Hukum
Polisi Penembak Pemuda Saat Pentas Dangdut Divonis 3 Tahun Penjara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari memvonis Briptu Muhammad Kharisma, anggota Polsek Girisubo pidana kurungan penjara 3 tahun 4 bulan. Selain itu, Briptu Muhammad Kharisma juga dibebani biaya restitusi sebesar Rp. 157 juta kepada keluarga almarhum Aldi Apriyanto.
Sebagaimana diketahui, Briptu Muhammad Kharisma yang saat itu merupakan anggota Polsek Girisubo secara tidak sengaja menembakkan senjata laras panjang yang dibawanya dan menyebabkan Aldi Apriyanto meninggal dunia pada Minggu (14/5/2023) malam silam.
Sidang putusan digelar pada Kamis (12/10/2023) siang dimana majelis hakim membacakan pertimbangan dan fakta-fakta selama persidangan berlangsung. Terdakwa sendiri dikenakan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahanna (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Majelis hakim menyebut, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang disangkakan tersebut.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan dikurangi dengan masa tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Annisa Noviyati.
Dikatakan majelis hakim, beberapa hal yang memberatkan terdakwa ialah menimbulkan keresahan di masyarakat. Terdakwa sebagai anggota polisi seharusnya memberikan rasa aman kepada masyarakat namun dalam kegiatan pengamanan yang dilakukan justru menggunakan senjata dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia karena kealpaannya.
Dalam pembacaan putusan, diketahui jika fakta persidangan dari sejumlah saksi bahwa terdakwa pada waktu itu tidak masuk dalam daftar pengamanan yang ditugaskan di Padukuhan Wuni. Terdakwa seharusnya bertugas melakukan pengamanan di Padukuhan Wonotoro, namun terdakwa kemudian berpindah tempat karena di Padukuhan Wuni terjadi kericuhan. Saat menerima senjata dari rekannya, terdakwa mengaku tidak mendengar teriakan saksi sewaktu menyerahkan senjata yang mengatakan jika senjata tersebut sudah berisi amunisi dan tidak terkunci.
Dalam putusan majelis, terdakwa juga dibebankan biaya restitusi kepada keluarga korban dengan nominal awal Rp. 197 juta. Namun karena dari pihak keluarga terdakwa sebelumnya memberikan santunan uang tali asih sebesar Rp. 40 juta, maka beban restitusi yang harus dibayarkan menjadi Rp. 157 juta.
“Kalau tidak membayar 30 hari setelah putusan tetap maka dilakukan penyitaan harta kekayaan milik terdakwa yang kemudian di lelang untuk diserahkan ke keluarga korban,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Vonis yang diberikan justru lebih ringan dbandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan penjara 3 tahun 6 bulan. Menanggapi vonis majelis hakim, salah satu perwakilan keluarga korban, Wahyudi, mengatakan mengapresiasi apa yang telah dilakukan semua pihak penegah hukum. Ia mewakili keluarga menyebut menerima vonis yang diberikan oleh majelis hakim PN Wonosari.
“Kalau harapan kamu hukuman maksimal, tapi kami menerima vonis yang diberikan kepada terdakwa mungkin itu sudah yang terbaik,” pungkasnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
