Connect with us

Hukum

Bawa Kabur dan Cabuli Bocah, Pemuda Asal Ngawen Terancam Hukuman Berat

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sudah dua bulan terakhir ini, AAP (19) warga Kapanewon Ngawen harus merasakan dinginnya jeruji besi tahanan Polres Gunungkidul. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang pencabulan terhadap seorang bocah perempuan, sebut saja Mawar (12) warga Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Saat ini, remaja belasan tahun ini masih menunggu proses persidangan atas perkara yang menjeratnya yang diperkirakan tak lama lagi berlangsung.

Kanit UPPA Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati, SH, MH menceritakan, kasus pencabulan ini berawal dari perkenalan Mawar dengan AAP melalui media sosial. Keduanya lantas intens berkomunikasi dan menjalin hubungan asmara. Pada akhir Februari 2021 silam, pelaku dan korban berkencan untuk bertemu. AAP lantas pergi ke Magelang untuk menjemput Mawar.

Berita Lainnya  Tahanan Kabur dari Mapolsek, Propam Polda DIY Periksa Anggota Polsek Gedangsari

Bocah 12 tahun tersebut diajak ke Gunungkidul dengan iming-iming akan dipertemukan dengan sanak saudaranya yang tinggal di Gunungkidul. Namun ternyata saat di perjalanan, AAP menghentikan kendaraannya di salah satu pantai dan di tempat tersebut ia melakukan pencabulan. Tak berhenti sampai di situ, pelaku lalu mengajak korban ke rumahnya dan kembali melakukan pencabulan.

Berselang beberapa waktu, korban lantas menceritakan perlakuan AAP kepada orang tuanya. Tak terima dengan hal ini, keluarga kemudian melapor ke Mapolres Gunungkidul.

“Mereka berkenalan dari media sosial. Kemudian AAP menjemput korban ke Magelang dan dibawa ke Gunungkidul,” kata Ipda Ratri Ratnasari, Jumat (18/06/2021).

Setelah adanya pelaporan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban. Data yang diperoleh kemudian digunakan untuk penyelidikan. Tak berselang lama, petugas lalu berhasil mengamankan AAP di rumahnya. Kepada polisi, remaja itu telah mengakui tindakan bejat yang dilakukannya.

Berita Lainnya  Dikeroyok Tiga Pria Bermasker, Seorang Pejabat Pemkab Gunungkidul Babak Belur

“Kalau korbannya masih ada trauma, pendampingan tetap diberikan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, AAP dikenakan pasal 81 sub Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Saat ini perkara sudah p21 dan semoga bulan ini bisa tahap 2 ke Kejaksaan Gunungkidul,” imbu dia.

Sebelumnya, Kasi Perlindungan Anak, Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Achmad Afandi mengungkapkan, aktivitas memanfaatkan handphone yang berlebih juga bisa memicu pelecehan seksual. Sebab beberapa anak yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut ada pula yang berkenalan melalui media sosial kemudian bertemu dan dilecehkan.

Berita Lainnya  Warung Dirusak, Tupan Merugi Hingga Jutaan

“Pemanfaatan handphone yang berlebihan pada anak ini bisa memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Kami harapkan orang tua selalu memantau dan mengecek isi handphone anak-anaknya,”ucap Achmad Afandi.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis4 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler