Connect with us

Uncategorized

Lelang Tanah dan Bangunan “Bermasalah” di Karangtengah, BPR Ukabima: Semua Sudah Sesuai Prosedur

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar.com)– PT Bank Perekonomian Rakyat Ukabima Lestari meluruskan anggapan telah melakukan lelang sepihak atas agunan milik salah seorang debitur asal Kalurahan Karangtengah seperti yang diberitakan di beberapa media massa online akhir-akhir ini. Pasalnya, proses lelang yang oleh pihak bank telah mematuhi ketentuan yang berlaku. Adapun prosedur lelang aset sendiri terpaksa ditempuh lantaran debitur telah melakukan wanprestasi atas pinjamannya kepada pihak bank.

Kepala Cabang Wonosari PT Bank Perekonomian Rakyat Ukabima Lestari, Yanti menceritakan, bulan Juni 2022, pihaknya menerima pengajuan pinjaman atas nama MWB, warga Karangtengah, Kapanewon Wonosari. Nilai pinjaman kala itu disetujui cukup besar dengan jaminan yang tercatat 3 tanah dan bangunan yang tercatat dalam sertifikat tanah SHM.

Seiring berjalannya waktu, proses pembayaran pinjaman kemudian macet. Hingga batas waktu yang telah ditentukan, debitur tak kunjung melakukan pembayaran sesuai komitmen.

“Kami sebenarnya sudah sangat persuasif, kredit sudah dilakukan Restruturisasi (perpanjangan jangka waktu dan penurunan angsuran), sudah sering dilakukan kunjungan kepada Debitur, Jadi tidak serta merta  kami lelang,” dijelaskan Yanti, Rabu (04/03/2/2026).

“Yang bersangkutan  juga sudah dipanggil dan hadir ke Bank, dijelaskan berkaitan dengan prosedur-prosedur yang akan kami tempuh,” imbuhnya.

Lantaran dalam prosesnya kewajiban pembayaran angsuran masih mandheg dan wan prestasi berlanjut, sesuai ketentuan yang berlaku, dari pihak bank pun kemudian mengirimkan Surat Peringatan (SP) I, II, hingga III kepada debitur sebagai bentuk itikad baik dan upaya persuasif.

Berita Lainnya  Destinasi Tetap Buka, Disiplin Prokes Jadi Modal Aman Covid Saat Wisata

“Kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku, Bank terpaksa juga karena untuk kelas BPR, dana yang dipinjam yang bersangkutan ini cukup besar,” lanjut dia.

Karena tidak ada solusi dari pihak debitur, maka dari bank melakukan upaya lelang  sesuai dengan peraturan Pasal 6 jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang memberikan hak kepada pemegang Hak Tanggungan untuk melakukan penjualan melalui lelang umum apabila Debitur cidera janji, tanpa memerlukan persetujuan Debitur.

“Menjawab pemberitaan di salah satu media massa online yang menyatakan lelang diduga tanpa sepengetahuan debitur itu tidak benar. Kami berpedoman pada ketentuan yang berlaku, proses lelang pun kami lakukan sesuai urutan dan melalui lembaga resmi KPKNL Yogyakarta,” ucap Yanti.

Adapun pengajuan permohonan lelang sendiri melalui beberapa tahapan mulai dari penetapan lelang oleh KPKNL, pengumuman lelang secara terbuka dan melalui media massa, hingga penyampaian surat pemberitahuan lelang kepada debitur.

Berita Lainnya  Wow ! 12 Kalurahan di Gunungkidul Lunas PBB di Triwulan Kedua 2026 

Proses lelang yang dilaksanakan bukannya tanpa kendala, dalam lelang pertama  dinyatakan TAP (Tidak Ada Penawar). Hingga kemudian dilanjutkan dengan lelang kedua,  yang menghasilkan pemenang lelang dan risalah Lelang yang sah.

“Dalam lelang kedua ini, salah 1 (satu) jaminan hak tanggungan atau agunan milik debitur berupa tanah dan bangunan (gudang) laku,” terang dia.

Seluruh Proses lelang dilakukan melalui KPKNL Yogyakarta, mengikuti PMK No.122 Tahun 2023, kitab Undang-undang hukum perdata (KUHPerdata) pasal 1238 (Wan Prestasi), Yurisprudensi Mahkamah Agung RI (tetap dan konsisten).

Adapun saat ini masih ada 2 agunan milik debitur yang berada di PT Bank Perekonomian Rakyat Ukabima Lestari. Berdasarkan koordinasi yang dilakukan, rencananya sisa tanggungan dari 2 agungan tersebut akan diselesaikan oleh debitur pada 27 Februari 2026.

Berita Lainnya  Cerita Kepala BKKBN, Konsumsi Laron Untuk Tumbuh Baik

“Kami telah melakukan pendekatan-pendekatan agar apa yang menjadi kewajiban dapat segera dibayarkan. Untuk 2 agunan yang tersisa itu masih akan diselesaikan oleh debitur di bulan Februari ini,” jelasnya.

“Pernyataan yang menyebut bahwa debitur tidak mengetahui adanya lelang, itu tidak sesuai dengan fakta hukum. Karena Bank telah menjalankan seluruh prosedur pemberitahuan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

“Kemudian mengenai pengantaran surat pemberitahuan pasca lelang yang dibantu aparat setempat semata-mata bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan, serta tidak mempengaruhi keabsahan maupun substansi pelaksanaan lelang. Dengan demikian, pelaksanaan lelang tidak dilakukan secara sepihak atau melawan hukum, melainkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan melalui mekanisme resmi negara,” tandas dia.

Yanti mengungkapkan, penjelasan ini diuraikan agar tidak menyesatkan publik. Sehingga pemberitaan berimbang.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata3 jam yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis3 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler