Pemerintahan
Pembangunan Belum Selesai, Pemerintah Tunda Relokasi Pedagang Pantai Drini
Wonosari,(pidjar.com)–Rencana Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan relokasi pedagang di kawasan Pantai Drini, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari terpaksa tertunda. Hal ini dikarenakan belum rampungnya pembangunan kios di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi, Supartono mengungkapkan relokasi lapak pedagang bakal mundur dari waktu yang telah direncanakan. Kendala yang dialami tidak lain akibat pemangkasan anggaran pembangunan kios. Ia juga menjelaskan bahwa kondisi bangunan setengah jadi tersebut sudah mengalami kerusakan di beberapa bagian.
“Satu deret kios tinggal penyempurnaan. Tapi ada pemangkasan anggaran, jadi ya sampai ada yang rusak juga sekarang” tutur Supartono.
Relokasi lapak pedagang yang ada di sekitar bibir pantai bertujuan untuk mengantisipasi apabila terjadi gelombang tinggi. Seperti yang terjadi pada tahun 2019 lalu, dimana beberapa rumah makan dan posko SAR tergulung ombak dan hilang. Juga beberapa tahun sebelumnya, gelombang tinggi menyebabkan kerusakan di beberapa unit bangunan.
Saat ini terdapat dua puluh lebih lapak pedagang dan beberapa bangunan gazebo. Mereka siap mundur secara bersama-sama apabila bangunan kios sudah siap ditempati.
“Seperti kawasan pantai lain juga, mereka mau mundur kalau bareng-bareng” terangnya.
Supartono mengungkapkan bahwa ia belum dapat memastikan kapan relokasi dapat dilaksanakan. Akan tetapi pihaknya akan mengajukan anggaran pada RAB tahun depan dengan nominal sebanyak 2 miliar rupiah untuk penyelesaian kios.
Selain kios, pemerintah juga akan melakukan pembangunan tempat parkir yang memadai di sisi timur dan tengah. Keterbatasan lahan mengakibatkan proyek ini akan memakan banyak waktu. Posisi kawasan pantai yang diapit oleh perbukitan pun mempersulit akses kendaraan masuk.
“Semua akan kita rencanakan dulu. Kelanjutan bagaimana pandemi Covid-19 juga akan menentukan. Jadi kita belum bisa memutuskan semuanya sekarang” ujar Supartono.
“Objek wisata itu punya potensi yang bagus, pemandangannya indah. Apalagi jika penataannya baik nantinya akan mendatangkan lebih banyak wisatawan” tutupnya.
Selain itu Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Aning Sri Mintarsih juga menjelaskan bahwa relokasi tersebut patut dilakukan. Sesuai dengan Perda kabupaten Gunungkidul no. 6 tahun 2011 pasal 30 bahwa 100 meter dari titik pasang tertinggi kawasan sempadan pantai merupakan kawasan lindung yang seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai ruang publik bagi wisatawan.
“Kami tidak berpatokan pada jenis bangunan permanen maupun non permanen. Hanya untuk perijinan, panduan kami adalah perda kabupaten Gunungkidul” terang Aning Sri Mintarsih.
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Selisih Tipis Antar Caleg PDIP, Bagaimana Nasib Ketua DPRD Gunungkidul?
-
Politik2 minggu yang lalu
Suara Jeblok, PDIP Akui Kalah Rekruitmen dan Salah Tunjuk Ketua Bapilu
-
Politik4 minggu yang lalu
Persaingan Sengit Antar Parpol, Golkar Optimis Raih 6 Kursi DPRD Gunungkidul
-
Politik3 minggu yang lalu
Hampir Separuh Incumbent Tumbang, Termasuk Ketua DPRD
-
Sosial2 minggu yang lalu
Beda Hitungan, Jamaah Aolia Gunungkidul Mulai Sholat Tarawih Malam Ini
-
Politik4 minggu yang lalu
Selisih Tipis dengan Incumbent, Timses Klaim Anti Kumala Sari Duduki Kursi Dewan dari Dapil IV
-
Politik2 minggu yang lalu
21 Caleg Baru Akan Duduki Kursi DPRD Gunungkidul
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Siswa Disabilitas SMP Negeri di Wonosari Dirundung Hingga Patah Jari
-
Pendidikan1 minggu yang lalu
Capaian Prestasi SMA Mubammadiyah Al Mujahidin di Olympicad Nasional
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Seorang Perempuan Ditemukan Gantung Diri
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Menghabiskan Waktu Libur Akhir Pekan di Pesisir Selatan Gunungkidul, Wisata Unik Nan Indah
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
25 Kambing Milik Warga Sawahan Mati Mendadak