Connect with us

Sosial

Menelusuri Keberadaan Proyek Crossway di Karangrejek Senilai Ratusan Juta Yang Misterius

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang menggunakan dana APBD Kabupaten Gunungkidul 2019 kembali menuai masalah. Setelah sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah Kepala Desa maupun anggota DPRD Gunungkidul lantaran adanya dugaan permainan oknum anggota dewan, kali ini giliran proyek BKK di Desa Karangrejek yang mendapatkan sorotan. Program normalisasi jembatan dan saluran drainase yang sebelumnya direncanakan dibangun di Padukuhan Karanggumuk I, Desa Karangrejek, Kecamatan Wonosari menjadi misteri. Di lokasi yang direncanakan, tak ada bangunan yang dianggarkan senilai ratusan juta rupiah itu. Dikabarkan, program tersebut dipindahkan ke padukuhan lain meski juga keberadaannya patut dipertanyakan lantaran simpang siur. Proyek ini sendiri merupakan satu dari sekian program BKK yang digelontorkan ke Desa Karangrejek. Dalam draft Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPU PRKP) Kabupaten Gunungkidul , Desa Karangrejek mendapatkan bantuan BKK sebanyak Rp 945.008.600,-.

Dari hasil investigasi pidjar-com-525357.hostingersite.com di lapangan, diketahui dana yang hampir menyentuh angka semilyar rupiah itu dimanfaatkan untuk pembangunan jalan usaha tani di Padukuhan Karangsari Rp 50 juta, saluran drainase Padukuhan Karanggumuk 1, Karangduwet 2 masing masing Rp 35 juta, saluran drainase Karangduwet 2 senilai Rp 45 juta, pembangunan area parkir di Rest Area Kios Karangsari Rp 50 juta. Dilanjutkan pembuatan jalan rabat beton di Karanggumuk 2 senilai Rp 35 juta.

Kemudian kegiatan yang menelan anggaran ratusan juta adalah Rp 150 juta untuk normalisasi jembatan di Padukuhan Karanggumuk 1, kemudian jalan penghubung Karangrejek-Baleharjo senilai Rp 112,5 juta, peningkatan kapasitas jalan lingkungan di Padukuhan Karanggumuk 2 senilai 112,5 juta serta terakhir untuk rehab jalan lingkungan di Padukuhan Karangrejek dan ruas jalan Karanggumuk 1 dan 2 masing-masing menelan anggaran Rp 112,5 juta. Total ada 11 kegiatan yang dibiayai menggunakan anggaran dana BKK 2019.

Berita Lainnya  Dugaan Bancakan Uang Penebangan Jati HKM Wonorejo, Mulai Aparat, Wartawan dan LBH Disebut Terima Duit Panas

Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Dukuh Karanggumuk 1, Mardi memaparkan, hingga saat ini, tidak ada pembangunan normalisasi jembatan senilai Rp 150 juta maupun pekerjaan lain yang dibiayai menggunakan dana BKK di wilayahnya.

“Semua program yang menggunakan anggaran BKK yang ada di sini katanya semua dialihkan ke Karanggumuk 2. Padahal rencana awal membelah jalan aspal dari utara ke selatan ini akan dinormalisasi dengan dibuat jembatan crossway yang menelan anggaran Rp 150 juta,” jelas Mardi.

Ia tidak mengetahui alasan pembatalan proyek tersebut. Keberadaan jembatan crossway sebenarnya sangat dibutuhkan warga Karanggumuk 1 lantaran jika terjadi hujan deras, air sering meluap hingga menyeberang jalan. Hal ini tentu membuat mobilitas masyarakat sangat terganggu.

“Dana itu justru dialihkan ke Karanggumuk 2 dan hanya dimanfaatkan untuk tambal sulam jembatan crossway yang ada di situ. Padahal urgensi dari jembatan crossway dan jalan di Karanggumuk 2 kurang, sebab hanya mengarah ke pemakaman umum dan jalan buntu. Masalah alasan dipindahkannya normalisasi jembatan ini saya kurang tahu, tanyakan saja ke TPK,” lanjut dia.

Setelah cek dan ricek di lapangan, memang di Padukuhan Karanggumuk 2 ditemukan jembatan crossway lama yang kemudian hanya ditimpa tambal sulam dengan semen, talud yang terkesan asal jadi serta cor blok baru di luar crossway sepanjang lebih kurang 70 meter.

Berita Lainnya  Belasan Kalurahan Masih Belum Salurkan BLT Dana Desa Untuk Bulan Juni

Ketika dikonfirmasi, Kaur Kesra Desa Karangrejek yang mengelola BKK 2019, Wakidi berdalih bahwa keberadaan crossway yang ada di Karanggumuk 1 urung dibangun lantaran kelas jalan itu adalah jalan kabupaten. Artinya, jalur tersebut dia klaim tidak bisa dianggarkan menggunakan dana BKK.

“Jadi lokasi yang diusulkan itu keberadaannya di perbatasan Karanggumuk 1 dan 2. Nah yang Karanggumuk 1 itu bertabrakan dengan aturan yang ada sebab masuk poros kabupaten, desa tidak punya kewenangan untuk membangun itu,” kelit Wakidi.

Di sisi lain Wakidi menyatakan bahwa turunnya dana BKK 2019 sudah berdasarkan usulan, dan normalisasi jembatan crossway itu juga usulannya untuk Karanggumuk 2 bukan Karanggumuk 1. Jadi dia membantah jika ada pengalihan program BKK untuk padukuhan lain.

Namun kemudian ketika ditunjukkan draft dari DPUPRKP Gunungkidul terkait alokasi BKK, Wakidi sendiri akhirnya tidak bisa membantah bahwa di Padukuhan Karanggumuk 1 seharusnya ada normalisasi jembatan crossway. Dan dana senilai Rp 150 juta itu dialihkan ke Karanggumuk 2. Terkait tidak adanya berita pengalihan lokasi, itu terjadi lantaran ketidaktahuan para perangkat. Cor rabat di atas crossway Karanggumuk 2 yang semula dinyatakan sebagai pengembangan dari BKK lantas dikatakan sebagai pengalihan dari normalisasi jembatan Karanggumuk 1 yang urung dibangun.

Berita Lainnya  Cerita Warga Tileng yang Selalu Antri untuk Dapatkan Air Bersih di Musim Kemarau

Sementara itu, Kasubbag Perencanaan dan Keuangan DPU PRKP Gunungkidul, Handoko memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang disampaikan Wakidi. Sebab menurut Handoko, bilamana pemerintah desa hendak mengalihkan program BKK dari satu titik ke titik lain, seharusnya sudah ada berita acara terlebih dahulu.

“Alokasi itu juga berdasarkan usulan dari bawah atau desa. Boleh dipindahkan, tetapi setelah ada berita acaranya. Bukan kok langsung dialihkan namun berita acaranya baru dibikin kemudian. Dan setahu saya di 2 padukuhan itu kan sudah jelas titik-titik alokasinya. ejauh ini belum ada informasi dari desa bahwa ada pemindahan lokasi titik pekerjaan,” tegas Handoko.

Sedangkan dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Suharno SE menegaskan aparat penegak hukum dipersilahkan masuk dan melakukan penyelidikan terkait dugaan banyaknya pelanggaran terkait tata kelola Bantuan Keuangan Khusus 2019. Sebab BKK bisa terwujud itu berdasarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat wakil rakyat yang kemudian dianggarkan lewat APBD berupa Bantuan Keuangan Khusus. Suharno menegaskan bahwa anggota DPRD tidak diperbolehkan turut campur dalam proses pengerjaannya. (Agung Wahyudi)

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler