fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Tersandung Kasus Terima Tamu Lelaki Hingga Larut Malam, ASN Disanksi Bupati

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Bupati Gunungkidul kembali menjatuhkan hukuman disiplin terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul yang melakukan pelanggaran. Di awal tahun 2023 ini, ada 4 ASN yang dijatuhi hukuman disiplin sebagai upaya pembinaan sumber daya manusia.

Adapun ASN yang dijatuhi hukuman diantaranya adalah 2 ASN yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang telah melakukan perceraian tanpa memiliki surat keterangan Pejabat (Bupati). Untuk keduanya dijatuhi hukuman disiplin berat yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan jabatan ke dalam jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Sanksi terhadap oknum PNS perempuan di Kapanewon Panggang. ASN berstatus janda tersebut dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penundaan pangkat selama 1 tahun. Hal ini lantaran yang bersangkutan menerima tamu laki-laki melebihi jam bertamu.

Kemudian ada pula ASN yang melakukan pelecehan seksual terhadap 3 siswi PKL dijatuhi hikuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

“Untuk SK terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin ini sudah kami serahkan ke yang bersangkutan,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, Senin (02/01/2023).

Berita Lainnya  Terancam Bencana Alam, Ribuan Sekolah Berdiri di Lokasi Rawan

Ia mengatakan, penjatuhan hukuman disiplin ini diharapkan merupakan yang terakhir untuk para PNS di Kabupaten Gunungkidul. Harapannya, ke depan tidak ada lagi PNS yang melakukan pelanggaran kode etik sebagai abdi negara. Penegakan disiplin yang dilakukan pemerintah dimaksudkan untuk mendorong para ASN agar lebih hati-hati berperilaku, dan menjaga nama baik instansi.

“Empat perkara ini merupakan perkara di tahun 2022 kemarin, harapannya menjadi perkara terakhir. Jika perkara semacam ini terjadi lagi di tahun 2023, Bupati akan mengambil tindakan tegas,” jelasnya.

Disinggung mengenai perkara HK, PNS di Dinas Kepemudaan dan Olahraga yang melanggar kode etik pegawai hingga hamil di luar nikah, ia mengatakan jika banding yang dilakukan oleh HK ke BPASN dikabulkan dengan pertimbangan yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga ada rekomendasi yang bersangkutan diaktifkan kembali. Namun demikian, Bupati masih dalam tahap pikir-pikir atas keputusan dari BPASN tersebut.

Berita Lainnya  Bangunan RSUD Saptosari Senilai 40 Miliar Selesai Dibangun, Baru Bisa Dioperasikan Pada 2020 Mendatang

“Sampai sekarang belum ada perintah pengaktifan kembali. Yang menjadi pertimbangan BPASN itu bukan dari jenis pelanggarannya tapi dari yang bersangkutan sebagai tulang punggung keluarga, sehingga Bupati masih berpikir ulang akan diaktifkan atau tidak,” imbuhnya.

Pun demikian dengan perkara yang dialami oleh N seorang dokter di RSUD Saptosari yang beberapa waktu lalu digrebek oleh warga di rumahnya. Di mana dokter ini kedapatan tengah berduaan bersama dengan seorang laki-laki berstatus suami orang. Banding yang diajukan oleh N ke BPASN telah turun rekomendasinya, namun Bupati Gunungkidul, Sunarnyata juga masih berpikir-pikir untuk diaktifkan lagi atau tidak.

“Sama saja seperti masih dipikirkan, dibutuhkan atau tidaknya dalam posisi (dokter) di rumah sakit dia bekerja,” jelas Iskandar.

Berita Lainnya  Puluhan Set Segera Disebar, Seluruh Desa di Gunungkidul Bakal Miliki Gamelan Sendiri

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, terkait dengan pelanggaran disiplin yang masih ditemukan menjadi perhatian bersama. Adapun selama ini, masih banyak PNS yang tidak mengetahui peraturan yang berlaku.

“Aturan-aturan itu harus dipahamkan ke para PNS sebab selama ini banyak yang tidak mengetahui. Jika masih ada yang tidak tahu, konsekuensinya adalah Kepala OPD nya yang saya tindak,” ujar Sunaryanta.

“Kalau nanti terjadi seperti itu, ada yang tidak tahu aturan dengan alasan tidak pernah dibekali aturan maka yang saya copot Kepala OPDnya,” tegas Sunaryanta.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler