Hukum
Sempat Disekap di Rumah Kosong, Siswi 11 Tahun Dicabuli Pemuda Bejat






Nglipar,(pidjar.com)– Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan seorang pemuda berinisial HP (19). Hal tersebut lantaran pemuda ini melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yaitu siswi SD yang berusia 11 tahun.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza mengungkapkan peristiwa tak senonoh tersebut terjadi pada Jumat (20/09/2024) lalu. Saat itu di salah satu SD di Kapanewon diadakan kegiatan latihan Pramuka. Anak perempuan yang masih duduk di bangku SD tersebut kemudian diantarkan oleh ayahnya untuk mengikuti kegiatan di sekolah.
Sampai di sekolah, sebut saja Mawar (nama samara) bermaksud bergegas ke halaman sekolah. Namun belum juga masuk, ia kemudian dihampiri oleh HP dan dirangkul. Pelaku kemudian mengajaknya ke rumah kosong.
Pada saat itu, mulut korban langsung dibungkam oleh pelaku agar tidak bersuara. Di situlah pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia 11 tahun tersebut. korban sendiri sempat melakukan pemberontakan, setelah berhasil berontak ia kemudian berlari menjauh dari pelaku dan membaur dengan teman-temannya.
“Setelah pulang dari kegiatan Pramuka korban menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya,” kata AKP Ahmad Mirza.







Dari situlah, perbuatan tak senonoh tersebut terungkap. Orang tua dan sejumlah warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Menurut pengakuan yang didapat petugas, pelaku dan korban tidak saling mengenal.
“Kami lakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Serta kami lakukan pengumpulan barang bukti,” paparnya.
Pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap Hp dan melakukan pemeriksaan secara intensif. Pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan tak berselang lama kemudian petugas menetapkan pemuda tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang,” tutup dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter