Pemerintahan
Pembangunan Belum Selesai, Pemerintah Tunda Relokasi Pedagang Pantai Drini
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Rencana Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan relokasi pedagang di kawasan Pantai Drini, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari terpaksa tertunda. Hal ini dikarenakan belum rampungnya pembangunan kios di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi, Supartono mengungkapkan relokasi lapak pedagang bakal mundur dari waktu yang telah direncanakan. Kendala yang dialami tidak lain akibat pemangkasan anggaran pembangunan kios. Ia juga menjelaskan bahwa kondisi bangunan setengah jadi tersebut sudah mengalami kerusakan di beberapa bagian.
“Satu deret kios tinggal penyempurnaan. Tapi ada pemangkasan anggaran, jadi ya sampai ada yang rusak juga sekarang” tutur Supartono.
Relokasi lapak pedagang yang ada di sekitar bibir pantai bertujuan untuk mengantisipasi apabila terjadi gelombang tinggi. Seperti yang terjadi pada tahun 2019 lalu, dimana beberapa rumah makan dan posko SAR tergulung ombak dan hilang. Juga beberapa tahun sebelumnya, gelombang tinggi menyebabkan kerusakan di beberapa unit bangunan.
Saat ini terdapat dua puluh lebih lapak pedagang dan beberapa bangunan gazebo. Mereka siap mundur secara bersama-sama apabila bangunan kios sudah siap ditempati.

“Seperti kawasan pantai lain juga, mereka mau mundur kalau bareng-bareng” terangnya.
Supartono mengungkapkan bahwa ia belum dapat memastikan kapan relokasi dapat dilaksanakan. Akan tetapi pihaknya akan mengajukan anggaran pada RAB tahun depan dengan nominal sebanyak 2 miliar rupiah untuk penyelesaian kios.
Selain kios, pemerintah juga akan melakukan pembangunan tempat parkir yang memadai di sisi timur dan tengah. Keterbatasan lahan mengakibatkan proyek ini akan memakan banyak waktu. Posisi kawasan pantai yang diapit oleh perbukitan pun mempersulit akses kendaraan masuk.
“Semua akan kita rencanakan dulu. Kelanjutan bagaimana pandemi Covid-19 juga akan menentukan. Jadi kita belum bisa memutuskan semuanya sekarang” ujar Supartono.
“Objek wisata itu punya potensi yang bagus, pemandangannya indah. Apalagi jika penataannya baik nantinya akan mendatangkan lebih banyak wisatawan” tutupnya.
Selain itu Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Aning Sri Mintarsih juga menjelaskan bahwa relokasi tersebut patut dilakukan. Sesuai dengan Perda kabupaten Gunungkidul no. 6 tahun 2011 pasal 30 bahwa 100 meter dari titik pasang tertinggi kawasan sempadan pantai merupakan kawasan lindung yang seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai ruang publik bagi wisatawan.
“Kami tidak berpatokan pada jenis bangunan permanen maupun non permanen. Hanya untuk perijinan, panduan kami adalah perda kabupaten Gunungkidul” terang Aning Sri Mintarsih.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Peristiwa4 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized3 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized3 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized2 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized3 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
