Pemerintahan
Patuk Jadi Kapanewon Pertama Yang 100 % Lunasi PBB
Patuk,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kapanewon Patuk menjadi satu-satunya wilayah yang telah melunasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo. Hal ini menjadi prestasi tersendiri lantaran merupakan yang pertama kali bagi Kapanewon Patuk. Yang lebih menarik, prestasi penarikan PBB-P2 semacam ini bisa jadi merupakan spesialisasi sang Panewi, Martono Imam Santoso. Sebab, sebelumnya saat memimpin Kapanewon Gedangsari, Martono juga berhasil menyabet prestasi serupa.
Panewu Patuk, Martono Iman Santoso mengatakan mengapresiasi kinerja lurah berserta pamong kalurahan yang telah berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat Kapanewon Patuk untuk membayarkan PBB-P2 tepat waktu. Sejak ditetapkannya besaran pajak sesuai dengan NJOP dan perkembangan daerah, lurah dan pamong secara intens mengingatkan masyarakat untuk segera melunasi kewajiban mereka.
“Luar biasa sekali para lurah dan pamong terus mensosialisasikan ke warga agat taat kewajiban,” kata Martono Iman Santoso, Selasa (03/05/2022).
Iman menambahkan, dengan lunasnya PBB P2 di wilayahnya akan memberikan dampak positif di Kapanewon Patuk. Tentunya dalam rangka pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
“Total pokok yang dibayarkan sebesar Rp 952.011.279,” paparnya.

Ia berharap, agar tertib membayar pajak ini terus dilakukan oleh masyarakat. Sehingga tidak ada tanggungan tunggakan yang harus dibayarkan ke depannya.
Terpisah, Kepala Bidang Penagihan dan Pelayanan Badan Keuangan dan Aset Daerah Gunungkidul, Eli Martono mengatakan, dari 18 kapanewon yang ada di Gunungkidul baru Kapanewon Patuk yang lunas 100%. Ia berharap, wilayah lain juga segera melakukan pembayaran secara tepat waktu.
“Kapanewon Patuk menjadi yang pertama pelunasannya. Kalau untuk capaian sampai sekarang masih diinput,” papar Eli.
Jatuh tempo pembayaran PBB P2 sendiri memang masih cukup panjang sampai dengan 30 September 2022. Jika masyarakat melakukan pembayaran melebihi tanggal tersebut, pemerintah menerapkan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi yang belum menerima SPPT PBB bisa hubungi pemerintah kalurahan setempat, kemudian bagi yang sudah menerima dan masih ada ketidaksesuaian dapat hubungi anjungan pelayanan di BKAD di komplek pemda Gunungkidul dan mall pelayanan publik di Terminal Selang.
“Untuk pembayaran sendiri sudah sangat mudah ya, bisa online melalu aplikasi dan bank. Atau bisa juga ke kalurahan,” ujarnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
