Pemerintahan
Patuk Jadi Kapanewon Pertama Yang 100 % Lunasi PBB
Patuk,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kapanewon Patuk menjadi satu-satunya wilayah yang telah melunasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo. Hal ini menjadi prestasi tersendiri lantaran merupakan yang pertama kali bagi Kapanewon Patuk. Yang lebih menarik, prestasi penarikan PBB-P2 semacam ini bisa jadi merupakan spesialisasi sang Panewi, Martono Imam Santoso. Sebab, sebelumnya saat memimpin Kapanewon Gedangsari, Martono juga berhasil menyabet prestasi serupa.
Panewu Patuk, Martono Iman Santoso mengatakan mengapresiasi kinerja lurah berserta pamong kalurahan yang telah berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat Kapanewon Patuk untuk membayarkan PBB-P2 tepat waktu. Sejak ditetapkannya besaran pajak sesuai dengan NJOP dan perkembangan daerah, lurah dan pamong secara intens mengingatkan masyarakat untuk segera melunasi kewajiban mereka.
“Luar biasa sekali para lurah dan pamong terus mensosialisasikan ke warga agat taat kewajiban,” kata Martono Iman Santoso, Selasa (03/05/2022).
Iman menambahkan, dengan lunasnya PBB P2 di wilayahnya akan memberikan dampak positif di Kapanewon Patuk. Tentunya dalam rangka pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
“Total pokok yang dibayarkan sebesar Rp 952.011.279,” paparnya.

Ia berharap, agar tertib membayar pajak ini terus dilakukan oleh masyarakat. Sehingga tidak ada tanggungan tunggakan yang harus dibayarkan ke depannya.
Terpisah, Kepala Bidang Penagihan dan Pelayanan Badan Keuangan dan Aset Daerah Gunungkidul, Eli Martono mengatakan, dari 18 kapanewon yang ada di Gunungkidul baru Kapanewon Patuk yang lunas 100%. Ia berharap, wilayah lain juga segera melakukan pembayaran secara tepat waktu.
“Kapanewon Patuk menjadi yang pertama pelunasannya. Kalau untuk capaian sampai sekarang masih diinput,” papar Eli.
Jatuh tempo pembayaran PBB P2 sendiri memang masih cukup panjang sampai dengan 30 September 2022. Jika masyarakat melakukan pembayaran melebihi tanggal tersebut, pemerintah menerapkan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi yang belum menerima SPPT PBB bisa hubungi pemerintah kalurahan setempat, kemudian bagi yang sudah menerima dan masih ada ketidaksesuaian dapat hubungi anjungan pelayanan di BKAD di komplek pemda Gunungkidul dan mall pelayanan publik di Terminal Selang.
“Untuk pembayaran sendiri sudah sangat mudah ya, bisa online melalu aplikasi dan bank. Atau bisa juga ke kalurahan,” ujarnya.
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized7 hari yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan2 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized5 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
-
Kriminal4 minggu yang laluPenipuan Program Koperasi Desa Merah Putih Terbongkar, Pelaku Minta Uang hingga Rp80 Juta ke Kalurahan
