fbpx
Connect with us

Kriminal

Rusuh di Jalan dan Bawa Pil Koplo, Gerombolan Bocah Diamankan Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Tanjungsari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Niat enam bocah belasan tahun yang hendak berwisata ke obyek pantai di Gunungkidul kandas, Gerombolan remaja bar-bar tersebut justru harus berurusan dengan petugas kepolisian. Rombongan tersebut ditangkap setelah merusak sebuah mobil di Jalan Wonosari – Baron, tepatnya di Desa Karangrejek, Kecamatan Wonosari pada Rabu (27/12/2017) siang tadi. Masalah semakin bertambah lantaran ketika digeledah, salah satu anggota dari kawanan itu ternyata membawa pil koplo. Penangkapan kelompok remaja onar sendiri merupakan buah keberanian dari korban perusakan yang dengan nekat memburu komplotan itu.

Kapolsek Tanjungsari, AKP Basuki menceritakan, para remaja yang tersebut berkonvoi menggunakan 10 sepeda motor menuju ke arah pantai sekitar pukul 10.30 WIB. Sesampai di tempat kejadian, rombongan tersebut hendak mendahului mobil Toyota Rush AB 1781 PD yang dikemuduikan oleh Bernadus Ronggo Ageng Ariyanto, warga Sambirejo, Desa Semanu, Kecamatan Semanu. Tanpa alasan yang jelas, salah seorang anggota kelompok kemudian memepet mobil dan langsung memukul bagian spion mobil hingga patah. Pengemudi mobil yang tidak terima langsung melakukan pengejaran.

Berita Lainnya  Gasak Belasan HP di Pantai dan Klinik Kesehatan, Maling Kawakan Dibekuk Saat Jual HP Curian di SPBU

Kejar-kejaran seru terjadi hingga ke sebuah warung di wilayah Glagah, Desa Kemiri, Kecamatan Tanjungsari. Ronggo berhasil mencegat 3 sepeda motor yang tercecer di belakang dan lantas meringkusnya.

“Ada 6 orang yang berhasil diamankan dan lantas dibawa ke Mapolsek Tanjungsari,” ucap Basuki, Rabu sore.

Ia beberkan lebih lanjut, keenam anggota rombongan yang diamankan adalah SA (15) warga Keniten, Tamanmartani, Kalasan, Sleman; FL (15) warga Tajem, Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman; MT (16) warga Karanganyar, Sendangtirto, Berbah, Sleman; MR (15) warga Tambakbayan, Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman; AWS (14) warga Gedangsari, Tirtomartani, Kalasan, Sleman; dan GS (17) warga Candisari, Bedan, Tirtomartani, Kalasan, Sleman. Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, terungkap bahwa pelaku perusakan mobil adalah SA.

Berita Lainnya  Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Saluran Air Berlanjut, Lurah Serut Ditahan di Wirogunan

“Kita juga menemukan ada 2 butir pil koplo merk Yanindo yang dibawa oleh FL,” papar Basuki.

Dua orang pelaku tersebut lantas diperiksa secara intensif oleh petugas dari Unit Reskrim Polsek Tanjungsari. Untuk SA yang merupakan pelaku perusakan kemudian dilakukan pembinaan serta diarahkan untuk bertanggung jawab terhadap akibat perusakan yang ia lakukan. Sementara untuk Fl, proses hukum dilanjutkan.

“Kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Gunungkidul untuk proses lebih lanjut,” kata dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler