Pemerintahan
54 Pasang Anak Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Sebanyak 52 pengajuan dispensasi nikah sudah diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Wonosari selama bukan Januari hingga April 2023. Salah satu faktor pendorong pengajuan dispensasi nikah didominasi oleh kehamilan diluar pernikahan.
Panitera Muda PA Wonosari, Khoiril Basyar, saat ditemui mengatakan tren pengajuan dispensasi nikah setiap tahunnya masih fluktuatif. Disebutnya pada tahun 2021, tercatat dispensasi nikah yang diajukan ke PA sebanyak 218 pengajuan. Kemudian ditahun 2022 jumlah dispensasi nikah yang diajukan oleh pasangan dibawah umur mengalami penurunan yakni sebanyak 171 pengajuan.
Sedangkan untuk tahun 2023 hingga bulan April ini PA mencatat sudah ada sebanyak 52 pengajuan dispensasi nikah. Dimungkinkan jumlah ini masih terus bertambah hingga akhir tahun mendatang.
“Kalau dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022, sekarang mengalami peningkatan sebanyak 6,12 persen atau tiga perkara,” terabf Khoiril Basyar, Selasa (09/05/2023).
Humas PA Wonosari, Mudara, menyebut adanya berbagai faktor yang menyebabkan seseorang mengajukan dispensasi nikah. Salah satu yang mendominasi ialah adanya kasus kehamilan diluar nikah yang dialami oleh remaja. Berdasarkan dari data yang ada, ratusan dispensasi nikah setiap tahunnya diajukan ke PA Wonosari. Namun pengajuan tersebut menurutnya tidak serta-merta akan dikabulkan oleh hakim.
“Pemberian dispensasi nikah itu keputusan hakim, secara persyaratan merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 5 tahun 2019 itu harus ada surat keterangan dari dokter dan juga rekomendasi dari pihak perlindungan perempuan dan anak. Itu untuk menunjukkan apakah anak itu cakap berkeluarga atau tidak,” ucapnya.
“Kalau saya lihat faktor pendorong orang mengajukan dispensasi nikah didominasi hamil duluan walaupun tidak seluruhnya. Ada juga yang sudah berhubungan suami istri, ada yang khawatir berbuat dosa, dijodohkan, atau bahkan ada yang sudah melahirkan,” imbuh Mudara.
Disebutnya jika dibandingkan sebelum Perma nomor 5 tahun 2019 ada, angka pengajuan dispensasi nikah di Gunungkidul terbilang sedikit. Hal itu karena dalam Perma tersebut mengubah batas umur perempuan untuk menikah yang tadinya 16 tahun menjadi 19 tahun.
“Dulu sebelum ada Perma setiap tahun hanya sekitar 40 pengajuan, setelah ada Perma karena merubah batas umur memang ada ratusan pengajuan setiap tahunnya,” pungkas dia.
-
Uncategorized20 jam yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized5 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
event3 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized3 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan2 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Sosial2 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Pariwisata3 minggu yang laluOnsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi
-
Uncategorized1 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Uncategorized4 minggu yang laluSempat Terdengar Mendengkur, Pria 30 Tahun di Siraman Justru Ditemukan Tak Bernyawa
-
Pemerintahan3 minggu yang laluKekeringan Meluas, 92.055 Jiwa di Gunungkidul Terdampak Krisis Air Bersih
