Hukum
Bawa Kabur dan Cabuli Bocah, Pemuda Asal Ngawen Terancam Hukuman Berat
Wonosari,(pidjar.com)–Sudah dua bulan terakhir ini, AAP (19) warga Kapanewon Ngawen harus merasakan dinginnya jeruji besi tahanan Polres Gunungkidul. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang pencabulan terhadap seorang bocah perempuan, sebut saja Mawar (12) warga Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Saat ini, remaja belasan tahun ini masih menunggu proses persidangan atas perkara yang menjeratnya yang diperkirakan tak lama lagi berlangsung.
Kanit UPPA Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati, SH, MH menceritakan, kasus pencabulan ini berawal dari perkenalan Mawar dengan AAP melalui media sosial. Keduanya lantas intens berkomunikasi dan menjalin hubungan asmara. Pada akhir Februari 2021 silam, pelaku dan korban berkencan untuk bertemu. AAP lantas pergi ke Magelang untuk menjemput Mawar.
Bocah 12 tahun tersebut diajak ke Gunungkidul dengan iming-iming akan dipertemukan dengan sanak saudaranya yang tinggal di Gunungkidul. Namun ternyata saat di perjalanan, AAP menghentikan kendaraannya di salah satu pantai dan di tempat tersebut ia melakukan pencabulan. Tak berhenti sampai di situ, pelaku lalu mengajak korban ke rumahnya dan kembali melakukan pencabulan.
Berselang beberapa waktu, korban lantas menceritakan perlakuan AAP kepada orang tuanya. Tak terima dengan hal ini, keluarga kemudian melapor ke Mapolres Gunungkidul.
“Mereka berkenalan dari media sosial. Kemudian AAP menjemput korban ke Magelang dan dibawa ke Gunungkidul,” kata Ipda Ratri Ratnasari, Jumat (18/06/2021).
Setelah adanya pelaporan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban. Data yang diperoleh kemudian digunakan untuk penyelidikan. Tak berselang lama, petugas lalu berhasil mengamankan AAP di rumahnya. Kepada polisi, remaja itu telah mengakui tindakan bejat yang dilakukannya.
“Kalau korbannya masih ada trauma, pendampingan tetap diberikan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, AAP dikenakan pasal 81 sub Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Saat ini perkara sudah p21 dan semoga bulan ini bisa tahap 2 ke Kejaksaan Gunungkidul,” imbu dia.
Sebelumnya, Kasi Perlindungan Anak, Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Achmad Afandi mengungkapkan, aktivitas memanfaatkan handphone yang berlebih juga bisa memicu pelecehan seksual. Sebab beberapa anak yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut ada pula yang berkenalan melalui media sosial kemudian bertemu dan dilecehkan.
“Pemanfaatan handphone yang berlebihan pada anak ini bisa memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Kami harapkan orang tua selalu memantau dan mengecek isi handphone anak-anaknya,”ucap Achmad Afandi.
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Selisih Tipis Antar Caleg PDIP, Bagaimana Nasib Ketua DPRD Gunungkidul?
-
Politik2 minggu yang lalu
Suara Jeblok, PDIP Akui Kalah Rekruitmen dan Salah Tunjuk Ketua Bapilu
-
Politik4 minggu yang lalu
Persaingan Sengit Antar Parpol, Golkar Optimis Raih 6 Kursi DPRD Gunungkidul
-
Politik3 minggu yang lalu
Hampir Separuh Incumbent Tumbang, Termasuk Ketua DPRD
-
Sosial2 minggu yang lalu
Beda Hitungan, Jamaah Aolia Gunungkidul Mulai Sholat Tarawih Malam Ini
-
Politik4 minggu yang lalu
Selisih Tipis dengan Incumbent, Timses Klaim Anti Kumala Sari Duduki Kursi Dewan dari Dapil IV
-
Politik2 minggu yang lalu
21 Caleg Baru Akan Duduki Kursi DPRD Gunungkidul
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Siswa Disabilitas SMP Negeri di Wonosari Dirundung Hingga Patah Jari
-
Pendidikan1 minggu yang lalu
Capaian Prestasi SMA Mubammadiyah Al Mujahidin di Olympicad Nasional
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Seorang Perempuan Ditemukan Gantung Diri
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Menghabiskan Waktu Libur Akhir Pekan di Pesisir Selatan Gunungkidul, Wisata Unik Nan Indah
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
25 Kambing Milik Warga Sawahan Mati Mendadak