan Jalan Umum, Dinas Perhubungan Gunungkidul, Ely Siswanta mengatakan, permasalahan ini sudah terjadi sangat lama. Sebelumnya pihak dinas telah meminta pengelola untuk mengajukan izin namun hingga kini bekas pengurusan izin belum sampai di mejanya.
“Kemarin sudah sosialisasi ke titik yang menurut pengelola itu lahan milik pribadi, agar mempunyai izin parkir, kemudian kita kesana berikan perlengkapannya (syarat perizinan) tapi belum dilempar ke saya,” kata dia, Jumat (22/11/2019).
Pihaknya menduga, ada dua hal yang menjadi permasalahan belum adanya pengurusan izin itu. Yang pertama pengelola memang sedang dalam proses pengurusan izin, kemudian yang kedua terkendala dalam penyertaan sertifikat status tanah.
“Kita positif saja mereka sedang mengurus izin atau mencari sertifikat. Tetapi kalau itu status tanah SG, harusnya kita yang mengelola,” terang dia.







Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan desa agar mengetahui secara pasti status tanah, sehingga nanti akan dilakukan penegakan sesuai perda yang ada.
“Saat ini kita pendekatan secara persuasif. Kalau yang menindak itu ranah Pol PP,” lanjut dia.
Dalam waktu dekat, Ely akan kembali mendatangi pengelola untuk memastikan kejelasan para pemilik lahan agar segera mengurus perizinan.
“Sebelum tahun baru ini kita akan kesana akan kita sosialisasikan dan juga mengajak mereka mengurus perizinan,” imbuhnya.
Ely pun mengatakan, terkait pungutan ganda sampai saat ini hanya terjadi di Pantai Sadranan saja. Pihak dinas tidak menemukan adanya kasus serupa terjadi di wilayah obyek wisata pantai Gunungkidul.
“Kalau yang pantai hanya Sadranan. Yang lainnya sudah sesuai aturan. Kalau yang di kota Wonosari sudah ada 12 titik yang mengurus izin,” pungkas dia.
Sementara itu, Anggota Komisi B, DPRD Kabupaten Gunungkidul, Eko Rustanto mengaku hingga saat ini belum menemukan laporan dari pihak manapun terkait adanya dugaan pungli yang terjadi di obyek pariwisata Gunungkidul. Namun, ia menyoroti terkait adanya penarikan retribusi parkir dengan skema ‘double gardan’.
Informasi yang didapatnya, setelah membayar retribusi masuk dan parkir di tempat resmi, wisatawan kembali membayar tarif parkir saat akan memarkirkan di tanah milik salah seorang pengusaha parkir di wilayah tersebut.
“Jadi di pintu masuk (resmi) sudah ditarik biaya masuk dan parkir, tapi pengusaha parkir yang punya tanah itu narik lagi uang parkir Rp 2000 di pintu masuk pantai, itu double gardan namanya, tidak boleh terjadi,” kata Eko.
Ia meminta kepada pihak-pihak terkait agar parkir di pariwisata seperti itu perlu ditertibkan. Solusi yang terbaik yakni dinas terkait yang menangani retribusi parkir memfasilitasi para pengusaha parkir untuk bisa duduk bersama.