Pemerintahan
Pembangunan Belum Selesai, Pemerintah Tunda Relokasi Pedagang Pantai Drini






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Rencana Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan relokasi pedagang di kawasan Pantai Drini, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari terpaksa tertunda. Hal ini dikarenakan belum rampungnya pembangunan kios di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi, Supartono mengungkapkan relokasi lapak pedagang bakal mundur dari waktu yang telah direncanakan. Kendala yang dialami tidak lain akibat pemangkasan anggaran pembangunan kios. Ia juga menjelaskan bahwa kondisi bangunan setengah jadi tersebut sudah mengalami kerusakan di beberapa bagian.
“Satu deret kios tinggal penyempurnaan. Tapi ada pemangkasan anggaran, jadi ya sampai ada yang rusak juga sekarang” tutur Supartono.
Relokasi lapak pedagang yang ada di sekitar bibir pantai bertujuan untuk mengantisipasi apabila terjadi gelombang tinggi. Seperti yang terjadi pada tahun 2019 lalu, dimana beberapa rumah makan dan posko SAR tergulung ombak dan hilang. Juga beberapa tahun sebelumnya, gelombang tinggi menyebabkan kerusakan di beberapa unit bangunan.
Saat ini terdapat dua puluh lebih lapak pedagang dan beberapa bangunan gazebo. Mereka siap mundur secara bersama-sama apabila bangunan kios sudah siap ditempati.







“Seperti kawasan pantai lain juga, mereka mau mundur kalau bareng-bareng” terangnya.
Supartono mengungkapkan bahwa ia belum dapat memastikan kapan relokasi dapat dilaksanakan. Akan tetapi pihaknya akan mengajukan anggaran pada RAB tahun depan dengan nominal sebanyak 2 miliar rupiah untuk penyelesaian kios.
Selain kios, pemerintah juga akan melakukan pembangunan tempat parkir yang memadai di sisi timur dan tengah. Keterbatasan lahan mengakibatkan proyek ini akan memakan banyak waktu. Posisi kawasan pantai yang diapit oleh perbukitan pun mempersulit akses kendaraan masuk.
“Semua akan kita rencanakan dulu. Kelanjutan bagaimana pandemi Covid-19 juga akan menentukan. Jadi kita belum bisa memutuskan semuanya sekarang” ujar Supartono.
“Objek wisata itu punya potensi yang bagus, pemandangannya indah. Apalagi jika penataannya baik nantinya akan mendatangkan lebih banyak wisatawan” tutupnya.
Selain itu Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Aning Sri Mintarsih juga menjelaskan bahwa relokasi tersebut patut dilakukan. Sesuai dengan Perda kabupaten Gunungkidul no. 6 tahun 2011 pasal 30 bahwa 100 meter dari titik pasang tertinggi kawasan sempadan pantai merupakan kawasan lindung yang seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai ruang publik bagi wisatawan.
“Kami tidak berpatokan pada jenis bangunan permanen maupun non permanen. Hanya untuk perijinan, panduan kami adalah perda kabupaten Gunungkidul” terang Aning Sri Mintarsih.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter