Connect with us

Hukum

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Gunungkidul Diringkus Polisi

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar.com)– Jajaran Polres Gunungkidul telah melakukan penangkapan terhadap B (29) yang mengaku sebagai dukun dan mampu menggandakan uang. Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap dukun yang melakukan tindak pidana penipuan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza mengungkapkan, penangkapan terhadap B ini atas dasar adanya laporan dari M yang tertipu dengan B yang mengaku sebagai dukun dan mampu menggandakan uang serta emas. M semula mengenal B dari salah seorang kerabatnya.

Usai melakukan pertemuan dan obrolan panjang, M tertarik untuk menggandakan uangnya melalui B. Tanpa adanya paksaan, yang bersangkutan kemudoan menyerahkan uang sebrsar Rp 45,5 juta terhadap B untuk digandakan.

“Uang tersrbut sisetahlan ke B pada bulan April 2023 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza.

Berita Lainnya  Klaster Indogrosir, Satu Warga Panggang Positif Corona

Hingga mendekati akhir 2024 ini, M tak mendapatkan kejelasan atas uangnya tersebut. Beberapa kali ia menanyakan namun uang tersebut tidak kunjung diberikan baik sesuai dengan nominal awal ataupun janji penggandaan yang dilakukan.

“Uangnya tidak diberikan ke pemiliknya,” papar dia.

Hingga akhirnya, M terus menanyakan dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, B mengakui perbuatannya yang melakukan tindak penipuan terhadap korbannya dan ingin menguasai atau memiliki uang tersebut.

“Untuk pelaporannya sendiri tanggal 2 September lalu. Kami langsung lakukan penyelidikan,” papar dia.

Tak berselang lama, petugas kemudian melakukan penahanan dsn menetapkan B sebagai tersangka atas kasus ini. Ternyata tidak hanya M yang mrnjadi korbannya, namun I juga menjadi korban penipuan dukun tersebut.

Berita Lainnya  Benahi Jilbab, Siswi SMP Muhammadiyah Ponjong Telan Jarum Pentul

“Kalau korban satunya mengalami kerugian Rp 1,5 juta. Dia juga kami lakukan pemeriksaan dan sebagai saksi atas kasus ini,” sambung dia.

Berkaitan dengan thal tersebut, B dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis4 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler