fbpx
Connect with us

Hukum

Baru 4 Bulan Keluar Dari Penjara, Pemuda Ini Kembali Tertangkap Curi Handphone

Diterbitkan

pada

BDG

Semanu,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– AS (24) warga Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Semanu usai melakukan pencurian handphone. Mirisnya, pemuda tanggung tersebut baru sekitar 4 bulan keluar dari penjara karena melakukan tindak pidana yang sama.

Kapolsek Semanu AKP Pudjijono mengatakan, penangkapan terhadap AS ini bermula adanya laporan polisi mengenai tindak pidana pencurian yang dialami oleh Winarti (32) warga Padukuhan Kepuh, Kalurahan Pacarejo pada Senin (09/10/2023) siang.

Saat itu ia pulang dari bepergian. Sesampainya di rumah, anak Winarti menanyakan keberadaan handphone Realme C11 yang tidak ada di tempat biasanya. Perempuan ini pun kemudian mencari ke seluruh ruangan rumah namun tetap tidak ditemukan.

Berita Lainnya  Aksi Terekam CCTV, Pembobol SMP Sanjaya Ngawen Dibekuk Polisi

Ia justru melihat gedhek (anyaman bambu) penutup ruangan di dekat kamar yang rusak dan terbuka lebar. Padahal sebelumnya semua dalam kondisi bagus. Ia kemudian menelusuri, beberapa hari kemudian ia mendapati hpandphonenya tersebut dibawa oleh AS.

Perempuan ini pun kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Semanu untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, petugas kemudian mengamankan AS dan membawanya ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi.

Proses hukum terhadap AS pun saat ini tetap berlanjut. Pudjijono juga membenarkan bahwa pemuda tersebut merupakan seorang residivis dan baru pada bulan Mei 2023 kemarin keluar dari penjara.

Berita Lainnya  Korupsi Anggaran Tunjangan, 7 Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Dieksekusi

“Masih kami kembangkan ada kemungkinan TKP pencurian lain atau tidak,” jelasnya.

“Masuk pada kategori curat ya Pasal 363 KUHP,” tandas Pudjijono.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler