fbpx
Connect with us

Hukum

Usai Tusuk Korbannya, Penjahat Sadis Ini Juga Sempat Lakukan Aksi Tabrak Lari

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dua Pelaku penusukan terhadap Rizkyana Sugesti Candrahati (22) warga Padukuhan Keruk III, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari berhasil ditangkap oleh unit Buser Polres Gunungkidul. Diketahui dalam aksi tersebut, kedua pelaku yaitu RSt dan RSb telah merencanakan kejahatan tersebut sejak jauh-jauh hari. Adapun target keduanya adalah mencelakai Rizkyana yang merupakan salah seorang karyawan di Mandala Finance. Para pelaku sendiri terhitung cukup bengis. Hal ini lantaran usai menusuk korban, pelaku juga sempat melakukan aksi tabrak lari terhadap korban yang baru saja pulih.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Iradat menceritakan, berbekal laporan korban atas penusukan pada April lalu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Adapun pihaknya kembali mendapatkan laporan dari korban bahwa berselang 2 pekan kemudian, Rizky menjadi korban aksi tabrak lari. Berdasarkan pola maupun waktu kejadian, diduga aksi ini dilakukan oleh pelaku yang sama. Petugas pantas melakukan penyelidikan dan cek CCTV yang ada di ruas Jalan Wonosari-Baron.

Berita Lainnya  Ditinggal Sholat, Motor Milik Pejabat Dinas Kebudayaan Digondol Maling

Titik terang kemudian diperoleh petugas. Pelaku penusukan terhadap karyawan Mandala tersebut mengarah pada RSt dan RSb. Polisi kemudian mengamankan RSt di rumahnya yang berada di Ngalang, Kapanewon Gedangsari. Dalam waktu yang berdekatan, polisi juga berhasil membekuk RSb di Boyolali. Adapun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penusukan terhadap Rizkyana ini memang telah direncanakan oleh RSt.

“Keduannya sudah sejak tanggal 13 April selama 3 hari membuntuti korban dari Wonosari sampai rumahnya. Cek lokasi untuk eksekusi aksi kejahatan yang akan dilakukan,” papar Iradat, Kamis (17/06/2021).

Keduannya paham betul kapan korbannya pulang hingga jalur mana yang dilalui, termasuk dengan titik yang tepat untuk melakukan aksi kejahatan mereka. Kemudian aksi penusukan tersebut dilakukan pada hari Sabtu. RSb bertugas sebagai joki, sedangkan Rst menjadi eksekutor penusukkan.

Berita Lainnya  Empat Remaja Maling Motor Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Masih Berusia 10 Tahun

“Korban dan pelaku ini tidak saling kenal. Jadi untuk motifnya melukai korban agar tidak bisa masuk kerja. Termasuk selang 2 minggu korban sembuh terus ditabrak lari itu,” imbuh dia.

Motifnya sendiri RSt dicurhati oleh pasangan gelapnya LH yang merupakan teman kerja korban. Ia dicurhati jika Rizkyana ini berprestasi dan LH merasa iri akan hal tersebut.

“Dicurhati soal itu, kemudian RSt melakukan aksi penusukan yang terencana,” jelas dia.

Dua pelaku ini dikenakan pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP sub Pasal 353 KUHP sub Pasal 351 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Sebab aksi mereka masuk dalam percobaan pembunuhan berencana.

“Targetnya hanya korban terluka dan tidak bisa masuk kerja,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, bahwa selama ini RSt dan RSb tinggal satu rumah di Kalurahan Ngalang. Keduanya kenal saat menjalani hukuman di Rutan Klas B II Wonosari. Mereka sempat tersandung kasus pencurian serta penganiayaan sehingga kenal dan melakukan kejahatan tersebut.

Berita Lainnya  Dugaan Makelar dan Aliran Uang Dalam Proyek TIK Puluhan Miliar, Kejari Panggil Pejabat Dinas Pendidikan

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler