Connect with us

Hukum

Bawa Kabur dan Cabuli Bocah, Pemuda Asal Ngawen Terancam Hukuman Berat

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sudah dua bulan terakhir ini, AAP (19) warga Kapanewon Ngawen harus merasakan dinginnya jeruji besi tahanan Polres Gunungkidul. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang pencabulan terhadap seorang bocah perempuan, sebut saja Mawar (12) warga Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Saat ini, remaja belasan tahun ini masih menunggu proses persidangan atas perkara yang menjeratnya yang diperkirakan tak lama lagi berlangsung.

Kanit UPPA Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati, SH, MH menceritakan, kasus pencabulan ini berawal dari perkenalan Mawar dengan AAP melalui media sosial. Keduanya lantas intens berkomunikasi dan menjalin hubungan asmara. Pada akhir Februari 2021 silam, pelaku dan korban berkencan untuk bertemu. AAP lantas pergi ke Magelang untuk menjemput Mawar.

Berita Lainnya  Modus Ajak Piknik ke Pantai, Pemuda Bawa Kabur Motor Kenalan Medsos

Bocah 12 tahun tersebut diajak ke Gunungkidul dengan iming-iming akan dipertemukan dengan sanak saudaranya yang tinggal di Gunungkidul. Namun ternyata saat di perjalanan, AAP menghentikan kendaraannya di salah satu pantai dan di tempat tersebut ia melakukan pencabulan. Tak berhenti sampai di situ, pelaku lalu mengajak korban ke rumahnya dan kembali melakukan pencabulan.

Berselang beberapa waktu, korban lantas menceritakan perlakuan AAP kepada orang tuanya. Tak terima dengan hal ini, keluarga kemudian melapor ke Mapolres Gunungkidul.

“Mereka berkenalan dari media sosial. Kemudian AAP menjemput korban ke Magelang dan dibawa ke Gunungkidul,” kata Ipda Ratri Ratnasari, Jumat (18/06/2021).

Setelah adanya pelaporan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban. Data yang diperoleh kemudian digunakan untuk penyelidikan. Tak berselang lama, petugas lalu berhasil mengamankan AAP di rumahnya. Kepada polisi, remaja itu telah mengakui tindakan bejat yang dilakukannya.

Berita Lainnya  Sempat Sekap Korbannya, Pencuri Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga

“Kalau korbannya masih ada trauma, pendampingan tetap diberikan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, AAP dikenakan pasal 81 sub Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Saat ini perkara sudah p21 dan semoga bulan ini bisa tahap 2 ke Kejaksaan Gunungkidul,” imbu dia.

Sebelumnya, Kasi Perlindungan Anak, Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Achmad Afandi mengungkapkan, aktivitas memanfaatkan handphone yang berlebih juga bisa memicu pelecehan seksual. Sebab beberapa anak yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut ada pula yang berkenalan melalui media sosial kemudian bertemu dan dilecehkan.

Berita Lainnya  Tertangkap Bobol Home Stay, Dua Pelajar Babak Belur

“Pemanfaatan handphone yang berlebihan pada anak ini bisa memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Kami harapkan orang tua selalu memantau dan mengecek isi handphone anak-anaknya,”ucap Achmad Afandi.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata6 hari yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata2 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler