Politik
Empat Mantan Napi Nyaleg di Gunungkidul
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul mencatat ada empat mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif pada pesta demokrasi 2024 mendatang. Kendati demikian, sesuai dengan aturan yang berlaku para napi ini tidak perlu mengumumkan ke publik karena masa hukuman mereka kurang dari 5 tahun penjara.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan selepas dilakukannya pendaftaran pada Mei lalu, pihak KPU kemudian melakukan verifikasi administrasi atas berkas yang telah diserahkan. Hasilnya, terdapat 80 persen berkas bacaleg yang perlu dilakukan perbaikan karena belum lengkap. Selain itu, dari data yang telah diserahkan ini terdapat 4 bacaleg yang merupakan mantan narapidana.
“Iya ada 4 bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana,” papar Andang Nugroho.
Kendati demikian sesuai dengan Peraturan yang berlaku yakni PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan, mantan narapidana tetap diperbolehkan mencalonkan diri sebagai caleg. Adapun KPU sendiri tidak bisa menyampaikan lebih jauh terkait dengan identitas, kasus hukum dan partai pengusungnya.
“Selain itu, karena ancaman hukuman mereka saat itu kurang dari 5 tahun maka mereka tidak perlu mengumumkan ke publik. Sebab yang wajib mengumumkan ke publik itu bila mantan nai ini dituntut lebih dari 5 tahun kurungan penjara,” imbuh dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, 80 persen berkas para bacaleg ini memang belum lengkap mulai ijazah yang belum dilegalisir, surat dari Pengadilan Negeri yang belum sesuai ketentuan, kesalahan input data kesehatan, dan beberapa kekurangan lainnya.
“Dari pengecekan dan verifikasi yang dilakukan baru 20 persen data yang telah lengkap. Hampir semua partai politik perlu melakukan perbaikan, KPU memberikan waktu perbaikan berkas bacaleg terhitung 26 Juni sampai 9 Juli 2023 mendatang,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan masa perbaikan harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh bacaleg dan partai politik. Menurutnya jika sesuai dengan prosedur yang berlaku, proses pengumpulan berkas yang kurang ini tidak akan seribet pada saat pendaftaran kemarin.
Ia mengatakan, sejumlah tahapan menjelang Pemilu 2024 telah dilalui. Saat ini tahapan yang lainnya yang dilakukan oleh KPU adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hasil pendataan dan pencermatan yang dolakikan terdapat 613.155 orang yang ditetapkan sebagai pemilih tetap.
“Rinciannya 313.505 pemilih perempuan dan 299.650 pemilih laki-laki,” terang Ahmadi Ruslan Hani.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized1 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized2 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluMulai Oktober, Tujuh TPR Wisata Gunungkidul Terapkan Pembayaran Retribusi Cashless
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
event2 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
