Pemerintahan
Pembangunan Belum Selesai, Pemerintah Tunda Relokasi Pedagang Pantai Drini
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Rencana Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan relokasi pedagang di kawasan Pantai Drini, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari terpaksa tertunda. Hal ini dikarenakan belum rampungnya pembangunan kios di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi, Supartono mengungkapkan relokasi lapak pedagang bakal mundur dari waktu yang telah direncanakan. Kendala yang dialami tidak lain akibat pemangkasan anggaran pembangunan kios. Ia juga menjelaskan bahwa kondisi bangunan setengah jadi tersebut sudah mengalami kerusakan di beberapa bagian.
“Satu deret kios tinggal penyempurnaan. Tapi ada pemangkasan anggaran, jadi ya sampai ada yang rusak juga sekarang” tutur Supartono.
Relokasi lapak pedagang yang ada di sekitar bibir pantai bertujuan untuk mengantisipasi apabila terjadi gelombang tinggi. Seperti yang terjadi pada tahun 2019 lalu, dimana beberapa rumah makan dan posko SAR tergulung ombak dan hilang. Juga beberapa tahun sebelumnya, gelombang tinggi menyebabkan kerusakan di beberapa unit bangunan.
Saat ini terdapat dua puluh lebih lapak pedagang dan beberapa bangunan gazebo. Mereka siap mundur secara bersama-sama apabila bangunan kios sudah siap ditempati.

“Seperti kawasan pantai lain juga, mereka mau mundur kalau bareng-bareng” terangnya.
Supartono mengungkapkan bahwa ia belum dapat memastikan kapan relokasi dapat dilaksanakan. Akan tetapi pihaknya akan mengajukan anggaran pada RAB tahun depan dengan nominal sebanyak 2 miliar rupiah untuk penyelesaian kios.
Selain kios, pemerintah juga akan melakukan pembangunan tempat parkir yang memadai di sisi timur dan tengah. Keterbatasan lahan mengakibatkan proyek ini akan memakan banyak waktu. Posisi kawasan pantai yang diapit oleh perbukitan pun mempersulit akses kendaraan masuk.
“Semua akan kita rencanakan dulu. Kelanjutan bagaimana pandemi Covid-19 juga akan menentukan. Jadi kita belum bisa memutuskan semuanya sekarang” ujar Supartono.
“Objek wisata itu punya potensi yang bagus, pemandangannya indah. Apalagi jika penataannya baik nantinya akan mendatangkan lebih banyak wisatawan” tutupnya.
Selain itu Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Aning Sri Mintarsih juga menjelaskan bahwa relokasi tersebut patut dilakukan. Sesuai dengan Perda kabupaten Gunungkidul no. 6 tahun 2011 pasal 30 bahwa 100 meter dari titik pasang tertinggi kawasan sempadan pantai merupakan kawasan lindung yang seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai ruang publik bagi wisatawan.
“Kami tidak berpatokan pada jenis bangunan permanen maupun non permanen. Hanya untuk perijinan, panduan kami adalah perda kabupaten Gunungkidul” terang Aning Sri Mintarsih.
-
Info Ringan6 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya3 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized3 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
