Hukum
Buntut Aduan Mantan Staf, Ketua Bawaslu Gunungkidul Dicopot Dari Jabatannya






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Laporan Staf Administrasi Bawaslu Gunungkidul, Destiana Kristanti terhadap Koordinator Sekretariat dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul telah mencapai babak baru. Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan laporan dari Destiana. Dua terlapor dalam perkara ini yakni Ketua Bawaslu Gunungkidul dan Koordinator Sekretariat Bawaslu mendapatkan sanksi keras dari DKPP. Keduanya diberhentikan dari jabatan yang diduduki saat ini.
Merujuk pada laman resmi DKPP, hasil sidang putusan yang digelar Rabu (24/06/2020) atas perkara yang dilaporkan Destiana memutuskan sejumlah poin penting. Diantaranya adalah mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap teradu I Sudihartono selaku Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul sejak putusan tersebut dibacakan.
Kemudian, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul kepada Teradu II, Is Sumarsono. Putusan ini sendiri berlaku sejak putusan dibacakan.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. Poin selanjutnya, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Ketika dikonfirmasi, pengadu dalam hal ini, Destiana Kristanti mengaku telah mendengar bahwa putusan atas laporannya telah dijatuhkan. Menurutnya, putusan oleh DKPP tersebut sudah sesuai dengan apa yang ia harapkan.







“Begini, saya sudah menerima keputusan dari DKPP, dan keputusan DKPP sudah yang terbaik,” ucap Destiana, Kamis (25/06/2020) siang.
Namun begitu, dirinya belum mengetahui secara jelas hasil putusan yang menyebut mengabulkan permohonan pengadu sebagian. Disinggung mengenai jabatan yang seharusnya masih ia duduki, ia enggan berkomentar banyak.
“Intinya keputusan tadi sudah disampaikan oleh DKPP dan ditindaklanjutkan ke Bawaslu DIY, jadi saya menunggu saja bagaimana nanti,” ucap dia.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono sebagai teradu II membenarkan perihal adanya putusan dari DKPP terhadap dirinya. Namun begitu, ia belum bisa memberikan keterangan secara pasti. Pidjar.com sendiri berusama membuat janji untuk wawancara akan tetapi dirinya belum bersedia dengan alasan masih ada kegiatan.
“Iya sudah keluar,” kata Is singkat.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Gunungkidul, Rosita membenarkan perihal adanya putusan pemberhentian jabatan untuk pimpinannya tersebut. Menurutnya, dalam putusan ini, Is hanya diturunkan jabatannya sebagai ketua.
“Untuk siapa penggantinya akan dilakukan pleno internal komisioner Bawaslu,” jelasnya.