Connect with us

Hukum

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Gunungkidul Diringkus Polisi

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar.com)– Jajaran Polres Gunungkidul telah melakukan penangkapan terhadap B (29) yang mengaku sebagai dukun dan mampu menggandakan uang. Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap dukun yang melakukan tindak pidana penipuan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza mengungkapkan, penangkapan terhadap B ini atas dasar adanya laporan dari M yang tertipu dengan B yang mengaku sebagai dukun dan mampu menggandakan uang serta emas. M semula mengenal B dari salah seorang kerabatnya.

Usai melakukan pertemuan dan obrolan panjang, M tertarik untuk menggandakan uangnya melalui B. Tanpa adanya paksaan, yang bersangkutan kemudoan menyerahkan uang sebrsar Rp 45,5 juta terhadap B untuk digandakan.

“Uang tersrbut sisetahlan ke B pada bulan April 2023 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza.

Berita Lainnya  Sudah 3 Hari Menghilang, Pemuda Berketerbelakangan Mental Tak Kunjung Ditemukan

Hingga mendekati akhir 2024 ini, M tak mendapatkan kejelasan atas uangnya tersebut. Beberapa kali ia menanyakan namun uang tersebut tidak kunjung diberikan baik sesuai dengan nominal awal ataupun janji penggandaan yang dilakukan.

“Uangnya tidak diberikan ke pemiliknya,” papar dia.

Hingga akhirnya, M terus menanyakan dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, B mengakui perbuatannya yang melakukan tindak penipuan terhadap korbannya dan ingin menguasai atau memiliki uang tersebut.

“Untuk pelaporannya sendiri tanggal 2 September lalu. Kami langsung lakukan penyelidikan,” papar dia.

Tak berselang lama, petugas kemudian melakukan penahanan dsn menetapkan B sebagai tersangka atas kasus ini. Ternyata tidak hanya M yang mrnjadi korbannya, namun I juga menjadi korban penipuan dukun tersebut.

Berita Lainnya  Sebulan Obok-obok Gunungkidul, 11 Maling Motor Dibekuk Polisi

“Kalau korban satunya mengalami kerugian Rp 1,5 juta. Dia juga kami lakukan pemeriksaan dan sebagai saksi atas kasus ini,” sambung dia.

Berkaitan dengan thal tersebut, B dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis5 hari yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler