Hukum
Kesal Baru Putus Sudah Punya Pacar Baru, Pemuda Ini Sebar Video Asusila Gadis di Bawah Umur
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Urusan percintaan memang terkadang bisa membuat seseorang gelap mata. Banyak hal nekat yang bisa dilakukan saat menghadapi masalah percintaan. Tak jarang, dari urusan personal semacam ini, berkembang menjadi urusan hukum yang berujung penjara.
Dua orang pria diamankan oleh jajaran Polres Gunungkidul atas dugaan penyebaran konten asusila pasangan wanitanya. Motif dari kedua kasus yang berhasil dibongkar jajaran kepolisian ini cukup mirip, yaitu salah satu pihak merasa dikecewakan oleh pasangannya. Yang memprihatinkan, salah satu dari korban masih berusia di bawah umur. Kedua pelaku penyebaran konten asusila ini sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Gunungkidul.
Salah seorang pelaku yang dibekuk oleh polisi adalah CN (23) warga Kapanewon Patuk. Pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatannya. Kasus yang menjeratnya sendiri cukup berat, ia dilaporkan telah menyebarkan foto dan video syur dari KS (14) warga Kapanewon Paliyan.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana menceritakan, penangkapan CN ini berawal dari laporan KS yang tak terima sejumlah foto dan video tak senonohnya disebar oleh pelaku. Adapun pelaku dan korban sendiri saling mengenal dekat lantaran merupakan sepasang mantan kekasih.
Beberapa waktu silam, antara korban dan pelaku mengalami permasalahan. Hal tersebut lalu berujung dengan putusnya hubungan asmara diantara keduanya. Tak berselang lama kemudian, pelaku mendengar kabar bahwa korban telah memiliki kekasih baru. Lantaran sakit hati dengan perlakuan tersebut, pelaku lantas mengirimkan sejumlah foto serta video syur korban ke sejumlah teman-teman KS.

“Pelaku kesal karena baru selang beberapa hari putus, korban sudah punya pasangan lain,” beber Riyan, Kamis (17/06/2021) siang.
Sejumlah teman korban lantas melaporkan ulah CN. Hal ini membuat korban tak terima dan lantas didampingi keluarganya memutuskan untuk melapor ke Polres Gunungkidul. Setelah menerima laporan, jajaran Polres Gunungkidul langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Penangkapan lantas dilakukan kepada CN.
“Setelah mendapat laporan korban pada sore hari, kami langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada malam harinya, pelaku sudah berhasil kami amankan,” terangnya.
Pelaku sendiri menurut Riyan dijerat dengan pasal 45 UU RI nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selain kasus tersebut, jajaran Polres Gunungkidul juga berhasil menangkap pelaku penyebaran konten asusila lainnya. SR alias SN (42) warga Kapanewon Semanu nekat menyebar video syur dari LS (56) warga Kapanewon Semanu. Pelaku gelap mata setelah korban menolak ajakan pelaku untuk melanjutkan kisah asmara yang sempat terputus.
Pelaku yang kesehariannya mempunyai usaha pengobatan tradisonal ini kemudian mengambil kesempatan saat korban melakukan terapi di tempatnya. SR mengambil foto dan video korban saat lengah. Selang beberapa waktu kemudian korban diancam pelaku akan menyebarkan foto dan videonya tersebut.
“Setelah foto dan video korban disebarkan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul. Kami segera melakukan penyelidikan dan langsung mengantongi identitas pelaku,” sambung dia.
Sr sendiri langsung diamankan oleh petugas dan hingga saat ini ditahan di Polres Gunungkidul sembari menyelesaikan proses hukum yang tengah berlangsung.
“Pelaku dijerat dengan pasal 35 subs pasal 29 sub pasal 32 UU RI no 44 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” urai dia.
Atas sejumlah kejadian ini, Polres Gunungkidul juga turut mengajak masyarakat Gunungkidul untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta lebih berhati-hati dalam mengirim hal-hal yang sifatnya privasi. (Roni)
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
