Pemerintahan
Berlakukan Kerja Dari Rumah, Pemkab Batasi PNS Masuk Kantor






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejak 24 Maret 2020 lalu, Bupati Gunungkidul mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang masuk kerja. Langkah tersebut diambil sesuai dengan arahan pemerintah pusat dalam pencegahan penyebaran virus corona yang tengah mewabah di berbagai daerah. Meski ada pembatasan, pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan.
Dalam surat edaran itu disebutkan, sejak tanggal ditetapkannya, maka organisasi perangkat daerah harus segera melakukan koordinasi dan penjadwalan PNS yang masuk dan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Diputuskan, maksimal PNS yang masuk kerja adalah 50 persen dan 50 persen lainnya WFH, dengan mempertimbangkan jumlah pegawai di OPD itu.
Sistem WFH ini dilakukan secara bergilir. Di mana sehari PNS bekerja di kantor dan kemudian sehari bekerja dari rumah. Untuk mereka yang bekerja di rumah tetap diminta on call jika ada ketugasan mendadak wajib datang ke kantor. Di rumah pun, para PNS juga tetap melaksanakan ketugasan sesuai bidangnya dan melakukan presensi sebagaimana mestinya.
“Sudah mulai tanggal 24 Maret lalu. Ini juga ada OPD yang kemudian menyusun strateginya,” kata Sigit Purwanto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setda Gunungkidul..
Berkaitan dengan tunjangan pun juga tetap diberikan bagi mereka yang bekerja dari rumah maupun ke kantor karena ketugasannya sama. Sementara tenaga medis tetap bekerja sebagaimana mestinya, mengingat kondisi Gunungkidul sekarang di mana ODP dan PDP terus mengalami peningkatan.







“Untuk pelayanan pada masyarakat tetap berjalan. Kami upayakan pelayanan secara maksimal meski ada protokol yang harus dilalui, masing-masing dinas mulai melaksanakannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Markus Tri Munarja memaparkan, hingga saat ini, pihaknya masih tetap memberikan pelayanan seperti biasa. Dipaparkannya, pelayanan memang harus tetap berjalan mengingat semua hal yang berkaitan dengan dokumen kependudukan sangatlah krusial dan dibutuhkan oleh masyarakat.
Namun begitu, pihaknya mulai memberlakukan protokoler baru bagi warga yang datang ke Kantor Dukcapil. Sebelum masuk ruangan diwajibkan untuk cuci tangan atau menggunakab handsanitizer di fasilitas yang telah disediakan. Kemudian mengambil nomor antrian dengan menunggu di luar ruangan. Bagi mereka yang sedang sakit (batuk, pilek, demam) petugas akan meminta yang bersangkutan tidak masuk ruangan.
“Sebisa mungkin kontak langsung (jabat tangan) tidak dilakukan, jarak sekitar satu meter,” ujar dia.
Pelayanan kependudukan ini juga diterapkan secara online, bagi masyarakat yang akan megurus dokumen (akta kelahiran, KIA, KK) bisa menghubungi nomor 0811 264 9092. Untuk akta kematian menghubungi nomor 0811 264 9093, dan untuk perubahan biodata ataupun pindah penduduk bisa menghubungi 0811 264 9097.
“Perekaman KTP elektronik ditunda sampai 29 Mei 2020. Dokumen yang formatnya sudah digital tidak perlu lagi di ligalisir. Pelayanan sendiri tetap sama, hanya saja meminimalkan tatap muka, kalau ndak mendesak bisa ditunda atau via online menghubungi nomor itu,” tambah dia.