Pemerintahan
54 Pasang Anak Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Sebanyak 52 pengajuan dispensasi nikah sudah diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Wonosari selama bukan Januari hingga April 2023. Salah satu faktor pendorong pengajuan dispensasi nikah didominasi oleh kehamilan diluar pernikahan.
Panitera Muda PA Wonosari, Khoiril Basyar, saat ditemui mengatakan tren pengajuan dispensasi nikah setiap tahunnya masih fluktuatif. Disebutnya pada tahun 2021, tercatat dispensasi nikah yang diajukan ke PA sebanyak 218 pengajuan. Kemudian ditahun 2022 jumlah dispensasi nikah yang diajukan oleh pasangan dibawah umur mengalami penurunan yakni sebanyak 171 pengajuan.
Sedangkan untuk tahun 2023 hingga bulan April ini PA mencatat sudah ada sebanyak 52 pengajuan dispensasi nikah. Dimungkinkan jumlah ini masih terus bertambah hingga akhir tahun mendatang.
“Kalau dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022, sekarang mengalami peningkatan sebanyak 6,12 persen atau tiga perkara,” terabf Khoiril Basyar, Selasa (09/05/2023).
Humas PA Wonosari, Mudara, menyebut adanya berbagai faktor yang menyebabkan seseorang mengajukan dispensasi nikah. Salah satu yang mendominasi ialah adanya kasus kehamilan diluar nikah yang dialami oleh remaja. Berdasarkan dari data yang ada, ratusan dispensasi nikah setiap tahunnya diajukan ke PA Wonosari. Namun pengajuan tersebut menurutnya tidak serta-merta akan dikabulkan oleh hakim.

“Pemberian dispensasi nikah itu keputusan hakim, secara persyaratan merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 5 tahun 2019 itu harus ada surat keterangan dari dokter dan juga rekomendasi dari pihak perlindungan perempuan dan anak. Itu untuk menunjukkan apakah anak itu cakap berkeluarga atau tidak,” ucapnya.
“Kalau saya lihat faktor pendorong orang mengajukan dispensasi nikah didominasi hamil duluan walaupun tidak seluruhnya. Ada juga yang sudah berhubungan suami istri, ada yang khawatir berbuat dosa, dijodohkan, atau bahkan ada yang sudah melahirkan,” imbuh Mudara.
Disebutnya jika dibandingkan sebelum Perma nomor 5 tahun 2019 ada, angka pengajuan dispensasi nikah di Gunungkidul terbilang sedikit. Hal itu karena dalam Perma tersebut mengubah batas umur perempuan untuk menikah yang tadinya 16 tahun menjadi 19 tahun.
“Dulu sebelum ada Perma setiap tahun hanya sekitar 40 pengajuan, setelah ada Perma karena merubah batas umur memang ada ratusan pengajuan setiap tahunnya,” pungkas dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized7 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
